Bisnis & Ekonomi

Purbaya Tekankan Kehati-hatian Pemda dalam Penerbitan Obligasi Daerah

×

Purbaya Tekankan Kehati-hatian Pemda dalam Penerbitan Obligasi Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Purbaya Wanti-wanti Daerah Jangan Asal Terbitkan Obligasi - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pemerintah daerah agar tetap berhati-hati ketika mempertimbangkan penerbitan obligasi daerah. Ia menegaskan, kebijakan itu tidak boleh dijalankan tanpa perhitungan matang, meski penerbitan obligasi kerap dipandang bisa menjadi penopang pemasukan daerah.

Menurut Purbaya, kehati-hatian tersebut perlu menjadi prinsip karena kondisi penerimaan daerah sedang menghadapi tantangan. Klaim bahwa obligasi daerah dapat membantu pemasukan, khususnya di tengah minimnya anggaran transfer ke daerah, tidak otomatis menghilangkan risiko yang mungkin muncul.

Purbaya menyatakan bahwa pemerintah pusat masih memilih untuk menjaga batasan dalam kebijakan yang membolehkan atau tidak membolehkan daerah menerbitkan obligasi.

“Jadi kita masih hati-hati dalam kebijakan membolehkan daerah, menerbitkan obligasi atau tidak. Kalau tidak hati-hati, kita seperti Brasil atau Argentina waktu itu, ketika daerahnya tidak bisa bayar, goncang semua perekonomiannya,” kata Purbaya dikutip, Jumat (4/9/2026).

Ia menempatkan kekhawatiran tersebut pada kemungkinan dampak berantai jika kapasitas pembayaran daerah tidak kuat. Dengan kata lain, keputusan penerbitan obligasi tidak cukup dilihat dari tambahan dana di awal, tetapi harus disandingkan dengan kemampuan membayar di periode berikutnya.

Dalam pandangannya, pelajaran dari negara lain menunjukkan bahwa masalah ketidakmampuan membayar dapat berujung pada gejolak yang lebih luas. Ia merujuk pada situasi saat daerah tidak sanggup memenuhi kewajibannya, hingga akhirnya mengganggu stabilitas ekonomi.

Untuk mengurangi ketergantungan pada opsi penerbitan obligasi daerah, Purbaya menawarkan alternatif pembiayaan. Ia menyampaikan agar daerah mempertimbangkan skema pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk penambahan dana daerah.

SMI disebut sebagai badan usaha milik negara yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Lembaga ini bergerak dalam pembiayaan pembangunan serta infrastruktur, sehingga diarahkan untuk menopang kebutuhan daerah melalui saluran pembiayaan yang lebih terstruktur.

Dengan opsi tersebut, Purbaya menekankan bahwa proses penyaluran dana dapat diarahkan agar lebih jelas pemanfaatannya. Ia mengaitkan gagasan ini dengan peran pengendalian agar penggunaan dana benar-benar terkait dengan pembangunan yang dibutuhkan daerah.

“Lewat skema tersebut,” lanjut Purbaya, “Bendahara Negara dapat memastikan dana yang dipinjau daerah benar-benar dipakai untuk pembangunan daerah.”

Penekanan utama, menurut penjelasannya, ada pada tujuan pembiayaan yang harus tetap terjaga. Dana yang diperoleh tidak berhenti sebagai tambahan anggaran, tetapi diarahkan agar menjadi bagian dari program pembangunan daerah.

Pendekatan itu juga memperlihatkan pilihan kebijakan yang lebih selektif ketika daerah menghadapi keterbatasan fiskal. Di saat transfer ke daerah tidak lagi menjadi sumber yang terlalu longgar, daerah mencari alternatif, tetapi alternatif tersebut perlu disertai mekanisme pengamanan.

Dalam konteks itu, Purbaya mendorong agar daerah menilai opsi pembiayaan bukan hanya berdasarkan kemudahan mengakses dana. Ia menggarisbawahi perlunya memastikan bahwa penerbitan kewajiban pembiayaan—atau bentuk pembiayaan lainnya—tetap berada pada jalur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara kebijakan, peringatan Purbaya menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak memandang obligasi daerah sebagai instrumen yang otomatis aman. Ia menempatkan keputusan di level kehati-hatian, dengan pertimbangan risiko bila daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.

Di sisi lain, penyebutan SMI memberi sinyal bahwa pemerintah memiliki jalur alternatif untuk mendorong pembangunan daerah. Karena SMI merupakan bagian dari BUMN yang dikonsolidasikan dalam koordinasi Kementerian Keuangan, skema pembiayaan yang ditawarkan diarahkan untuk mendukung pembangunan dan infrastruktur.

Dengan mekanisme yang menekankan kontrol penggunaan dana, pembiayaan diharapkan memberi manfaat yang lebih langsung pada kebutuhan pembangunan daerah. Purbaya menilai, kepastian pemakaian dana untuk pembangunan menjadi titik pembeda yang ingin dicapai melalui skema tersebut.

Gagasan ini juga sejalan dengan kebutuhan daerah yang ingin tetap bergerak meski ruang anggaran sedang menipis. Namun, Purbaya mengingatkan bahwa percepatan pembangunan harus berjalan bersama disiplin pengelolaan pembiayaan.

Pada akhirnya, pesan Purbaya bermuara pada perlunya manajemen risiko dalam pembiayaan daerah. Pilihan untuk menerbitkan obligasi daerah, atau mengarah pada skema melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, sama-sama membutuhkan kerangka yang memastikan dana digunakan secara tepat.

Dengan peringatan itu, ia menempatkan kehati-hatian sebagai prinsip dalam pengambilan keputusan pembiayaan daerah. Sementara itu, skema SMI diposisikan sebagai alternatif yang dapat membantu daerah menambah dana, sekaligus menjaga kesesuaian pemakaian untuk pembangunan.

Langkah kebijakan yang ia tawarkan tidak hanya berorientasi pada ketersediaan dana, tetapi juga pada kepastian arah dan pengendalian pemanfaatan. Di tengah minimnya anggaran transfer ke daerah, pendekatan tersebut dimaksudkan agar dukungan pembiayaan tetap selaras dengan tujuan pembangunan daerah.