Peristiwa

Dugaan Keracunan Susu MBG di Blora: Operasional SPPG Dihentikan, 2.300 Penerima Manfaat Dialihkan

×

Dugaan Keracunan Susu MBG di Blora: Operasional SPPG Dihentikan, 2.300 Penerima Manfaat Dialihkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Buntut Keracunan Susu MBG, SPPG di Blora Disetop, KPPG: 2.300 Penerima Manfaat Dialihkan

jurnalistik.co.id – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora dihentikan sementara menyusul dugaan keracunan. Penghentian ini berdampak pada sekitar 2.300 penerima manfaat, yang dialihkan untuk sementara waktu dengan batas maksimal tiga bulan.

Penutupan sementara layanan dilakukan setelah kejadian di SDN Sendangrejo, Kabupaten Blora, yang kemudian dievaluasi oleh otoritas penyelenggara. Bagian yang dihentikan adalah operasional SPPG pada lokasi tersebut, sambil menunggu hasil investigasi dan perbaikan.

Ketua Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Bagus Anindito, menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberhentikan operasional SPPG setiap kali terjadi kejadian menonjol. Ia menyampaikan hal itu melalui sambungan telepon pada Selasa (21/7/2026).

Bagus menyatakan, “Kalau ada kejadian menonjol keracunan pangan atau gangguan pencernaan, SPPG akan diberhentikan sementara,” sambil merinci bahwa penghentian menjadi respons pada peristiwa yang dianggap menonjol. Menurutnya, tindakan tersebut dimaksudkan agar proses layanan berhenti terlebih dahulu sampai evaluasi tuntas.

Penghentian layanan untuk proses evaluasi dan investigasi

Selama masa penghentian sementara, SPPG yang terdampak tidak diperbolehkan memasak, mendistribusikan makanan, maupun melayani penerima manfaat. Penghentian dilakukan hingga proses evaluasi dan investigasi selesai, sekaligus ada perbaikan pada SPPG yang bersangkutan.

Bagus menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada penghentian operasional saja. Ia mengatakan, “Untuk kepala SPPG-nya pasti kita tegur. Itu kan seharusnya di bawah pengawasannya dia,” yang menunjukkan adanya langkah korektif terhadap pengelola di level pelaksana.

Ia juga menyebutkan bahwa masa penghentian sementara maksimal tiga bulan. Dengan rentang waktu tersebut, otoritas terkait memberi ruang untuk menyelesaikan pemeriksaan serta memastikan perbaikan yang diperlukan pada rantai layanan program.

Dugaan penyebab: susu kemasan yang diduga basi

Bagus mengungkapkan bahwa kasus di Blora diduga berkaitan dengan produk susu dalam kemasan. Ia menyebut susu kemasan yang diduga basi menjadi salah satu penyebab yang menonjol dalam penilaian awal.

Menurut Bagus, “Kalau susu mungkin susunya sudah basi. Itu pengawasannya kurang dari pihak SPPG. Kemasan susu yang beredar di pasaran pun kalau sudah bocor satu lubang jarum saja bisa terkontaminasi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kemasan yang rusak dapat membuat produk terkontaminasi, bahkan bila kerusakan yang terjadi sangat kecil.

Penjelasan ini memperlihatkan bahwa titik perhatian bukan hanya pada produk yang beredar, tetapi juga pada pengawasan di tingkat pelaksana. Bagus menautkan temuan dugaan tersebut pada kemampuan pengelola SPPG melakukan pengecekan dan pengendalian sebelum makanan disajikan.

Istilah kejadian menonjol dan perbedaan dengan KLB

Dalam keterangannya, Bagus membedakan istilah kejadian menonjol dan kejadian luar biasa (KLB). Ia menyampaikan bahwa penetapan suatu peristiwa sebagai KLB merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Ia menegaskan, “Kalau KLB itu yang menentukan Pemda. Makanya kami menyebutnya bukan KLB, tapi kejadian menonjol,” sehingga status yang digunakan pada kasus ini tidak sama dengan KLB. Dengan pembedaan itu, mekanisme tanggung jawab pun ikut berubah.

Bagus juga menjelaskan bahwa pihak BGN memastikan kategorisasi kejadian menonjol berpengaruh pada biaya pengobatan korban. Ia menerangkan, “Ketika ada keracunan seperti itu kami menyebutnya kejadian menonjol. Ketika kejadian menonjol, biaya yang timbul terkait korban pasien akan ditanggung BGN. Tetapi ketika Pemda menyatakan itu KLB, maka akan ditanggung Pemda.”

Biaya pengobatan korban

Untuk biaya pengobatan korban, Bagus memastikan bahwa jika kejadian tersebut dikategorikan sebagai kejadian menonjol, BGN menanggung biaya yang timbul. Namun, bila pemerintah daerah menetapkan kejadian itu sebagai KLB, biaya pengobatan menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Bagus menambahkan bahwa bagi korban yang memiliki BPJS Kesehatan, biaya pengobatan dapat menggunakan BPJS. Sementara itu, untuk korban yang tidak menggunakan BPJS, rumah sakit dapat mengirimkan tagihan untuk diproses melalui BGN.

Penjelasan ini menegaskan adanya jalur pembiayaan yang berbeda sesuai status yang ditetapkan. Pada akhirnya, proses evaluasi dan investigasi menjadi penentu kategorisasi yang dipakai, yang kemudian berpengaruh pada pengaturan biaya pengobatan bagi para korban.

Akibat penghentian operasional SPPG di Blora, sekitar 2.300 penerima manfaat terdampak dialihkan. Langkah penyesuaian tersebut dilakukan dengan batas maksimal tiga bulan, mengikuti ketentuan masa penghentian sementara yang disampaikan Bagus.