jurnalistik.co.id – Pelemahan nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir mulai menunjukkan dampaknya terhadap industri asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa perubahan kurs berpotensi memengaruhi berbagai lini usaha, terutama yang memiliki keterkaitan langsung dengan mata uang asing.
Dalam penjelasannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menilai pelemahan rupiah pada prinsipnya dapat berdampak pada komponen operasional maupun keuangan yang sensitif terhadap pergerakan valuta. “Pelemahan nilai tukar rupiah pada prinsipnya dapat memengaruhi beberapa lini usaha asuransi, khususnya yang memiliki eksposur terhadap aset, proyek, atau nilai pertanggungan yang terkait dengan mata uang asing,” kata Ogi Prastomiyono, dikutip Selasa (23/6/2026).
OJK menekankan bahwa pengaruh tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bergantung pada jenis eksposur yang dimiliki pelaku asuransi. Eksposur yang dimaksud dapat muncul dari aset yang dinilai atau berhubungan dengan mata uang tertentu, proyek yang pelaksanaannya berkaitan dengan foreign currency, hingga nilai pertanggungan yang juga ditautkan pada mata uang asing.
Meski demikian, Ogi menyatakan industri asuransi hingga saat ini masih mampu mengelola risiko yang muncul dengan baik. Menurutnya, kemampuan tersebut ditopang oleh penerapan manajemen risiko yang memadai, pengaturan retensi yang prudent, serta dukungan program reasuransi yang sesuai.
Dengan kata lain, OJK melihat pelemahan rupiah sebagai faktor risiko yang perlu diantisipasi melalui tata kelola risiko. Bukan hanya soal tingkat sensitivitas terhadap kurs, namun juga bagaimana perusahaan asuransi mengatur transfer risiko, termasuk melalui reasuransi dan kebijakan retensi yang lebih terkendali.
Untuk menggambarkan kondisi industri, OJK menyampaikan data kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026. Nilainya mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74% secara year-on-year (yoy).
OJK merinci komposisinya berdasarkan jenis usaha asuransi. Premi asuransi jiwa pada periode tersebut tercatat turun 0,14% secara yoy, dengan nilai sebesar Rp47,12 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 1,77% secara yoy dengan nilai Rp41,24 triliun.
Dari sisi ketahanan modal, OJK juga mencatat indikator Risk Based Capital (RBC) pada agregat industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi. RBC masing-masing tercatat sebesar 474,26% untuk asuransi jiwa dan 316,32% untuk asuransi umum dan reasuransi.
OJK menyebut bahwa angka-angka RBC tersebut masih berada di atas threshold yang dipatok sebesar 120%. Artinya, meskipun ada tekanan yang dapat muncul dari pergerakan nilai tukar, indikator kecukupan modal yang dipantau tetap menunjukkan posisi yang lebih tinggi dibanding batas yang ditentukan.
Secara keseluruhan, pernyataan OJK memperlihatkan adanya pengakuan terhadap potensi dampak pelemahan rupiah, sekaligus penegasan bahwa industri asuransi telah melakukan pengelolaan risiko melalui berbagai instrumen. Dengan dukungan manajemen risiko, kebijakan retensi yang prudent, dan program reasuransi yang sesuai, OJK menilai industri masih mampu menjaga kinerja dan ketahanan modal di tengah dinamika pasar.
Lebih lanjut, OJK juga menggambarkan bahwa evaluasi terhadap risiko akibat pelemahan rupiah perlu dilakukan secara terukur, mengikuti pola eksposur tiap perusahaan. Artinya, bukan hanya kurs yang menjadi pertimbangan, tetapi juga bagaimana premi, portofolio, maupun kewajiban usaha berinteraksi dengan aset dan nilai pertanggungan yang memiliki kaitan dengan valuta asing.
Di sisi kinerja, OJK menunjukkan bahwa industri asuransi komersil tetap mencatat akumulasi premi sebesar Rp88,36 triliun pada Maret 2026. Komposisinya memperlihatkan dinamika berbeda pada tiap lini usaha: premi asuransi jiwa tumbuh negatif, sedangkan asuransi umum dan reasuransi masih bergerak naik, sehingga tekanan dari perubahan kurs perlu dicermati dalam konteks portofolio yang berbeda-beda.
Untuk memastikan kapasitas penyerapan risiko, OJK menempatkan indikator RBC sebagai rujukan. Dengan RBC asuransi jiwa sebesar 474,26% serta asuransi umum dan reasuransi sebesar 316,32%, dan keduanya tetap berada di atas ambang 120%, OJK menilai daya tahan modal industri masih terjaga meski faktor kurs dapat menimbulkan sentimen risiko.












