Daerah

Insentif PKB Sulteng Berlaku 3 Agustus: Tunggakan Dipangkas 50%, Denda Ditiadakan

×

Insentif PKB Sulteng Berlaku 3 Agustus: Tunggakan Dipangkas 50%, Denda Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Insentif Pajak Kendaran di Sulteng Mulai 3 Agustus, Tunggakan Dipotong 50 Persen dan Denda Dihapus

jurnalistik.co.id – PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Program tersebut diberlakukan sejak memasuki masa awal Agustus, dengan pertimbangan momentum menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui periode yang dibuka dalam waktu terbatas itu, pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan PKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menjelaskan bahwa insentif yang diberikan mencakup beberapa bentuk keringanan. Tujuannya tidak hanya membantu meringankan kewajiban, tetapi juga memperbaiki kedisiplinan pembayaran pajak kendaraan selama masa program berjalan.

Bentuk insentif PKB

Insentif pertama berupa pembebasan sanksi administrasi, yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen. Pengecualian berlaku untuk motor baru, sehingga fasilitas penghapusan denda tidak mencakup kategori tersebut.

Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Besaran pengurangan pokok pajak adalah 50 persen, dan ketentuannya diberlakukan untuk tunggakan hingga tahun 2025.

Andi Irman menyampaikan rincian itu melalui kutipan berikut, “Insentif yang diberikan pertama, pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, kecuali motor baru,” kata Andi Irman di Palu, Minggu (2/8/2026).

Untuk memperluas cakupan penerima manfaat, program juga menyediakan keringanan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah. Pada skema ini, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen ikut diterapkan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan agar wajib pajak yang selama ini mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan memperoleh ruang keringanan yang jelas. Pendekatan yang diberikan juga diharapkan membuat penyelesaian administrasi menjadi lebih mudah selama masa program berlangsung.

Tujuan kebijakan dan arah kepatuhan

Andi Irman menyebut kebijakan insentif pajak sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, tidak berhenti pada penyelesaian tunggakan, tetapi juga mendorong agar wajib pajak lebih tertib setelah periode insentif berakhir.

Ia menegaskan harapan tersebut melalui pernyataan, “Karena itu kami hadir dengan program ini untuk meringankan beban masyarakat. Dengan ketentuan setelah mereka membayar pajak, berharap ke depannya masyarakat ini sudah taat bayar pajak,” ujar Andi Irman.

Menurutnya, program ini juga dirancang untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu didasarkan pada kondisi bahwa masih terdapat banyak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain keringanan materi, pemerintah juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kendaraan bermotor selama periode program. “Kami berharap bahwa dengan waktu yang sangat singkat ini, betul-betul masyarakat bisa memanfaatkan waktu ini untuk melengkapi administrasi-administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya,” tuturnya.

Untuk memastikan informasi program menjangkau penerima potensial, Bapenda Sulawesi Tengah akan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Sosialisasi dilakukan di 13 kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah agar masyarakat memperoleh pemahaman yang sama terkait jadwal dan ketentuan insentif.

Penghargaan bagi wajib pajak disiplin

Di samping keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, pemerintah daerah menyiapkan program penghargaan bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu. Penghargaan tersebut berupa undian berhadiah umrah gratis yang dijadwalkan pada Desember 2026.

Program undian ini akan memilih sebanyak 13 orang pemenang, masing-masing mewakili satu kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. “Hadiah utamanya itu adalah 13 nama yang akan kita undi yang menang untuk melaksanakan umrah gratis. Jadi ini salah satu reward kepada masyarakat yang taat bayar pajak,” kata Andi Irman.

Dengan kombinasi insentif penanganan tunggakan dan skema penghargaan bagi pembayaran tepat waktu, pemerintah berharap target peningkatan kepatuhan dapat tercapai selama rentang waktu 3 Agustus hingga 5 September 2026. Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan periode program untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.