Hukum & Kriminal

Ahli Waris Hotel Sultan Gugat PT Indobuildco dan Negara di PN Jakpus

×

Ahli Waris Hotel Sultan Gugat PT Indobuildco dan Negara di PN Jakpus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ahli Waris Lahan Hotel Sultan Gugat PT Indobuildco dan Negara ke PN Jakpus

jurnalistik.co.id – Raden Mas (RM) Kusrahardjo yang mengaku sebagai ahli waris sah pemilik lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu ditujukan kepada PT Indobuildco dan sejumlah lembaga negara.

Kuasa hukum ahli waris, Suryadi, menyebut gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Ia menjelaskan bahwa sengketa yang dibawa ke pengadilan berangkat dari perbedaan pandangan mengenai dasar kepemilikan dan penguasaan atas bidang tanah tersebut.

“Persoalan ini adalah persoalan antara ahli waris pemilik tanah dengan surat Eigendom Verponding nomor 1684 atas nama RM Koesno. Itu adalah Pakubuwono ke-VIII atau Raja Solo ke-VIII,” kata Suryadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2026).

Dalam gugatan itu, terdapat enam pihak yang disebut sebagai tergugat. Mereka adalah PT Indobuildco; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Keuangan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat; serta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Suryadi menyatakan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan masih menjadi milik sah RM Koesno, merujuk pada dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684. Ia menegaskan dokumen kepemilikan itu tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun, termasuk Pemerintah Republik Indonesia.

Menurutnya, sejak dokumen kepemilikan itu diterbitkan pada 1938, keluarga Pakubuwono VIII tidak melakukan peralihan hak atas tanah tersebut. Dari pandangan kuasa hukum, apabila tidak ada perpindahan hak yang sah, maka proses penerbitan hak atas tanah yang kemudian muncul seharusnya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Suryadi juga menyebut dokumen Eigendom Verponding itu telah didaftarkan kepada Direktur Jenderal Agraria pada Januari 1980. Ia mengatakan proses pendataan tersebut membuat pihaknya menilai bahwa pencatatan kepemilikan seharusnya telah berlanjut sesuai struktur kelembagaan pertanahan yang berlaku.

“Sertifikatnya itu adalah Eigendom Verponding tahun 1938 dan sudah diregister di Dirjen Agraria kala itu. Jadi dulu itu kan belum ada namanya Kementerian ATR/BPN, di bawah Kementerian Dalam Negeri, itu didaftarkan pada Januari 1980. Jadi seharusnya saat ini sudah terdaftar di ATR/BPN. Pemiliknya atas nama RM Koesno,” ujarnya.

Dengan mendasarkan pada rangkaian dokumen dan catatan pendaftaran itu, ahli waris mempertanyakan legalitas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan Hotel Sultan pada 1958. Selain itu, mereka juga menilai penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama GBK pada 1998 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum menilai penerbitan HGB maupun HPL dilakukan secara sepihak dan tanpa pernah melibatkan keluarga ahli waris. Dalam konstruksi argumentasi mereka, tidak ada pemberitahuan atau koordinasi dengan pemilik sah yang menurut mereka tetap berpegang pada dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684.

“Di sini, saat ini mereka berebut hak kelola, tapi pemilik sah tanah tersebut tidak pernah dihubungi. Maka dengan adanya seperti itu, pemilik sah ahli warisnya menggugat,” tuturnya.

Melalui gugatan tersebut, pihak ahli waris meminta pertanggungjawaban pemerintah mengenai dasar hukum pemindahan atau penguasaan lahan Hotel Sultan. Mereka menekankan bahwa penguasaan yang terjadi tidak boleh berlalu begitu saja tanpa peralihan yang sah sesuai prosedur.

“Jangan sampai itu atas nama negara terus tanpa peralihan yang sah tahu-tahu dikuasai oleh negara. Tanpa proses tadi (pengambilalihan). Jadi seperti itu, nanti kita lanjut biar proses hukum lah kita membuktikan. Kok BPN mengalihkan ke itu atas dasar apa? Sedangkan ahli waris belum pernah mengalihkan,” kata Suryadi.

Sidang perdana

Sidang perdana gugatan itu dilaksanakan pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda yang dijalankan pada tahap awal adalah pemeriksaan legal standing para pihak.

Dalam proses awal tersebut, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kedudukan hukum pihak penggugat dan hubungan perkara dengan para tergugat. Setelah tahapan itu, gugatan akan memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme persidangan di pengadilan.

Pihak ahli waris berharap proses hukum dapat menjadi jalan untuk membuktikan apakah dasar penerbitan hak atas tanah yang mereka persoalkan memiliki landasan yang benar. Sementara itu, para tergugat diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan mengenai dasar pengalihan dan penguasaan lahan Hotel Sultan.