Hukum & Kriminal

BK DPRD TTU Targetkan Sidang Etik Kasus Intimidasi dr Icha Rampung Pekan Depan, Berakhir Hingga Selasa

×

BK DPRD TTU Targetkan Sidang Etik Kasus Intimidasi dr Icha Rampung Pekan Depan, Berakhir Hingga Selasa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Dugaan Intimidasi dr Icha hingga Meninggal, BK DPRD TTU Targetkan Sidang Etik Rampung Pekan Depan

jurnalistik.co.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mempercepat penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyertai kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau dr. Icha. Proses dipercepat dengan target hasil sidang etik dapat diserahkan kepada pimpinan dewan paling lambat pada Selasa pekan depan.

Kasus yang tengah menjadi perhatian publik bermula dari dugaan intimidasi terhadap dokter jaga RS Leona Kefamenanu tersebut. Dalam perkara ini, tiga oknum anggota DPRD TTU disebut terlibat.

Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, menjelaskan bahwa BK melakukan pemeriksaan dalam koridor pelanggaran etik profesi. Ia menegaskan bahwa persoalan yang masuk ke ranah hukum atau pidana menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

โ€œKarena kasus ini sudah viral dan agar bisa sesegera mungkin Badan Kehormatan membuat kesimpulan,โ€ ujar Kristoforus kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Kristoforus menyatakan BK mematok tenggat agar kesimpulan segera bisa diproses oleh pimpinan dewan. Ia menekankan langkah tersebut diambil untuk merespons urgensi penanganan, mengingat kasus sudah menarik perhatian luas.

Menurut ketentuan, tata tertib memberikan rentang waktu hingga 60 hari untuk penyelidikan pelanggaran etik. Namun, BK memutuskan untuk mempercepat rangkaian kerja karena dinamika kasus yang menyita perhatian nasional.

Proses pemeriksaan, termasuk pemanggilan para pihak, dijadwalkan dimulai pada Kamis (2/7/2026). Kristoforus menyebut pihak yang akan diundang mencakup terlapor, saksi-saksi, serta pihak lain yang dianggap relevan untuk pemeriksaan.

Ketiga oknum anggota DPRD TTU yang disebut sebagai terlapor adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Pada tahap awal, BK akan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk kemudian dirumuskan dalam sidang etik.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan rampung, pimpinan dewan akan mengagendakan rapat paripurna. Agenda itu dimaksudkan untuk mengumumkan hasil sidang etik secara terbuka.

Rangkaian respons internal hingga dipercepat

Perhatian yang semakin besar atas kasus meninggalnya dr. Icha turut mendorong keterlibatan pengawasan dari pemerintah pusat. Pada Selasa (30/6/2026), tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendatangi Kantor DPRD TTU untuk memantau respons terhadap perkara yang sedang viral.

Kristoforus menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD berada di bawah pembinaan Kemendagri. Ia menyebut kunjungan itu dilakukan dalam kerangka fungsi kepengawasan terkait kasus yang tengah viral.

Menjawab pertanyaan tim Kemendagri mengenai langkah penanganan, Kristoforus memaparkan kronologi internal yang lebih dulu berjalan di DPRD TTU. Ia menyebut laporan tertulis dari keluarga korban diterima pada 23 Juni 2026, lalu segera ditindaklanjuti oleh pimpinan serta BK DPRD TTU.

Pada 24 Juni 2026, pimpinan dewan menggelar pertemuan internal guna meminta konfirmasi dan klarifikasi dari tiga oknum anggota DPRD TTU yang dilaporkan. Klarifikasi awal dilakukan di ruang Komisi II DPRD TTU.

Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pimpinan memiliki batas waktu maksimal 7 hari kerja untuk menelaah laporan yang masuk. Kristoforus mengatakan hasil telaah menyimpulkan bahwa laporan pengaduan masyarakat memenuhi unsur pelanggaran etik.

Selanjutnya, rekomendasi resmi diserahkan kepada BK DPRD TTU pada Senin (29/6/2026). Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, S.H, menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan di ruang kerjanya.

โ€œKami berpendapat permasalahan yang dilaporkan oleh orang tua dan pendamping Dokter Icha perlu mendapat penanganan dan perhatian serius dan cepat oleh semua pihak, termasuk lembaga DPRD TTU,โ€ tegas Agustinus Siki, Senin (29/6/2026).

Agustinus, menurut Kristoforus, menginstruksikan BK untuk segera melakukan pengambilan keterangan atas dugaan intimidasi yang ditudingkan. Dugaan yang disebut mencakup tekanan verbal hingga perlakuan merendahkan tenaga kesehatan saat bertugas.

Dari penjelasan yang disampaikan, pengambilan keterangan tersebut ditujukan terhadap tiga legislator yang dilaporkan: Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Dengan demikian, BK berfokus pada pemeriksaan etik sesuai batas kewenangannya.

Langkah percepatan yang kini berjalan diharapkan menghasilkan kesimpulan yang dapat disampaikan kepada pimpinan dewan sebelum Selasa pekan depan. Setelah itu, tahapan paripurna akan menjadi momentum terbuka untuk menyampaikan hasil sidang etik kepada publik.