Daerah

Potensi 6.000 Anak Miskin Baru dari 3.000 Perceraian Tahunan di Gorontalo

×

Potensi 6.000 Anak Miskin Baru dari 3.000 Perceraian Tahunan di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ada 3.000 Perceraian Setiap Tahun, Gorontalo Berpotensi Lahirkan 6.000 Anak Miskin Baru

jurnalistik.co.id – Perceraian di Gorontalo dalam setahun mencapai angka yang cukup besar, dan pihak Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo mengingatkan potensi dampak sosialnya terhadap anak. Kunjungan Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) ke PTA Gorontalo menjadi momentum pembahasan langkah pencegahan agar efek lanjutan tidak meluas.

Dalam penjelasan yang disampaikan Ketua PTA Gorontalo, Nur Djannah Syaf, jumlah perkara yang ditangani lembaganya mencapai 4.000 perkara setiap tahun. Dari total tersebut, sekitar 3.000 perkara merupakan kasus perceraian, sehingga persoalan keluarga menjadi isu yang menuntut perhatian serius lintas instansi.

Nur Djannah menyebut kekhawatiran munculnya anak-anak yang terdampak langsung secara ekonomi apabila perceraian terus terjadi tanpa penanganan yang memadai. Ia menegaskan bahwa fenomena ini bahkan sudah masuk dalam strategi nasional, sehingga negara perlu hadir untuk mencegah konsekuensi sosial yang lebih jauh.

Ia menyampaikan pernyataan yang menekankan besarnya dampak: “Jika ada 3.000 perkara perceraian setiap tahun, dikali dua anak, maka ada sekitar 6.000 anak yang terdampak langsung dan harus mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia,” kata Nur Djannah saat menerima kunjungan Farid Junaedi dalam siaran pers Kanwil KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Rentang perkara dan posisi Gorontalo dalam layanan peradilan

Nur Djannah juga menguraikan kondisi kapasitas institusi. Menurutnya, dari total lebih dari 400 Pengadilan Agama di Indonesia, wilayah hukum PTA Gorontalo hanya memiliki 6 Satuan Kerja (Satuan Kerja/ Satker). Meski demikian, volume perkara yang diterima tetap tinggi, yakni mencapai 4.000 perkara per tahun.

Ia menambahkan, mayoritas pengajuan perceraian di Gorontalo berasal dari pihak perempuan, dengan pola cerai gugat. Dalam keterangan tersebut, jumlah gugatan mencapai lebih dari 2.000 per tahun, yang menggambarkan bahwa proses perceraian tidak hanya terkait putusan hukum, tetapi juga menyangkut kerentanan pihak yang lebih terdampak.

Pendorong perceraian dan kekhawatiran berulangnya lingkar kemiskinan

Nur Djannah menyebutkan faktor utama yang mendorong tingginya perceraian adalah indikator ekonomi, kemiskinan, serta penelantaran nafkah. Baginya, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi keseharian keluarga, karena ia mengaitkan upaya keberlangsungan rumah tangga dengan kemampuan ekonomi dan kepastian pemenuhan nafkah.

Ia menilai bahwa tanpa kesejahteraan, pemberian nafkah, dan dukungan harta untuk berdaya, keputusan perceraian lebih mungkin terjadi. Dalam penjelasan lanjutan, ia menyatakan jika tren ini dibiarkan tanpa penanganan holistik, Gorontalo berpotensi melahirkan “lingkaran kemiskinan baru dan kebodohan baru di masa depan” karena anak-anak kehilangan perlindungan serta akses pendidikan yang optimal.

Respon KemenHAM dan arah kolaborasi

Menanggapi pemaparan tersebut, Farid Junaedi menyampaikan apresiasi atas keterbukaan data dan inisiatif kerja sama dari PTA Gorontalo. Ia menekankan niat KemenHAM untuk menyusun kebijakan publik yang benar-benar menyentuh dan bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat.

Farid turut mengaitkan ajaran spiritual dalam Al-Qur’an Surat Al-An’am ayat 59 dan Surat Ar-Ra’d ayat 11 sebagai dasar pengingat tentang pentingnya ikhtiar aktif. Ia menggarisbawahi perlunya usaha perubahan sosial demi menegakkan hak asasi manusia pada level keluarga, termasuk upaya intervensi terhadap persoalan yang berpotensi melahirkan 6.000 anak miskin baru.

Ia menyampaikan kutipan berikut: “Semua hal terjadi atas kehendak Yang Kuasa, namun kita diwajibkan untuk berusaha sebaik-baiknya. Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri,” papar Farid Junaedi.

Dalam kesempatan yang sama, Farid menguraikan komitmen KemenHAM agar Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan masyarakat. Ia juga menyoroti konteks sosial Gorontalo yang, meski berada pada peringkat ke-5 provinsi termiskin di Indonesia, ternyata menempati peringkat ke-9 nasional dalam Indeks Kebahagiaan.

Farid menyimpulkan bahwa hal tersebut menunjukkan kebahagiaan masyarakat tidak semata-mata diukur dari materi duniawi, tetapi juga berkaitan dengan ketenangan pikiran dan hati. Ia menegaskan tugas KemenHAM untuk menjaga agar aspek-aspek tersebut tetap terpelihara melalui regulasi dan kebijakan yang selaras, termasuk perlindungan anak dari pernikahan dini serta penataan lingkungan hukum yang harmonis.

Ia menyampaikan kutipan: “Ini menunjukkan bahwa kebahagiaan masyarakat Gorontalo tidak semata-mata diukur dari materi duniawi, melainkan ada pada ketenangan pikiran dan hati. Tugas Kementerian Hak Asasi Manusia adalah memastikan agar akal, pikiran, dan hati masyarakat tetap bahagia melalui regulasi, kebijakan yang selaras, perlindungan anak dari pernikahan dini, serta penataan lingkungan hukum yang harmonis,” tutur Farid.

Kesepakatan memperkuat mediasi dan perlindungan hak

Sinergi antara PTA Gorontalo dan KemenHAM RI kemudian bermuara pada kesepakatan untuk mengoptimalkan peran Mediator Non-Hakim dari jajaran Kantor Wilayah KemenHAM. Langkah ini ditujukan agar proses mediasi di Pengadilan Agama dapat diperkuat, sekaligus membantu menekan angka perceraian.

Upaya yang disepakati juga diarahkan untuk mencegah pernikahan dini serta memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo. Dengan penguatan mediasi dan pendekatan yang berfokus pada perlindungan, kolaborasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko berulangnya dampak sosial yang ditimbulkan oleh perceraian.