jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah untuk memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui pemasangan kode batang (barcode) pada seluruh aset yang tersebar di OPD. Inisiatif ini dipersiapkan agar pendataan lebih mudah dilakukan dan hasilnya lebih akuntabel.
Pemasangan kode batang dirancang sebagai bagian dari pelaksanaan sensus BMD yang dimulai hari ini. Program ini dibuka oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Hulondalo Ballroom pada Senin (15/6/2026).
Dalam rencana tersebut, sensus BMD akan sepenuhnya didigitalisasi melalui aplikasi SIPD e-BMD. Penginputan langsung ditargetkan menghasilkan barcode untuk setiap barang milik pemerintah provinsi.
“Transformasi digital ini memberikan lompatan efisiensi di mana output akhir dari penginputan langsung melahirkan barcode untuk setiap barang milik pemerintah provinsi. Akan nampak foto fisik barang, lokasi koordinat keberadaan barang, spesifikasi aset, harga perolehan serta riwayat pemeliharaan,” Terang Kaban Keuangan dan Aset Daerah Sukril Gobel.
Gubernur Gusnar Ismail menyatakan dukungannya terhadap rencana pendataan berbasis kode batang. Ia menilai kerja sama dengan mahasiswa Universitas Indonesia menjadi langkah maju dalam pengelolaan aset pemerintah.
“Pasang barcode sudah ketahuan aset itu milik siapa. Beri tepuk tangan dulu kepada Universitas Indonesia. Kami dengan mudah memantau aset itu ada di mana, kondisinya bagaimana,” Kata Gubernur Gusnar saat membuka acara.
Selain aspek teknologi, Gubernur menekankan pentingnya status aset dalam proses pendataan. Ia menyebut setidaknya terdapat tiga tingkatan status, yaitu aset yang didukung bukti hukum, aset yang tercatat, dan aset yang hanya berdasarkan cerita masa lampau.
“Sehingga bagi saya, sensus barang berhasil kalau status aset itu jelas. Kalau kita tidak perjelas status maka ini akan berdampak. Aset harus dikelola dengan baik supaya tidak berdampak hukum kepada pengelolanya,’ tegasnya.
Menurut Gubernur, pengelolaan aset akan menentukan arah kebijakan. Ia juga memberikan contoh kondisi aset tanah yang secara administratif tercatat namun tidak memiliki sertifikat, sehingga berpotensi mengganggu proses investasi di daerah.
“Perusahaan mau investasi hilirisasi ayam, asetnya tercatat tapi karena lahannya tidak bisa hibah maka mereka menuntut sertifikat (untuk dibeli). Enggak ada sertifikat. Kita baru sadar dan buru-buru bikin sertifikat,” Imbuhnya.
Pelaksanaan sensus BMD Pemprov Gorontalo yang diinisiasi Badan Keuangan dan Aset Daerah direncanakan berlangsung selama tiga bulan. Proses ini melibatkan sejumlah aparatur yang terkait dengan penatausahaan dan pengelolaan barang.
Peluncuran sensus diikuti oleh 252 aparatur yang terdiri dari pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengguna dan pembantu, pengurus barang pengguna pada OPD, Biro, UPTD dan satuan pendidikan. Keterlibatan unsur-unsur tersebut diharapkan memastikan pendataan berjalan menyeluruh sesuai ruang lingkup BMD yang dimiliki.
Melalui kombinasi pendataan berbasis aplikasi dan pengelompokan status aset yang jelas, program ini diarahkan untuk memperbaiki kualitas informasi aset pemerintah. Pada akhirnya, pendataan yang lebih tertata diharapkan mendukung pengambilan keputusan yang tepat dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMD di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Dengan penerapan barcode di seluruh aset yang berada pada OPD, setiap barang memiliki identitas yang seragam sehingga proses penelusuran menjadi lebih cepat saat dilakukan pengecekan fisik, penentuan lokasi, maupun penilaian kondisi. Standarisasi ini juga membantu meminimalkan perbedaan cara pendataan antar unit.
Penataan tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga pada kejelasan status aset. Pemilahan aset berdasarkan dukungan bukti hukum, pencatatan yang sudah tercatat, serta aset yang selama ini hanya mengandalkan cerita masa lampau dinilai penting agar risiko ketidakpastian tidak berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak pengelola. Dampaknya dapat terlihat dalam persoalan aset tanah yang tercatat secara administrasi, namun tidak didukung sertifikat sehingga menghambat kebutuhan investasi.
Pelaksanaan sensus BMD dirancang berjalan selama tiga bulan dengan melibatkan 252 aparatur dari berbagai unsur penatausahaan dan pengelolaan barang. Partisipasi pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengguna dan pembantu, pengurus barang pada OPD, biro, UPTD, hingga satuan pendidikan diharapkan membuat seluruh tahapan pendataan lebih lengkap, terkoordinasi, dan pada akhirnya mendukung keputusan yang lebih tepat terkait pengelolaan serta pemanfaatan BMD.










