jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) menyerahkan hibah tanah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil Imipas) Gorontalo pada Kamis, 6/8/2026.
Penyerahan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Kepala Dinas Aries N. Ardianto dan Kakanwil Bambang Haryanto. Proses ini menjadi bagian dari penataan administrasi pertanahan yang menyertai hibah lahan.
Hibah yang diserahterimakan untuk Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III dilakukan sebanyak lima bidang tanah. Total luas lahan yang dihibahkan mencapai 8.323 meter persegi dengan nilai Rp1,96 miliar.
Lokasi tanah berada di Kabupaten Gorontalo. Tanah tersebut telah dibangun untuk Lapas Perempuan sejak tahun 2018, sementara operasionalnya disebut telah berjalan sejak tahun 2019.
Aries N. Ardianto menjelaskan bahwa serahterima pada hari ini memiliki arti penting karena merupakan langkah administratif di bidang pertanahan. Ia juga menekankan harapan agar pengurusan sertifikat dapat ditindaklanjuti dengan proses pengurusan sertifikat atas nama pihak penerima, guna memperjelas status kepemilikan.
“Lapas perempuan ini sudah beroperasi sejak tahun 2019 kalau saya tidak salah ingat. Sejak tahun 2017 dihibahkan sertifikat atas nama pemprov baru seluas 1,8 hektar. Nah tentu ada pengembangan bangunan yang perlu lahan. Pemprov berupaya terus ditambah dan hari ini kami hibahkan lagi sebanyak empat bidang tanah,” Kata Aries.
Menurut penjelasan Aries, pengurusan sertifikat dilakukan secara bertahap. Dengan hibah yang diberikan, Kanwil Imipas Gorontalo diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mengurus balik nama sertifikat tanah agar status kepemilikan semakin pasti.
Berita Terkait
Dikatakan pula bahwa pengurusan sertifikat tanah milik pemerintah provinsi menjadi atensi khusus Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Aset pemerintah didorong memiliki kejelasan dan status hukum sehingga tidak berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Di tempat yang sama, Bambang Haryanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemprov, khususnya kepada Gubernur Gusnar Ismail, atas perhatian yang diberikan untuk pengembangan Lapas Perempuan Kelas III. Ia menilai hibah tanah tersebut penting untuk arah pengembangan lapas ke depan.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah provinsi, khususnya kepada Gubernur Gorontalo Bapak Gusnar Ismail yang menaruh perhatian buat kami di Ditjenpas. Terima kasih juga buat Pak Kadis PU dan jajaran yang sudah mengurus dari proses pembelian lahan hingga hibah hari ini,” pungkas Bambang.
Dengan diserahkannya lima bidang tanah tersebut, pihak Kanwil Imipas memperoleh dasar administratif untuk melanjutkan proses pengurusan sertifikat sesuai status kepemilikan penerima. Serahterima melalui BAST pada 6/8/2026 sekaligus menegaskan tindak lanjut pengelolaan aset yang selama ini menjadi bagian dari pengembangan Lapas Perempuan Kelas III.
Lebih lanjut, rangkaian penyerahan ini juga memuat catatan bahwa pengembangan bangunan telah berlangsung sejak 2018, sehingga kebutuhan lahan terus menjadi pertimbangan. Proses pengurusan yang disebut dilakukan bertahap turut menjadi landasan agar administrasi pertanahan berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan kepastian hukum yang diharapkan.
Berita Acara Serah Terima (BAST) menjadi dokumen kunci dalam rangkaian pengalihan hibah tersebut, karena di dalamnya tercatat kesepakatan para pihak serta menjadi pegangan administratif bagi tahapan berikutnya. Melalui proses penandatanganan oleh Kepala Dinas Aries N. Ardianto dan Kakanwil Bambang Haryanto, pengelolaan aset dinilai makin tertata, termasuk untuk memastikan prosedur pertanahan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dalam penyerahan kali ini, hibah ditujukan untuk Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III yang melibatkan lima bidang tanah, dengan total luas 8.323 meter persegi dan nilai Rp1,96 miliar. Penyerahan itu juga dipahami sebagai dukungan atas kebutuhan pengembangan yang telah berjalan sejak 2018, sementara operasional lapas disebut mulai berlangsung pada 2019. Aries menambahkan bahwa upaya penyiapan lahan sudah pernah dimulai lebih dulu, ketika pada 2017 pemprov menghibahkan sertifikat seluas 1,8 hektare, sebelum kemudian ada pengembangan sehingga pemprov menghibahkan lagi empat bidang tanah pada kesempatan ini.
Setelah hibah diserahterimakan, fokus berikutnya diarahkan pada kelanjutan pengurusan sertifikat agar status kepemilikan semakin jelas, termasuk langkah mengurus balik nama sesuai pihak penerima. Pengurusan yang disebut dilakukan secara bertahap dipaparkan sebagai upaya menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi persoalan di masa mendatang. Atensi tersebut turut disebut menjadi perhatian Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, sementara pihak Kanwil Imipas menyampaikan terima kasih atas perhatian serta dukungan pengembangan Lapas Perempuan Kelas III ke depan.












