jurnalistik.co.id – Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purboyo mempersoalkan pemasangan wahana pasar malam Sekaten di Kawasan Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Jawa Tengah. Mereka mendesak kegiatan tersebut dihentikan dan dibongkar, sambil menyinggung soal kewajiban izin.
Desakan itu disampaikan Pangageng Paran Parakarsa PB XIV Purboyo, KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, dalam konferensi pers di Talang Paten, Keraton Solo, pada Sabtu (25/7/2026). Menurut pihaknya, pemanfaatan kawasan keraton semestinya tidak dilakukan tanpa izin resmi dari PB XIV Purboyo.
Nur Wijaya Adiningrat menegaskan agar proses pemasangan wahana dihentikan. Ia juga meminta agar pembongkaran dilakukan “sambil mungkin” sambil mengajukan izin terkait pemakaian dan pemanfaatan kawasan.
“Kami meminta untuk menghentikan proses pemasangan dan seyogianya membongkar sambil mungkin mengajukan izin pada beliau (PB XIV Purboyo) tentang pemakaian dan pemanfaatan kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” kata Dany dalam konferensi pers di Talang Paten, Keraton Solo, Jawa Tengah, Sabtu (25/7/2026).
Pihak Kubu PB XIV Purboyo juga menyatakan siap mengambil tindakan tegas apabila imbauan tersebut tidak diindahkan. Mereka mengaitkan sikap itu dengan tata aturan, tata koridor perundang-undangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan kami akan bertindak tegas sesuai dengan tata aturan, tata koridor aturan perundang-undangan maupun hukum yang berlaku di Republik Indonesia kalau imbauan kami ini tidak diindahkan,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Dany menyinggung laporan yang pernah disampaikan terkait pemanfaatan Kawasan Alun-alun Utara Keraton Solo pada kegiatan Sekaten 2024 di Polresta Solo. Ia menyebut bahwa persoalan yang sama terulang, dan menyatakan tim pengacara telah siap.
“Dan ini terulang lagi dan kami akan bertindak lebih lebih tegas lagi. Tim pengacara sudah siap dan lain sebagainya. Maka jangan sampai ini menjadi preseden yang tidak baik bagi pemakaian Kawasan Keraton yang tidak memakai izin dari PB XIV (Purboyo),” paparnya.
Lebih jauh, pihaknya memposisikan peristiwa yang terjadi sebagai bahan pertimbangan agar pemakaian kawasan keraton tidak menjadi preseden yang tidak mengikuti mekanisme izin. Mereka menekankan bahwa penggunaan kawasan harus mengantongi persetujuan resmi.
Berita Terkait
Sementara itu, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, yang disebut sebagai pihak penyelenggara sekaten, menanggapi permintaan penghentian dan pembongkaran dari Kubu PB XIV Purboyo dengan nada santai. LDA mengklaim sudah ada dukungan dari Pemkot dan PB XIV Hangabehi.
Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan tidak melihat persoalan serius terkait aktivitas pemasangan wahana pasar malam Sekaten di Alun-alun Utara Keraton Solo. Ia merespons langsung tuntutan agar kegiatan dihentikan.
“Kami dengan Gusti Moeng Pengageng Sasono Wilopo juga Sinuhun PB XIV Hangabehi bersama dinas-dinas terkait tidak ada masalah. Kalau sebelah (Kubu PB XIV Purboyo) begitu ya monggo,” kata Eddy.
Menurut Eddy, pemasangan wahana Sekaten justru telah memperoleh dukungan dari PB XIV Hangabehi dan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa pihaknya mendasarkan pandangan tersebut pada dukungan yang telah diberikan.
“Alasan dia kan tidak izin PB Empat Belas Puruboyo. Tapi kami malah di- support PB XIV Hangabehi,” imbuh dia.
Dengan demikian, perbedaan pandangan muncul di dua sisi yang sama-sama mengklaim dasar pembenaran masing-masing. Kubu PB XIV Purboyo menekankan perlunya izin resmi dari PB XIV Purboyo, sedangkan LDA Keraton Solo menyatakan kegiatan berjalan karena mendapat dukungan dari PB XIV Hangabehi serta Pemkot.
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi permintaan agar proses pemasangan wahana segera dihentikan dan dibongkar, sekaligus peringatan tindakan tegas dari pihak Kubu PB XIV Purboyo. Di sisi lain, LDA Keraton Solo memilih menilai tidak ada masalah dan menyerahkan respons atas permintaan tersebut kepada pihak yang berbeda pandangan.
Konflik yang terkait pemanfaatan ruang di kawasan keraton ini, terutama di Alun-alun Utara, menjadi sorotan karena kedua pihak sama-sama menyampaikan dasar rujukan mereka. Kubu PB XIV Purboyo mengaitkannya dengan izin dan preseden, sedangkan LDA Keraton Solo mengaitkannya dengan dukungan dari instansi dan pihak terkait.
Hingga berita ini, klaim dan respons dari kedua pihak masih berada dalam posisi saling berhadapan. Kubu PB XIV Purboyo menegaskan imbauan penghentian dan pembongkaran, sementara LDA Keraton Solo menyatakan kegiatan tidak bermasalah karena mendapat dukungan.












