Otomotif

Menperin: Subsidi Rp5 Juta Motor Listrik Menunggu PMK dari Menkeu Purbaya

×

Menperin: Subsidi Rp5 Juta Motor Listrik Menunggu PMK dari Menkeu Purbaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 5 Juta, Menperin Tunggu Aturan Purbaya

jurnalistik.co.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skema subsidi Rp 5 juta untuk pembelian motor listrik masih menunggu penerbitan aturan dari Kementerian Keuangan. Ia menyebut, pemerintah membutuhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa agar penyaluran insentif bisa disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Istana, Jakarta, Senin (17/8/2026). Saat ditanya terkait kapan aturan subsidi bisa mulai berjalan, ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menunggu PMK tersebut.

“Kita tunggu PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya. Ya kamu tahu PMK di mana kan. Tanya aja ke yang jabatnya,” kata Agus di lokasi. Pernyataan itu menggambarkan bahwa proses di level kementerian teknis telah siap, namun aturan keuangan tetap menjadi penentu tahap berikutnya.

Menurut Agus, Kementerian Perindustrian sudah berada pada posisi siap untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa PMK diperlukan untuk melakukan penyesuaian skema, termasuk hal-hal teknis yang harus diselaraskan agar implementasinya dapat berjalan rapi di lapangan.

“Kita sudah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah siap. Kita tunggu PMK-nya saja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” ucap dia. Dengan kata lain, kesiapan internal Kemenperin tidak berhenti pada perencanaan, tetapi menunggu payung regulasi yang bersumber dari Menkeu.

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menyinggung aspek merek yang bisa mendapatkan insentif. Ia menyebut, daftar merek motor listrik yang berhak diusulkan secara bersama oleh Kemenperin, Kemenkeu, dan Danantara.

Pembahasan bersama antarkementerian dan pihak terkait itu menunjukkan bahwa insentif tidak hanya soal besar nilai bantuan, tetapi juga soal kriteria dan kelayakan produk yang akan masuk program. Dengan mekanisme usulan bersama, proses penetapan merek menjadi bagian dari penyesuaian setelah PMK terbit.

Sejalan dengan itu, Sunra—salah satu merek motor listrik—juga berharap insentif pembelian bisa segera direalisasikan. Komisaris Sunra Indonesia, Ismeth Wibowo, mengatakan perusahaan menunggu pemerintah memberikan insentif yang ditargetkan Rp 5 juta per unit, agar program dapat mulai mendorong daya beli masyarakat.

Ismeth menyampaikan harapannya melalui pernyataan, “Mudah-mudahan bulan depan ini (Agustus), pemerintah jadi memberikan insentif buat motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit,” kata Ismeth di Jakarta, Jumat (23/7/2026). Pernyataan tersebut menegaskan ekspektasi kalangan industri agar kebijakan bisa segera berlaku setelah perangkat regulasi selesai diproses.

Dengan demikian, rangkaian komunikasi yang disampaikan Menperin mengarah pada satu titik kunci: PMK dari Menkeu menjadi syarat agar penyaluran subsidi Rp 5 juta dapat disesuaikan dan dijalankan. Setelah aturan tersebut rampung, Kemenperin menyatakan siap menindaklanjuti, termasuk penyelarasan pelaksanaan program dengan usulan merek yang melibatkan Kemenperin, Kemenkeu, dan Danantara.

Agus juga menekankan bahwa komunikasi di internal pemerintahan sudah sampai pada tahap penyiapan lanjutan, namun jadwal implementasi tetap bergantung pada dokumen yang menjadi acuan kementerian keuangan. Ia memposisikan PMK sebagai pintu agar skema insentif dapat berjalan sesuai koridor yang ditetapkan.

Ia menyebut, setelah aturan keuangan tersedia, barulah penyesuaian dapat dilakukan dengan merapikan detail skema insentif. Proses ini mencakup penyelarasan aspek teknis yang diperlukan agar pelaksanaan di lapangan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Pada sisi lain, pembahasan tidak berhenti pada besaran bantuan, melainkan juga menyangkut siapa merek yang berhak diikutkan. Agus menyampaikan bahwa usulan daftar merek disusun bersama oleh Kemenperin, Kemenkeu, dan Danantara, sehingga setelah PMK terbit penetapan kriteria dapat dimasukkan dalam tahapan berikutnya.

Dari kalangan industri, harapan untuk percepatan juga datang dari Sunra. Komisaris Sunra Indonesia, Ismeth Wibowo, menegaskan perusahaan menunggu realisasi insentif Rp 5 juta per unit agar program segera mendorong daya beli, dengan ekspektasi agar pencairan dapat dimulai pada bulan berikutnya.