Hukum & Kriminal

Pecatan TNI Diduga Dalangi Pencurian Mitsubishi L300 di Sumut, Aceh, Riau—Sudah 11 Kali Beraksi

×

Pecatan TNI Diduga Dalangi Pencurian Mitsubishi L300 di Sumut, Aceh, Riau—Sudah 11 Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pecatan TNI Jadi Otak Pencurian Spesialis Mobil L300 di Sumut-Riau, Sudah 11 Kali Beraksi

jurnalistik.co.id – Polda Sumatera Utara menangkap lima orang yang diduga menjadi pelaku pencurian spesialis mobil Mitsubishi L300 di Sumatera Utara, Aceh, dan Riau. Dari pemeriksaan awal, komplotan tersebut disebut telah beraksi hingga 11 kali dalam rentang waktu tertentu.

Polda Sumut ungkap kasus Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, menyampaikan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan lebih dulu. Ridwan mengatakan komplotan itu diduga dipimpin OS (46), mantan anggota TNI yang telah dipecat sekaligus residivis pada kasus serupa.

Selain OS, empat pelaku lain yang juga ditangkap masing-masing berinisial TH (44), NP (24), RP (32), dan RJ (32). Polisi kemudian mengembangkan kasus sampai akhirnya kelimanya diamankan di beberapa lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan pada 25 Juni 2026.

Berawal dari maraknya unggahan di media sosial Menurut Ridwan, pengungkapan bermula ketika Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menemukan banyak unggahan di media sosial terkait hilangnya Mitsubishi L300. Temuan tersebut menjadi titik awal penyelidikan yang berujung pada penangkapan kelima tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga OS bukan pelaku baru. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial OS diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali sekaligus mantan personel TNI yang dipecat,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Diduga sudah mencuri 11 unit sejak Maret hingga Juni 2026 Polisi juga menyebut komplotan itu telah mencuri 11 unit Mitsubishi L300 sejak Maret hingga Juni 2026. Aksi dilakukan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau dengan pembagian peran yang berbeda-beda di antara para pelaku.

Ridwan menjelaskan setiap anggota memiliki tugasnya masing-masing. Di antara peran yang disebut polisi adalah otak pelaku, eksekutor yang membobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi mobil curian, hingga pihak yang menjual kendaraan kepada penadah.

Dalam pemaparan modus, Ridwan menyatakan komplotan tersebut bekerja secara terorganisir. “Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan,” kata Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menyebut tersangka sempat melakukan perlawanan saat proses pengembangan perkara. Karena itu, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, sebelum para pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

“Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.

Barang bukti yang disita Pada pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set kunci T, sebilah parang, delapan telepon genggam, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.

Saat ini, kelima tersangka ditahan dan menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ridwan menambahkan, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga turut terlibat. Termasuk di dalamnya penadah yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam proses pengungkapan, polisi tidak langsung bertindak setelah menerima kabar kehilangan kendaraan. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan petunjuk dari informasi yang beredar, termasuk jejak yang muncul di media sosial, lalu menghubungkannya dengan temuan lapangan hingga terlihat adanya pola aksi komplotan.

Polisi juga menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan perkara. Setelah kelimanya diamankan, penyidik tetap melakukan pendalaman guna memastikan keterkaitan antarperan yang dijalankan para tersangka, serta mempersempit kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penadah yang saat ini masih diburu dan berstatus DPO.