jurnalistik.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelar pelantikan pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Pelantikan tersebut dilakukan secara resmi di Jakarta Pusat pada Senin, 21 September 2026.
Menteri Keuangan Suahazil Nazara melaksanakan pengambilan sumpah dan penetapan jabatan bagi 14 pejabat. Mereka dilantik untuk mengemban peran baru di lingkungan Kementerian Keuangan.
Acara berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Pelantikan digelar Senin (21/9/2026) dan menjadi bagian dari rangkaian penugasan jabatan yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri.
Landasan keputusan untuk pelantikan
Pelantikan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 Tahun 2026. Keputusan tersebut mencakup perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271 Tahun 2026.
Selain itu, rangkaian penetapan jabatan juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 219 Tahun 2026. Dengan demikian, pengisian jabatan baru berjalan mengikuti dasar hukum yang disebutkan dalam dokumen keputusan tersebut.
Sambutan Menteri Keuangan dalam pelantikan
Dalam kesempatan pelantikan, Suahazil menyampaikan pernyataan yang menegaskan penetapan jabatan bagi para pejabat yang dilantik. Ia menyatakan, “Saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan baru di Kementerian Keuangan,”
Kalimat tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan dalam acara pelantikan yang berlangsung di Kementerian Keuangan. Penyampaian itu menjadi pengantar sebelum arahan selanjutnya diberikan kepada pejabat yang baru menempati jabatan.
Arahan strategis untuk pejabat yang dilantik
Setelah prosesi pelantikan, Menteri Keuangan meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan fungsi masing-masing dengan pendekatan yang lebih strategis. Penekanan tersebut diarahkan agar jabatan yang diemban diikuti dengan pelaksanaan tugas yang tepat guna.
Dalam arahan tersebut, perhatian diarahkan pada kemampuan pejabat memahami situasi dan kebutuhan yang berkembang. Arahan strategis dimaksudkan agar setiap pelaksana fungsi dapat menyesuaikan langkah kerja dengan dinamika yang terjadi di bidangnya.
Berita Terkait
Fokus khusus untuk Direktorat Jenderal Pajak
Suahazil menyampaikan perhatian khusus kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia meminta agar DJP mampu membaca perkembangan ekonomi Indonesia serta memahami perilaku wajib pajak.
Permintaan itu kemudian diarahkan agar pemahaman yang diperoleh mampu diterjemahkan menjadi keputusan yang tepat. Arahan ini menempatkan proses membaca perkembangan ekonomi dan memetakan perilaku wajib pajak sebagai tahapan yang penting dalam perumusan langkah DJP.
Dalam kesempatan yang sama, Suahasil menyampaikan penegasan mengenai kebutuhan kemampuan tersebut. Ia menyebut, “Kita membutuhkan Direktorat Jenderal Pajak yang mampu membaca perekonomian Indonesia, memahami perilaku wajib pajak dan menerjemahkannya menjadi keputusan yang tepat,”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kapasitas analitis dan pemahaman perilaku menjadi titik berat dalam pelaksanaan tugas DJP. Dengan cara itu, keputusan yang diambil diharapkan selaras dengan kondisi yang terjadi di perekonomian maupun di sisi kepatuhan wajib pajak.
Penugasan untuk Sekretariat KSSK
Selain pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pelantikan juga mencakup pejabat pada Sekretariat KSSK. Keberadaan pejabat di Sekretariat KSSK menjadi bagian dari penguatan struktur kerja yang terkait dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Melalui pelantikan tersebut, pejabat yang ditetapkan untuk posisi Sekretariat KSSK diharapkan menjalankan fungsi sesuai jabatan baru yang telah ditetapkan. Penegasan mengenai pelaksanaan fungsi secara lebih strategis turut diarahkan pada seluruh pejabat yang berada dalam ruang lingkup pelantikan.
Makna pelantikan bagi pengisian jabatan
Pelantikan 14 pejabat ini menandai pengisian jabatan pada Kementerian Keuangan yang disusun melalui sejumlah Keputusan Menteri Keuangan. Dasar perubahan yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 Tahun 2026, bersama keputusan yang menjadi rujukan sebelumnya, menjadi kerangka penetapan jabatan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilakukan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Senin (21/9/2026). Proses pelantikan sekaligus disertai arahan yang menekankan pentingnya menjalankan fungsi secara strategis, sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan tugas.
Secara khusus, arahan kepada Direktorat Jenderal Pajak menegaskan hubungan antara pembacaan perkembangan ekonomi dan pemahaman perilaku wajib pajak. Hubungan tersebut kemudian diarahkan agar diterjemahkan menjadi keputusan yang tepat, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan Menteri Keuangan.
Dengan demikian, rangkaian pelantikan ini tidak hanya berfokus pada perubahan jabatan, tetapi juga pada penguatan arah kerja pejabat yang dilantik. Ketetapan melalui keputusan menteri serta arahan langsung yang disampaikan menjadi bagian dari penegasan pelaksanaan tugas pada jabatan baru yang akan dijalankan.












