Hukum & Kriminal

OJK Meminta Bank Blokir 36.735 Rekening Terkait Judol

×

OJK Meminta Bank Blokir 36.735 Rekening Terkait Judol

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tekan Judol, OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk memperketat tindakan terhadap aktivitas perjudian daring yang terindikasi merugikan masyarakat. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat pemberantasan praktik penipuan (scam) yang kerap berjalan beriringan dengan judol.

Dalam perkembangan penanganan yang disampaikan OJK, jumlah rekening yang diminta untuk diblokir bertambah dibanding data sebelumnya. OJK menyebut perbankan diminta melakukan pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terkait perjudian daring.

Angka tersebut naik dari sebelumnya yang tercatat sekitar 36.191 rekening. Peningkatan jumlah target pemblokiran ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Dian menjelaskan bahwa OJK meminta perbankan menerapkan proses pemastian yang lebih mendalam melalui enhance Due Diligence atau EDD. Permintaan tersebut mencakup pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, yang sebelumnya tercatat sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian.

Selain memerintahkan pemblokiran, OJK juga meminta bank memperluas proses penelusuran dengan pendekatan yang lebih terarah. Salah satu fokusnya adalah pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring.

Melalui pencocokan NIK tersebut, bank diminta menutup rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan NIK yang sama. Dengan cara ini, OJK berharap penanganan tidak berhenti pada satu rekening saja, melainkan menyasar jejaring keterhubungan yang mungkin terbentuk dalam transaksi.

OJK menekankan agar penerapan EDD dilakukan secara menyeluruh. Penegasan itu diarahkan agar proses penutupan rekening dan investigasi bank tidak meninggalkan celah, serta membantu memastikan tidak ada penyalahgunaan sistem perbankan.

Kebijakan yang disampaikan Dian merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat respons industri keuangan terhadap ancaman digital. OJK menempatkan pemberantasan judol dan scam sebagai elemen penting dalam menjaga keamanan layanan keuangan, khususnya di ruang digital yang aktivitasnya berlangsung cepat.

Di sisi lain, OJK juga mengaitkan langkah ini dengan kebutuhan membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman bagi masyarakat. Dengan menindak rekening yang terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, diharapkan risiko bagi pengguna layanan perbankan dapat ditekan.

Pendekatan yang meminta pencocokan NIK memperlihatkan bahwa OJK tidak hanya mengandalkan penandaan berbasis rekening semata. Pihak bank diharapkan dapat memetakan keterkaitan identitas yang muncul pada aktivitas terindikasi, lalu melakukan tindakan lanjutan sesuai hasil penelusuran.

Dalam konteks pengawasan, Dian menegaskan pentingnya tindakan terukur, termasuk pemblokiran dan penerapan due diligence yang lebih ketat. Permintaan tersebut menjadi rujukan bagi perbankan agar respons yang dijalankan tidak bersifat umum, melainkan mengikuti temuan terkait keterlibatan dalam perjudian daring.

Dengan demikian, kebijakan pemblokiran bertahap yang kini mencakup sekitar 36.735 rekening menunjukkan intensifikasi penanganan. OJK juga menggarisbawahi bahwa proses penutupan rekening lain yang terhubung melalui NIK serta penerapan EDD menjadi bagian dari strategi untuk menutup potensi penyalahgunaan.

Langkah ini, menurut penjelasan OJK, sekaligus mendukung penguatan ekosistem keuangan digital yang lebih terlindungi. Upaya tersebut diharapkan berkontribusi pada pencegahan scam dan praktik perjudian daring yang selama ini menjadi ancaman bagi industri keuangan nasional.

OJK memandang kenaikan jumlah rekening yang diminta untuk diblokir sebagai bentuk intensifikasi tindak lanjut yang terus diperbarui sesuai temuan. Penegasan tersebut dibarengi instruksi agar perbankan menjalankan enhance Due Diligence secara menyeluruh, sehingga tindakan pemblokiran dan investigasi tidak berhenti pada satu respons saja, melainkan ditopang penelusuran yang lebih mendalam.

Di dalam pendekatan itu, pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu fokus agar bank dapat mengidentifikasi keterkaitan pihak-pihak yang terindikasi terlibat. Dari hasil pencocokan tersebut, bank diminta menutup rekening lain yang masih memiliki hubungan melalui NIK yang sama, guna memastikan penanganan menyasar jejaring keterhubungan yang mungkin terbentuk dalam aktivitas perjudian daring.

Langkah yang disampaikan Dian Ediana Rae juga menekankan pentingnya tindakan yang terukur dan tidak meninggalkan celah. Dengan diperkuatnya due diligence serta perluasan proses penelusuran, OJK berharap risiko penyalahgunaan sistem perbankan dapat ditekan, sekaligus mendukung upaya membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman bagi masyarakat.