jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 104 pihak pada sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) selama semester I-2026. Dalam periode itu, regulator mencatat total denda mencapai Rp 91,09 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (4/8/2026). Hasan menerangkan bahwa penjatuhan sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan pada kasus-kasus di bidang PMDK.
Sanksi administratif dan pencabutan izin
Hasan menyebutkan, sanksi yang diberikan mencakup pengenaan denda kepada 104 pihak senilai Rp 91,09 miliar. OJK menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penegakan ketentuan di sektor PMDK yang dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam penjelasannya, Hasan menuturkan, “Dan dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK secara year to date sampai akhir Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak,” ujar Hasan saat konferensi pers secara daring, Selasa (4/8/2026).
Selain denda, OJK juga memberikan sanksi lain terkait perizinan. Menurut Hasan, terdapat dua sanksi pencabutan izin, serta satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD).
OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada enam pihak. Di sisi lain, regulator menerapkan peringatan tertulis kepada sembilan pihak sebagai bagian dari rangkaian penegakan aturan di sektor PMDK.
Lebih lanjut, OJK mengeluarkan delapan sanksi berupa perintah tertulis. Hasan menggambarkan langkah-langkah tersebut sebagai upaya memperkuat penerapan ketentuan sekaligus menjaga integritas pasar modal.
Reformasi integritas dan penguatan tata kelola
Berita Terkait
Hasan menambahkan bahwa OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus mengakselerasi agenda reformasi integritas di pasar modal. Pendekatan itu, menurutnya, ditujukan untuk meningkatkan transparansi, kredibilitas, dan integritas, sekaligus mendorong investability pasar modal.
Dalam pelaksanaan agenda pada Juli 2026, OJK melakukan penyempurnaan metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Penyempurnaan metodologi tersebut diharapkan mendukung terbentuknya perdagangan efek yang semakin teratur, wajar, dan efisien.
OJK juga membangun engagement yang konstruktif dengan investor global melalui Investor Advisory Group (IAG). Engagement tersebut dilakukan bersama berbagai forum, termasuk kolaborasi dengan lembaga penyedia indeks global, dan berlangsung sepanjang Juli 2026.
Hasan menilai langkah itu akan dilanjutkan secara berkesinambungan sebagai komitmen OJK untuk mendorong keterbukaan. Upaya tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pasar serta memperkuat efektivitas implementasi agenda reformasi integritas di pasar modal Indonesia.
Regulasi perdagangan karbon
Sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah terkait penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan tersebut berlaku dan diumumkan pada Juli 2026.
Regulasi itu diperkuat melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 6 Tahun 2026 sebagai ketentuan pelaksanaannya. Hasan menjelaskan bahwa pengaturan baru tersebut menyelaraskan berbagai aspek teknis penyelenggaraan perdagangan karbon.
Menurut keterangan OJK, penyelarasan mencakup pengaturan unit karbon, tata kelola penyelenggaraan bursa karbon, serta aspek perizinan dan permodalan. Pengaturan juga mencakup tata kelola, pengendalian internal, hingga kewajiban pelaporan.
Melalui regulasi tersebut, OJK berharap penyelenggaraan bursa karbon dapat berjalan lebih efektif. OJK juga menargetkan proses yang lebih transparan dan berintegritas sebagai bagian dari penguatan ekosistem pengelolaan emisi.












