jurnalistik.co.id – Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., Psikolog atau yang akrab disapa Romy, menilai anak di bawah usia 16 tahun belum memiliki kesiapan psikologis untuk menggunakan media sosial secara mandiri. Menurutnya, pada rentang usia ini anak masih membutuhkan perlindungan dan pendampingan dari orang tua, lingkungan, hingga pemerintah.
Romy menekankan bahwa kemampuan anak tidak berkembang secara tiba-tiba, melainkan bertahap mengikuti fase pertumbuhan. Karena itu, keputusan untuk membuka akses medsos tanpa pendampingan berisiko tidak sejalan dengan kemampuan perlindungan diri yang dimiliki anak.
“Anak ini punya kemampuan yang terbatas. Oleh karena itu, pada saat-saat anak tidak mampu melindungi dirinya sendiri, dia butuh perlindungan dari lingkungan, termasuk orang tua,” ujar Romy, dikutip dari Antara pada Rabu (22/7/2026).
Menurut Romy, kemampuan anak dalam memahami informasi, mengelola emosi, serta mengenali risiko tidak hadir sekaligus. Prosesnya berjalan mengikuti usia, sehingga cara anak merespons konten digital juga akan berbeda pada tiap fase.
Kemampuan berpikir dan mengelola emosi yang masih berkembang
Pada usia 0 hingga 6 tahun, anak belum mampu menyaring berbagai stimulasi yang diterimanya. Mereka juga masih kesulitan mengendalikan emosi, sehingga rentan meniru apa yang dilihat tanpa memahami dampaknya.
Memasuki usia 7 hingga 12 tahun, anak mulai lebih aktif menggunakan internet untuk belajar maupun hiburan. Kendati demikian, pada fase ini kemampuan berpikir kritis anak masih belum memadai untuk menilai risiko dari konten yang ditemui di ruang digital.
Sementara itu, pada usia 13 hingga 15 tahun perkembangan emosi disebut semakin kuat. Meski begitu, kemampuan mengendalikan diri atau self-regulation belum sepenuhnya matang, sehingga anak lebih mudah terdorong mengambil keputusan secara impulsif.
Berita Terkait
Romy menyebut keterbatasan-keterbatasan tersebut yang membuat anak lebih rentan menghadapi berbagai ancaman di media sosial. Kerentanan ini tidak hanya berkaitan dengan paparan konten yang tidak sesuai usia, tetapi juga berhubungan dengan dinamika interaksi di ruang digital.
Risiko di ruang digital dan perlunya tata kelola
Risiko yang dimaksud mencakup perundungan siber atau cyberbullying, penipuan, eksploitasi, hingga berbagai bentuk kejahatan digital yang menyasar anak. Dalam situasi seperti ini, pendampingan dan perlindungan menjadi penting karena anak belum selalu mampu mengantisipasi atau menilai konsekuensi dari tindakan maupun informasi yang ia terima.
Atas dasar itulah Romy melihat kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai salah satu bentuk perlindungan negara. Ia memandang aturan tersebut dapat menjadi mekanisme awal untuk mencegah akses terhadap konten berisiko.
“Maka pemerintah hadir. PP TUNAS membantu untuk kemudian memblokir dulu. Namun orang tua dan orang-orang di sekitar anak harus memberikan stimulasi agar anak nantinya dapat dengan sendirinya melindungi dirinya, dengan cara memiliki kemampuan untuk bijak di dunia digital,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, Romy menempatkan peran pemerintah dan keluarga secara beriringan. Pemblokiran menjadi langkah perlindungan yang cepat, sedangkan stimulasi serta pendampingan dari orang tua dan lingkungan dibutuhkan agar anak bertahap membangun kemampuan yang lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Romy juga menggarisbawahi bahwa pendampingan bukan berarti membatasi anak secara semata, tetapi memastikan mereka tidak berada dalam kondisi yang melampaui kesiapan psikologisnya. Ketika kemampuan anak masih terbentuk, pendampingan berfungsi sebagai pengaman agar risiko digital tidak menjadi beban yang harus ditanggung sendiri oleh anak.
Kesimpulannya, Romy menilai kebijakan dan edukasi perlu disesuaikan dengan tahapan perkembangan anak. Media sosial dapat menjadi bagian dari kehidupan digital, tetapi untuk anak di bawah 16 tahun, akses dan penggunaan tetap perlu diarahkan agar perlindungan serta pembelajaran literasi digital berjalan seimbang.












