Peristiwa

OTK Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung, Dua Hari Beruntun

×

OTK Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung, Dua Hari Beruntun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dua Hari Berturut-turut, OTK Tertemper Kereta Api di Bandar Lampung

jurnalistik.co.id – Bandar Lampung kembali mencatat insiden orang tak dikenal (OTK) yang tertemper kereta api dalam dua hari berturut-turut. Kejadian itu membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan kembali larangan beraktivitas di jalur rel.

Menurut informasi yang dihimpun, kedua insiden tersebut berlangsung di wilayah Kota Bandar Lampung dengan lokasi yang berdekatan. Pola kejadian yang sama dalam waktu singkat menjadi perhatian serius karena jalur kereta api seharusnya steril dari aktivitas umum.

Kecelakaan melibatkan OTK terjadi pada Kamis, 30/7/2026, sekitar pukul 23.55 WIB. Saat itu, seorang OTK tertemper oleh KA 4029 di kilometer 2+4/5 pada petak jalan Sukamenanti–Tarahan.

Sehari berselang, insiden serupa kembali terjadi pada Jumat, 31/7/2026, sekitar pukul 14.50 WIB. Kali ini, KA 4005 menemper seorang OTK di kilometer 2+2, tepatnya di emplasemen Stasiun Sukamenanti.

Azhar Zaki Assjari, Manager Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang terjadi beruntun tersebut. Ia menekankan bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas karena risikonya sangat tinggi.

“Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak,” ujar Zaki, Sabtu (1/8/2026).

Zaki menambahkan, sebelum melintas masinis pada umumnya memberikan peringatan melalui semboyan 35. Namun, kondisi teknis kereta api membuat pengereman tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba seperti kendaraan pada umumnya.

PT KAI juga mengingatkan bahwa kereta api memiliki karakter berbeda dibandingkan moda transportasi lain. Kecepatan tinggi dan beban yang besar membuat kebutuhan jarak pengereman menjadi panjang sehingga keberadaan seseorang di area rel dapat berujung pada kecelakaan.

Selain faktor teknis, PT KAI menegaskan aspek kepatuhan hukum dalam aktivitas di sekitar jalur rel. Aktivitas di jalur kereta api dilarang secara hukum dan ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Larangan tersebut mencakup, antara lain, berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain operasional kereta. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 199.

Bagi pelanggar, ancaman sanksi pidana meliputi pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 15 juta. Penegasan itu dimaksudkan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum sekaligus risiko keselamatan yang muncul dari pelanggaran tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Zaki kembali mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat,” kata Zaki.

PT KAI menyatakan terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak berulang. Persiapan dan pengingat keselamatan dinilai penting mengingat adanya aktivitas yang masih terjadi di sekitar jalur rel yang seharusnya bebas dari kegiatan non-operasional.

“Kami berharap tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur rel. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan menjadikan jalur kereta api sebagai area yang steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat demi keselamatan bersama,” tutup Zaki.