jurnalistik.co.id – Suku bunga pinjaman Program Membina ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekar) di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kini ditetapkan 8 persen. Penetapan itu disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam keterangan resminya, Senin (22/6/2026).
Maman menyebut, suku bunga program Mekar sebelumnya berada pada kisaran 18 hingga 25 persen. “Telah diputuskan bahwa suku bunga pinjaman PNM Mekar yang sebelumnya berada pada kisaran 18 hingga 25 persen diturunkan menjadi 8 persen,” kata Maman dalam keterangan resminya tersebut.
Menurut Maman, pengurangan suku bunga dilakukan untuk memperkuat pembiayaan pelaku usaha ultramikro. Ia menilai kebijakan ini perlu agar beban pembiayaan yang harus ditanggung nasabah menjadi lebih ringan.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menekankan agar pemerintah berpihak kepada masyarakat dengan penghasilan kecil, terutama perempuan yang berusaha mentas dari kemiskinan melalui usaha ultramikro dan supermikro.
Maman memaparkan, selama 10 tahun lebih jutaan nasabah PNM Mekar menanggung bunga pinjaman yang terbilang tinggi. Ia menyatakan pemerintah memutuskan mengurangi beban para pelaku usaha ultramikro dan supermikro sehingga mereka memiliki kesempatan lebih luas untuk berkembang.
Dalam program tersebut, Maman juga menegaskan bahwa pinjaman modal PNM disertai pendampingan, pembinaan, dan pemantauan. Dengan memangkas bunga menjadi 8 persen, pemerintah mengucurkan subsidi hingga 10 persen.
“Pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga terjadi penurunan suku bunga pinjaman menjadi 8 persen,” ujar Maman.
Ia menambahkan bahwa penurunan bunga peserta program Mekar akan ditindaklanjuti PNM dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. “Saat ini payung hukumnya sedang dipersiapkan,” tutur Maman.
Sebelumnya, Maman menyampaikan pihaknya bersama Danantara tengah mencari skema kredit murah di bawah 10 persen. Kredit murah itu, menurutnya, merupakan bagian dari penyaluran kredit Rp 1.200 triliun yang diperintahkan presiden dikucurkan pada 2026.
Maman menjelaskan, program tersebut menyasar nasabah yang tidak memiliki jaminan, aset, dan tidak memiliki wawasan baik ilmu keuangan maupun manajerial. Kredit disalurkan dengan skema PT PNM.
Penurunan bunga tersebut juga diposisikan sebagai langkah kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha mikro berpendapatan kecil. Maman menilai, ketika biaya pembiayaan ditekan, nasabah memiliki ruang perputaran modal yang lebih baik untuk menjaga keberlangsungan usaha ultramikro dan supermikro yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.
Dalam penjelasannya, Maman menggambarkan bahwa selama lebih dari satu dekade, banyak nasabah program Mekar harus menanggung bunga pinjaman yang berada pada level tinggi. Karena itu, penetapan bunga menjadi 8 persen dipandang sebagai upaya mengubah struktur beban biaya yang sebelumnya memberatkan, sekaligus membuka peluang agar pelaku usaha dapat lebih fokus pada proses produksi dan pengembangan usaha.
Maman juga menegaskan bahwa program Mekar tidak berhenti pada penyaluran pinjaman semata. Penyaluran dana disertai pendampingan, pembinaan, dan pemantauan. Dengan skema tersebut, pemerintah mengaitkan penurunan bunga dengan mekanisme pendampingan agar pembiayaan berjalan lebih terarah, sementara subsidi sekitar 10 persen dimaksudkan untuk mendukung tercapainya suku bunga 8 persen.
Ketika payung hukum tengah disiapkan, tindak lanjut kebijakan akan dilakukan oleh PNM serta BPI Danantara. Maman menyebut sebelumnya pihaknya juga sedang mencari skema kredit murah di bawah 10 persen, yang dinilai selaras dengan perintah presiden agar penyaluran kredit Rp 1.200 triliun pada 2026 dapat berjalan melalui pembiayaan yang lebih terjangkau.












