jurnalistik.co.id – Polisi menangkap MZ (53), warga Aceh Utara yang menjadi tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat menjadi buronan dan berpindah tempat hingga berada di Riau.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan, tersangka ditangkap di rumah kerabatnya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Ahzan menyampaikan bahwa MZ sudah ditahan di Polres Lhokseumawe.
Penangkapan setelah buron
Menurut Ahzan, pelarian MZ terjadi setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan ke Polres Lhokseumawe. Setelah laporan tersebut diterima, tim melakukan pencarian terhadap tersangka.
Ahzan mengatakan, “Tersangka kami tangkap di rumah saudaranya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sekarang sudah ditahan di Polres Lhokseumawe,” ujar Ahzan dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Selama masa pelarian, MZ diketahui sempat berpindah-pindah lokasi. Ahzan menyebut tersangka bergerak mulai dari Banda Aceh, lalu ke Medan dan Jakarta, sebelum akhirnya bersembunyi di Riau.
Ahzan juga menuturkan, “Setelah dilaporkan, tim mencari tersangka. Namun dia berpindah-pindah tempat dan akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Ahzan. Dari rangkaian pencarian itu, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka dan melaksanakan penangkapan.
Dari keterangan yang disampaikan, MZ berdomisili di Desa Cot Meurubo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Adapun kasus yang diduga dilakukan berkaitan dengan pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas.
Kronologi dugaan pemerkosaan
Ahzan menjelaskan dugaan peristiwa terjadi pada Minggu (19/4/2026) di rumah korban. Pada saat kejadian, korban berinisial A berada sendirian di rumah.
Pelaku datang dan menanyakan keberadaan ibu korban. Setelah memastikan kondisi rumah dalam keadaan sepi, Ahzan mengatakan pelaku diduga kembali masuk dan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban di salah satu kamar.
Perbuatan pelaku kemudian terhenti ketika ibu korban pulang. Ibu korban mendapati pelaku berada bersama korban di dalam kamar.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelaku disebut melarikan diri melalui pintu belakang. Keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian di Polres Lhokseumawe.
Usai laporan masuk, tim mencari tersangka sesuai dengan informasi yang berkembang. Proses pencarian sempat mengalami kendala karena tersangka berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Riau.
Dengan penangkapan MZ, polisi menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan proses penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterkaitan keterangan yang telah diperoleh.
Kapolres menekankan bahwa penangkapan dilakukan setelah tersangka berhasil ditemukan di lokasi persembunyiannya. MZ kini menjalani proses penahanan di Polres Lhokseumawe.
Selain penahanan, polisi juga menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan berangkat dari laporan keluarga korban yang kemudian memicu proses penindakan. Tim kepolisian melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang berkembang, termasuk upaya melacak jejak tersangka yang sempat berpindah wilayah sebelum akhirnya ditemukan berada di Riau.
Kapolres menyebut bahwa setelah tersangka diamankan, pemeriksaan terhadap MZ akan dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan untuk memastikan keterangan yang sudah dihimpun berjalan beriringan dengan temuan di lapangan, sehingga rangkaian kejadian dapat dipahami secara utuh dan tidak hanya berdasarkan satu informasi.
Dari sisi kronologi yang disampaikan, peristiwa diduga terjadi pada Minggu (19/4/2026) di kediaman korban. Saat kejadian, korban disebut berada di rumah sendirian, sementara pelaku sempat menanyakan keberadaan ibu korban sebelum kemudian diduga melakukan tindak pidana di salah satu kamar. Setelah ibu korban pulang, kondisi di dalam kamar diketahui oleh keluarga, dan kejadian tersebut membuat pelaku disebut langsung melarikan diri.
Pihak kepolisian juga menggarisbawahi bahwa saat tersangka ditangkap, MZ sudah berada di lokasi persembunyian yang diketahui melalui proses pencarian. Dengan penangkapan ini, polisi menyatakan tahapan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterkaitan keterangan serta memastikan prosedur pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.












