jurnalistik.co.id – Warga Dusun Waringin Tunggal, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, melayangkan somasi kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas dugaan pemasangan plang dan penanda klaim kepemilikan lahan di wilayah dusun mereka.
Paguyuban Pantja Arga Muda menjadi pihak yang menyampaikan somasi tersebut. Mereka mendesak PT KAI untuk mencabut plang, patok, serta penanda lain yang dipasang di tanah dusun.
Somasi itu ditujukan kepada Executive President PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Bambang Respationo. Kuasa hukum Pantja Arga Muda, Nur Rohman, menyatakan tim advokat memberikan tenggat satu pekan sejak somasi dibuka pada Jumat (31/7/2026).
“Kalau dalam 7×24 jam (tuntutan) tidak dipenuhi PT KAI, kami akan melakukan upaya hukum lanjutan,” ujar Nur Rohman di Dusun Waringin Tunggal. Ia menegaskan jika permintaan tersebut tidak ditindak dalam rentang waktu yang ditentukan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum.
Nur Rohman menyebut PT KAI melakukan maladministrasi dalam pemasangan plang dan patok sebagai klaim kepemilikan tanah. Menurutnya, pemasangan penanda klaim dilakukan tanpa verifikasi data kepada warga Waringin Tunggal.
Di sisi lain, Paguyuban Pantja Arga Muda mengklaim tanah tersebut merupakan pemberian dari Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri), yang kini dikenal sebagai Akademi Militer (Akmil). Mereka merujuk pada Surat Keputusan Gubernur AKABRI Bagian Umum/Darat Nomor KEP-86 Tahun 1970 sebagai dasar awal persoalan klaim tersebut.
Pada penjelasan paguyuban, setiap anggota TNI Angkatan Darat dan keluarganya pernah menerima rumah yang berdiri di atas sebidang tanah di Dusun Waringin Tunggal. Nur Rohman menuturkan penempatan tentara Akabri bersama keluarga di dusun tersebut berlangsung sejak warga menolak untuk transmigrasi ke Sumatra pada kurun 1970-an.
Kuasa hukum lainnya dari Pantja Arga Muda, Julian Duwi Prasetia, menambahkan bahwa pihaknya menelusuri catatan historis untuk mempertanyakan landasan yang digunakan PT KAI. Julian menyebut tim kuasa hukum menghabiskan waktu lebih dari sebulan untuk melacak Richtingskaart W.6444 D/W dalam Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NISM), perusahaan kereta api swasta di Jawa pada masa itu.
Berita Terkait
Richtingskaart W.6444 D/W disebut sebagai rujukan klaim kepemilikan tanah seluas 5,3 hektare di Dusun Waringin Tunggal oleh PT KAI. Namun, Julian menyatakan hasil penelusuran mereka tidak menunjukkan dokumen tersebut teregister.
“Kami tidak menemukan richtingskaart itu teregister di NISM,” ucap Julian kepada Kompas.com. Ia menilai richtingskaart di Belanda tidak dapat dijadikan alas hak untuk melakukan sertifikasi tanah, serta mempertanyakan penerapannya sebagai dasar kepemilikan.
Julian juga menggarisbawahi bahwa dalam konteks hukum di Indonesia, richtingskaart tidak diatur sebagai landasan kepemilikan tanah. “Ibaratnya arsitektur mau bangun gedung punya peta perencanaan. Peta ini adalah richtingskaart ,” cetus mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta itu.
Dengan somasi yang telah dilayangkan, Pantja Arga Muda berharap PT KAI melakukan pencabutan plang dan penanda klaim di lokasi yang mereka anggap milik warga. Pihak paguyuban berupaya agar langkah perusahaan yang memuat klaim kepemilikan di dusun tersebut tidak berlanjut sebelum proses verifikasi dan penyelesaian dijalankan sesuai tuntutan mereka.
Somasi itu, menurut pihak Pantja Arga Muda, bukan sekadar permintaan administratif. Mereka meminta PT KAI menghentikan pemasangan penanda yang dinilai memuat klaim kepemilikan di area Dusun Waringin Tunggal, sekaligus mencabut plang maupun patok yang terlanjur dipasang.
Dalam tenggat yang mereka ajukan, kuasa hukum menegaskan bahwa proses lanjutan akan ditempuh bila permintaan tersebut tidak dijalankan dalam periode satu pekan setelah somasi dibuka. Penekanan waktu ini menjadi dasar agar perusahaan melakukan penyesuaian di lokasi sebelum tahapan berikutnya diproses.
Paguyuban juga mengaitkan persoalan ini dengan riwayat penerimaan rumah bagi anggota TNI Angkatan Darat beserta keluarganya di dusun tersebut, yang mereka sebut berasal dari Akabri (kini Akmil). Mereka menyatakan penempatan tentara bersama keluarga berlangsung sejak masa ketika warga menolak transmigrasi ke Sumatra pada kurun 1970-an.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Julian Duwi Prasetia menyampaikan bahwa penelusuran dokumen historis dilakukan hingga melacak Richtingskaart W.6444 D/W di NISM, namun hasilnya tidak menunjukkan dokumen yang dimaksud teregister. Karena itu, pihaknya mempertanyakan penerapan richtingskaart sebagai rujukan klaim kepemilikan tanah seluas 5,3 hektare di Dusun Waringin Tunggal, serta mendorong verifikasi dan penyelesaian dilakukan sesuai tuntutan mereka.












