Bisnis & Ekonomi

Premi Asuransi Jiwa Naik 8,4%, Aset Industri Tembus Rp 1.184 Triliun

×

Premi Asuransi Jiwa Naik 8,4%, Aset Industri Tembus Rp 1.184 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 8,4 Persen, Aset Industri Capai Rp 1.184 Triliun

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp 1.184,72 triliun pada Juni 2026. Angka ini naik 1,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang berada di Rp 1.163,11 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut kenaikan aset mencerminkan kinerja industri yang tetap terjaga. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Selasa (4/8/2026), Ogi menyampaikan penjelasan itu secara rinci.

“Untuk industri asuransi, aset industri asuransi pada Juni 2026 mencapai 1.184,72 triliun rupiah atau naik 1,86% year-on-year dari posisi yang sama di tahun sebelumnya,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Kinerja aset dan pendapatan premi komersial

Pada segmen asuransi komersial, OJK mencatat total aset sebesar Rp 967,75 triliun. Nilai ini meningkat 2,97 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama sebelumnya.

OJK juga melaporkan akumulasi pendapatan premi asuransi komersial hingga Juni 2026 mencapai Rp 170,98 triliun. Pendapatan premi tersebut tumbuh 2,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pertumbuhan itu terutama ditopang oleh kenaikan premi asuransi jiwa. Ogi merinci, premi asuransi jiwa tumbuh 8,40 persen menjadi Rp 94,83 triliun.

“Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 8,40% year-on-year dengan nilai sebesar 94,83 triliun rupiah,” terangnya.

Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi masih mengalami kontraksi. OJK mencatat penurunannya sebesar 3,34 persen hingga mencapai Rp 76,15 triliun pada Juni 2026.

Permodalan tetap kuat melalui indikator RBC

Meski premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi, OJK menilai kondisi permodalan industri asuransi tetap kuat. Hal itu tercermin dari tingkat Risk Based Capital (RBC) yang berada jauh di atas batas minimum 120 persen yang ditetapkan regulator.

Secara agregat, RBC industri asuransi jiwa tercatat 461,94 persen. Adapun RBC industri asuransi umum dan reasuransi sebesar 318,52 persen.

Dengan posisi RBC yang melampaui ambang batas minimum, OJK menunjukkan bahwa kerangka permodalan industri asuransi berada pada level yang masih dinilai memadai. Penilaian tersebut merujuk pada indikator yang digunakan oleh regulator dalam pengawasan perasuransian.

Aset nonkomersial dan ruang cakupannya

Selain segmen komersial, OJK juga mencatat aset industri asuransi nonkomersial. Nilainya mencapai Rp 216,97 triliun pada Juni 2026.

Segmen nonkomersial mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Program tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.

Nilai aset nonkomersial itu tercatat turun 2,85 persen dibandingkan Juni 2025. Penurunan tersebut menjadi salah satu pembeda dinamika antarsegmen pada industri asuransi.

Secara keseluruhan, laporan OJK memperlihatkan bahwa total aset industri asuransi tetap naik pada Juni 2026, dengan premi asuransi jiwa menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan pendapatan premi komersial. Di saat yang sama, indikator permodalan melalui RBC juga dinilai berada pada level yang kuat di atas batas minimum regulator.

Secara tahunan, kenaikan nilai aset yang dilaporkan OJK menunjukkan adanya kesinambungan pertumbuhan industri pada pertengahan 2026. Kenaikan tersebut tercatat dari posisi Juni 2025 yang menjadi pembanding, yakni Rp 1.163,11 triliun, sehingga menunjukkan peningkatan sekitar 1,86 persen.

Rincian segmen juga memperlihatkan komposisi industri yang seimbang antarwilayah usaha. Pada Juni 2026, total aset Rp 1.184,72 triliun terdiri dari aset asuransi komersial Rp 967,75 triliun dan aset nonkomersial Rp 216,97 triliun, dengan variasi pergerakan yang berbeda di masing-masing kelompok.

Di sisi pendapatan premi komersial, OJK mencatat akumulasi Rp 170,98 triliun hingga Juni 2026. Dari jumlah itu, premi asuransi jiwa tumbuh 8,40 persen menjadi Rp 94,83 triliun, sementara premi asuransi umum serta reasuransi mengalami penurunan 3,34 persen hingga Rp 76,15 triliun, sehingga pola pertumbuhan tetap dipengaruhi oleh performa premi jiwa.

OJK juga menyoroti ketahanan permodalan melalui indikator RBC yang berada jauh di atas ambang minimal 120 persen. Untuk industri asuransi jiwa, RBC tercatat 461,94 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 318,52 persen, yang menjadi dasar penilaian regulator bahwa kemampuan permodalan industri masih dinilai memadai.