jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mengkaji dampak kebijakan ekspor satu pintu terhadap industri asuransi di Indonesia. Kajian tersebut terutama diarahkan pada kebutuhan perlindungan untuk bisnis asuransi marine cargo dan trade credit insurance.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, kebijakan ekspor satu pintu saat ini masih berada pada tahap transisi. Dalam kondisi tersebut, OJK terus mencermati perkembangan dan potensi dampaknya terhadap industri asuransi.
“Terkait kebijakan ekspor satu pintu yang saat ini masih dalam tahap transisi, OJK terus mencermati perkembangan dan potensi dampaknya terhadap industri asuransi,” kata Ogi Prastomiyono, dikutip Selasa (23/6/2026).
Meski masih dalam proses transisi, Ogi menilai kebutuhan perlindungan risiko tetap akan diperlukan. Ia menyebut bahwa perlindungan terhadap risiko pengangkutan, perdagangan, serta aktivitas ekspor-impor pada prinsipnya akan terus ada.
Ogi menekankan bahwa industri asuransi perlu menyiapkan aspek pengelolaan risiko untuk menghadapi dinamika yang muncul selama periode kebijakan berjalan. Fokusnya, menurut OJK, adalah memastikan proses pengelolaan risiko dan layanan tetap sejalan dengan kebutuhan industri.
Penguatan manajemen risiko dan kualitas underwriting
Ke depan, Ogi meminta industri asuransi untuk memperkuat manajemen risiko. Upaya tersebut diarahkan agar industri dapat menjaga kualitas underwriting dan mengelola risiko secara lebih baik.
Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan melakukan diversifikasi portofolio. Langkah ini dinilai penting agar perusahaan bisa menangkap peluang bisnis sekaligus menjaga kinerja yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam penilaiannya, OJK juga merujuk pada data posisi April 2026 yang menunjukkan kinerja lini usaha pengangkutan atau marine cargo pada industri asuransi dan reasuransi. Berdasarkan data tersebut, pendapatan premi tercatat sebesar Rp 2,85 triliun.
Data yang sama mencatat nilai klaim sebesar Rp 0,58 triliun. Angka-angka tersebut menjadi salah satu rujukan yang diperhatikan OJK saat mencermati perkembangan lini usaha yang terkait dengan kebutuhan perlindungan pengangkutan.
Dengan demikian, OJK memposisikan kajian atas kebijakan ekspor satu pintu sebagai proses yang berjalan seiring transisi. Pada saat yang sama, OJK juga menegaskan bahwa kebutuhan perlindungan risiko dalam aktivitas pengangkutan, perdagangan, dan ekspor-impor tetap menjadi dasar penguatan pengelolaan risiko oleh industri asuransi.
Ogi menutup dengan harapan agar industri terus menyiapkan strategi yang relevan, termasuk perbaikan manajemen risiko, peningkatan kualitas underwriting, serta diversifikasi portofolio. OJK menyatakan akan terus mencermati perkembangan dan potensi dampaknya, sambil memastikan industri tetap mampu menjaga kinerja yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam menilai kebijakan ekspor satu pintu yang masih berada pada fase transisi, OJK pada dasarnya ingin memastikan bahwa industri asuransi tidak hanya mengikuti perubahan proses, tetapi juga siap dari sisi tata kelola risiko. Penekanan diarahkan agar penguatan perlindungan berjalan seiring kebutuhan layanan di lapangan.
OJK juga memandang bahwa lini usaha yang terkait perlindungan pengangkutan serta perdagangan memerlukan kesiapan yang terukur. Dengan kebutuhan proteksi yang tetap relevan, industri diharapkan dapat menjaga konsistensi dalam cara mengidentifikasi risiko, menetapkan kebijakan penawaran, hingga memantau perkembangannya selama periode kebijakan berjalan.
Sebagai rujukan, OJK menyoroti data posisi April 2026 yang memperlihatkan nilai premi sebesar Rp 2,85 triliun dan klaim senilai Rp 0,58 triliun. Angka-angka tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk membaca arah kinerja marine cargo, sekaligus menguji apakah strategi pengelolaan risiko yang dijalankan sudah sesuai dengan kondisi nyata.
Melalui arahan tersebut, OJK mendorong perusahaan memperkuat praktik underwriting dan memperjelas kerangka manajemen risiko agar proses bisnis tetap berjalan secara sehat. Selain itu, diversifikasi portofolio diarahkan untuk membantu perusahaan menyeimbangkan peluang usaha dengan pengendalian risiko, sehingga kinerja dapat dipertahankan secara berkelanjutan.












