jurnalistik.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap maraknya aduan pinjaman online (pinjol) hingga tawaran investasi ilegal yang terjadi sepanjang 2026. Dalam keterangannya, pihak Satgas menyebut ada lima modus utama yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.
Maraknya laporan tersebut disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, di Kantor OJK Kalteng, Palangka Raya, Jumat (19/6/2026). Ia merinci temuan berdasarkan laporan Satgas Pasti Kalteng periode Januari hingga 31 Mei 2026.
Menurut data Satgas Pasti Kalteng dalam periode tersebut, tercatat 184 aduan entitas ilegal. Rinciannya terdiri dari 167 aduan pinjaman online ilegal, 14 aduan investasi ilegal, dan 3 aduan gadai ilegal.
Primandanu menyampaikan komposisi pelapor dalam laporan itu. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 persen pelapor adalah perempuan dan 34 persen laki-laki,” beber Primandanu di Palangka Raya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat lima macam modus pelaku untuk mengelabui para korban. Secara garis besar, modus yang digunakan yakni mengiming-imingi korban dengan tawaran jasa simpan pinjam dan penyedia jasa periklanan.
Lima modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan
Primandanu menyebut “Ada lima modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan, meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, money games, investasi pertanian/perkebunan, serta penjualan langsung (MLM),” bebernya. Dengan demikian, tawaran yang dipakai pelaku tidak terbatas pada satu skema, tetapi menyebar pada beberapa bentuk yang berbeda.
Selain laporan Satgas di Kalteng, ia juga mengacu pada data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode November 2024 hingga 31 Mei 2026 yang mencatat 4.040 aduan. Satgas Pasti kemudian menjadikan temuan itu sebagai dasar untuk memperkuat langkah pencegahan.
Primandanu menegaskan upaya peningkatan komitmen dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari berbagai modus penipuan keuangan yang semakin beragam. “Karena data-data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan edukasi, kewaspadaan, serta koordinasi lintas lembaga dalam mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal dan scam di Kalteng,” imbuhnya.
Ia juga menyebut kolaborasi antarlembaga akan terus diperkuat untuk merespons persoalan yang muncul di daerah. Primandanu menegaskan keterlibatan OJK, Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh anggota Satgas PASTI Daerah.
Primandanu menyampaikan target perbaikan dari sisi pencegahan dan penindakan. “Kami optimistis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan semakin efektif."
Di sisi lain, ia menyoroti dukungan regulasi sebagai bagian dari penguatan Satgas. “Penguatan Satgas Pasti melalui dukungan regulasi dalam revisi UU P2SK juga merupakan langkah strategis untuk memperkokoh perlindungan konsumen,” terangnya.
Perkembangan sistem keuangan digital juga ikut menjadi latar yang memengaruhi bentuk aktivitas transaksi. Di satu sisi, perkembangan sistem keuangan digital membuat aktivitas transaksi seperti pembayaran kini bisa menggunakan layanan nontunai.
Dengan kondisi tersebut, informasi dan kewaspadaan menjadi bagian penting dalam menghadapi penawaran yang berpotensi masuk kategori aktivitas keuangan ilegal. Satgas Pasti Kalteng menekankan kebutuhan edukasi, kewaspadaan, dan koordinasi lintas lembaga agar penanganan aktivitas ilegal dan scam di Kalteng dapat dipercepat.
Satgas Pasti Kalteng juga menempatkan temuan periode Januari hingga 31 Mei 2026 sebagai bahan evaluasi untuk membaca pola penawaran yang berubah. Komposisi pengadu yang didominasi perempuan menurut laporan tersebut menjadi salah satu sinyal penting agar pihak terkait lebih cepat mengenali karakter korban dan menyesuaikan materi edukasi sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam upaya pencegahan, OJK Kalteng melalui keterangan Primandanu menekankan perlunya kewaspadaan ketika menerima tawaran yang mengarah pada skema imbal hasil atau ajakan bergabung. Satgas Pasti menyebut bahwa ragam modus yang ditemukan—mulai dari jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, money games, investasi pertanian atau perkebunan, hingga penjualan langsung (MLM)—menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengandalkan satu pola, sehingga pendekatan edukasi dan koordinasi lintas lembaga harus tetap konsisten dan diperluas.












