Peristiwa

Operasional 6 Dapur MBG di Lampung Ditangguhkan: 2 Diduga Keracunan 40 Siswa, 4 Belum Penuhi Standar

×

Operasional 6 Dapur MBG di Lampung Ditangguhkan: 2 Diduga Keracunan 40 Siswa, 4 Belum Penuhi Standar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Enam Dapur MBG di Lampung Dihentikan Operasinya, Ini Daftar dan Alasannya

jurnalistik.co.id – Enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung dihentikan sementara operasinya.

Penghentian dilakukan dalam rangka evaluasi keamanan pangan, sekaligus menilai kesiapan fasilitas serta kelengkapan administrasi.

Dua SPPG ditangguhkan setelah muncul dugaan keracunan yang menimpa 40 pelajar, sementara empat dapur lain dihentikan karena belum memenuhi standar.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung Bengkulu, Fitra Alfarisi, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026).

Menurut Fitra, penangguhan bertujuan memastikan keamanan pangan serta kesiapan infrastruktur dapur MBG sebelum kegiatan kembali berjalan.

Dua dapur terkait dugaan keracunan

Fitra mengatakan SPPG Sinar Betung di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, menjadi dapur pertama yang ditangguhkan.

Penangguhan itu berlaku sejak 23 Juli 2026, menyusul laporan keracunan pada siswa.

“SPPG Sinar Betung sudah disuspend terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 karena ada dugaan kontaminasi makanan yang berasal dari MBG dari SPPG tersebut,” kata Fitra.

Menurut informasi yang disampaikan, delapan siswa SMP Negeri 1 Talang Padang diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG pada Rabu (22/7/2026).

Gejala yang muncul berupa mual, muntah, dan diare, yang kemudian membuat para siswa perlu mendapat penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat.

Sehari berselang, KPPG kembali menghentikan operasional SPPG di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Keputusan itu diambil setelah 32 siswa SD Negeri 22 Tegineneng diduga mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi menu MBG berupa sop buah pada Jumat (24/7/2026).

“Untuk SPPG di Kecamatan Tegineneng, suspend dilakukan mulai 24 Juli 2026,” ujar Fitra.

Fitra menegaskan bahwa penangguhan terhadap kedua dapur tidak diperlakukan sebagai tindakan permanen.

Menurut dia, masa penangguhan akan berakhir setelah rekomendasi resmi dan perbaikan yang ditetapkan terpenuhi.

“Sampai kapan? Sampai SPPG tersebut menyelesaikan rekomendasi yang akan keluar dari Dinas Kesehatan terkait uji makanan dan rekomendasi dari tim pengawas Lampung terkait perbaikan infrastruktur,” katanya.

Ia menambahkan, dua dapur dapat kembali beroperasi setelah hasil uji makanan serta perbaikan infrastruktur memenuhi arahan tim pengawas.

Empat dapur lain dihentikan karena standar belum terpenuhi

Selain dua SPPG yang dikaitkan dengan dugaan keracunan, KPPG Lampung Bengkulu juga menghentikan sementara operasional empat SPPG lainnya.

Keempatnya adalah SPPG Jabung Negara Batin di Lampung Timur, SPPG Way Serdang Labuhan Baru di Mesuji, SPPG Mesuji Sumber Makmur, serta SPPG Kotabumi Utara Kali Cinta di Kabupaten Lampung Utara.

Fitra menyatakan penghentian empat dapur tersebut dilakukan karena belum memenuhi standar fasilitas dan kelengkapan administrasi sesuai petunjuk teknis.

Evaluasi ini dilakukan agar proses penyediaan menu MBG berjalan dengan pengamanan pangan yang memadai serta dukungan fasilitas yang sesuai.

Penangguhan terhadap empat dapur juga menjadi bagian dari pengecekan kesiapan operasional sebelum kegiatan penyediaan kembali dijalankan.

Karena itu, pemenuhan standar fasilitas dan kelengkapan administrasi dijadikan syarat agar operasional dapur dapat dilanjutkan.

Dalam konteks ini, uji makanan dan perbaikan infrastruktur disebut sebagai elemen yang harus dipenuhi pada tahap rekomendasi.

Hingga informasi disampaikan, dua SPPG terkait dugaan keracunan menunggu keluarnya rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan tim pengawas Lampung.

Rekomendasi tersebut mencakup hasil uji makanan serta rekomendasi perbaikan infrastruktur, sedangkan empat SPPG lainnya menunggu pemenuhan standar fasilitas dan administrasi sesuai petunjuk teknis.

Fitra juga menyebut bahwa penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh, termasuk pengecekan aspek keamanan pangan dan kecocokan fasilitas dapur dengan kebutuhan operasional MBG.

Dengan demikian, langkah penangguhan tidak berhenti pada penindakan awal, tetapi dilanjutkan dengan tahapan pemulihan lewat rekomendasi resmi serta pemenuhan standar yang ditetapkan, sebelum kegiatan penyediaan menu kembali berjalan.