jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing, Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan. Penetapan itu dilakukan pada Rabu (1/7/2026).
Kuasa hukum Suhardiman Amby, Rizki Poliang, saat dikonfirmasi membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. βBenar, beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka,β ucap Rizki kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu petang.
Rizki menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, saat ini ia tengah mempersiapkan kajian-kajian pembelaan untuk Suhardiman Amby yang nantinya akan disampaikan.
Dalam kesempatan itu, Rizki juga menegaskan harapannya agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan fair. βKami berharap KPK objektif dan fair dalam melakukan penegakan hukum terhadap Pak Bupati,β kata Rizki.
Urutan peristiwa sebelum penetapan tersangka
Penetapan tersangka berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing, Riau, pada Senin (29/6/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta.
Dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke KPK untuk diperiksa. Rangkaian pemeriksaan kemudian berlanjut hingga KPK mengambil langkah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka.
Pada saat OTT berlangsung, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain, yang menjadi target operasi, kabur dari penangkapan. Namun, keduanya kemudian menyerahkan diri ke KPK pada malam hari setelah OTT dilakukan.
Kajian pembelaan disiapkan oleh kuasa hukum
Setelah Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka, Rizki menyampaikan bahwa pihaknya akan menyusun kajian-kajian pembelaan. Persiapan itu dilakukan sebagai bagian dari respons tim hukum terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Rizki juga menekankan sikap respek terhadap proses yang berjalan, sembari menyampaikan harapan agar penegakan hukum berlangsung objektif dan fair. Pernyataan tersebut disampaikan setelah konfirmasi mengenai status tersangka diterima dan dibenarkan melalui pesan WhatsApp.
Dengan status tersebut, perkara kemudian berada pada tahap yang mengharuskan Suhardiman Amby menghadapi proses pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kuasa hukum, pada sisi lain, menyiapkan argumentasi dan kajian untuk disampaikan nantinya.
Di tengah proses penegakan hukum, Rizki mengaitkan arah langkah timnya pada dua hal yang ia sebutkan secara spesifik, yakni menghormati proses berjalan serta mempersiapkan kajian pembelaan. Ia juga menyampaikan harapan agar KPK menegakkan hukum dengan objektif dan fair terhadap Pak Bupati.
Sementara itu, peristiwa OTT pada 29/6/2026 menjadi titik awal yang kemudian berujung pada penetapan tersangka pada 1/7/2026. Operasi itu melibatkan pengamanan 10 orang di Kuansing dan Jakarta, serta membawa lima orang ke KPK untuk diperiksa.
Rentang waktu dari OTT hingga penetapan tersangka juga diwarnai dengan dinamika penyerahan diri dari pihak yang menjadi target. Suhardiman Amby dan Zulkarnain sempat kabur pada saat OTT, tetapi pada malam hari keduanya menyerahkan diri ke KPK.
Kini, penetapan sebagai tersangka tersebut menjadi dasar bagi kelanjutan proses hukum selanjutnya. Kuasa hukum Suhardiman Amby menyatakan kajian pembelaan tengah disiapkan untuk kemudian disampaikan, seiring harapan agar proses berjalan objektif dan fair sebagaimana yang dinyatakan Rizki Poliang.
Penetapan tersangka itu membuat Suhardiman Amby masuk pada tahapan perkara yang memerlukan rangkaian proses hukum berikutnya, termasuk pemenuhan prosedur pemeriksaan sesuai kewenangan KPK.
Rizki Poliang menyatakan timnya fokus pada penyiapan materi pembelaan sebagai respons atas status yang telah diberikan. Persiapan tersebut diarahkan agar argumentasi yang disampaikan nanti sejalan dengan mekanisme yang berlaku.
Ia juga menyoroti harapan agar penegakan hukum tidak hanya berjalan, tetapi juga berlangsung dengan ukuran objektif dan fair. Dengan adanya putusan penetapan, perkara kemudian bergerak dari tahapan operasi tangkap tangan menuju proses pemeriksaan lanjutan.












