jurnalistik.co.id – Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memiliki potensi memunculkan sejumlah risiko terhadap sistem keuangan Indonesia. Menurutnya, kekhawatiran itu muncul khususnya terkait Pasal 50A.
Wijayanto mengatakan, pasal tersebut berpotensi melemahkan pengawasan dan sekaligus meningkatkan praktik pencucian uang. Ia memandang, perubahan norma di tingkat aturan dapat memengaruhi cara kontrol terhadap aliran dana dan aktivitas keuangan dijalankan.
Dalam penilaiannya, ketentuan pada Pasal 50A dinilai membuka ruang yang terlalu longgar bagi investor untuk menempatkan dana pada instrumen tertentu. Ia menyoroti obligasi berlabel Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.
Wijayanto menilai, keberadaan pasal itu tidak sejalan dengan semangat regulasi yang selama ini disusun untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang. Ia juga menilai pasal tersebut kurang selaras dengan upaya pencegahan pendanaan terorisme.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada bagaimana pasal tersebut diterapkan dalam praktik, terutama terkait insentif yang diberikan kepada investor. Ia mengatakan Pasal 50A pada praktiknya menghadirkan insentif besar bagi investor untuk masuk ke Indonesia.
Ia menegaskan, insentif itu disertai perlindungan hukum yang dinilai sangat luas. Dengan kata lain, perlindungan hukum yang dinilai luas tersebut menjadi faktor yang membuat instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi lebih menarik bagi pihak yang akan berinvestasi.
Wijayanto menilai, kondisi tersebut berimplikasi pada cara pasar menyerap investor, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Ia memandang bahwa norma dalam Pasal 50A dapat mendorong masuknya investor yang memanfaatkan perlindungan hukum yang luas ketika membeli obligasi terkait.
“Undang-undang PPSK ini, khususnya pasal 50A, ini seperti memberi karpet merah bagi investor kita baik dalam maupun luar negeri untuk masuk ke Indonesia membeli obligasi patriot dan obligasi merah putih dan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Wijayanto.
Dalam kutipan itu, Wijayanto menekankan bahwa perlakuan yang ia sebut memberi kemudahan serupa “karpet merah” menjadi masalah utama dalam desain aturan. Ia menggambarkan, investor dipermudah untuk melakukan pembelian obligasi, sekaligus memperoleh perlindungan hukum yang dinilai luas.
Lebih jauh, ia menempatkan penilaiannya dalam kerangka tujuan penguatan regulasi sektor keuangan. Ia berpendapat, semangat berbagai regulasi yang selama ini dibangun untuk pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme seharusnya tercermin secara konsisten, termasuk pada ketentuan yang terkait dengan investor dan instrumen obligasi.
Dengan demikian, Wijayanto menyimpulkan bahwa Pasal 50A berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari melemahnya pengawasan hingga meningkatnya praktik pencucian uang. Pada saat yang sama, ia menilai pasal tersebut tidak selaras dengan arah penguatan pencegahan tindak pidana terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Penilaian ini, menurut Wijayanto, perlu menjadi perhatian karena dampak aturan tidak hanya berhenti pada teks regulasi, tetapi juga terlihat dalam praktik penerimaan investor terhadap instrumen yang ditawarkan. Dalam konteks itu, Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara menjadi contoh instrumen yang menurutnya memperoleh ruang lebih luas melalui ketentuan Pasal 50A.
Wijayanto melihat, saat norma memberi insentif besar dan perlindungan hukum yang dinilai luas, cara pasar menilai keamanan posisi investor bisa ikut berubah. Ia menilai bahwa dalam situasi seperti itu, kontrol terhadap aktivitas dan aliran dana berpotensi tidak lagi seketat yang diharapkan, terutama ketika investor datang dari dalam maupun luar negeri.
Dalam penuturannya, persoalan yang ia tekankan bukan sekadar isi aturan, tetapi bagaimana ketentuan tersebut diterjemahkan ke praktik penerimaan investor. Ia memandang semangat penguatan regulasi untuk pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme semestinya tercermin secara konsisten, termasuk saat aturan terkait investor dan instrumen obligasi mulai dijalankan.
Ia juga menilai, rangkaian efek dari Pasal 50A membuat instrumen yang ia sebut—Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara—berpotensi dipandang lebih menarik. Karena itu, ia berpendapat risiko yang muncul tidak berhenti pada teks pasal, melainkan tampak dari respons pasar yang menyerap investor melalui instrumen terkait.









