jurnalistik.co.id – Maumere, Sikka kembali diwarnai polemik penghinaan terhadap guru agama Katolik. Ketua Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Laurensius Sentis, menilai tindakan staf Seksi Pendidikan Agama Katolik Kementerian Agama (Kemenag) Sikka yang menghina guru agama Katolik, Marselinus Atapuken, sangat memalukan dan merendahkan martabat guru.
Menurut Laurensius, peristiwa itu tidak berhenti sebagai persoalan pribadi Marselinus. Ia menegaskan kejadian tersebut telah melukai wibawa seluruh guru agama Katolik di Kabupaten Sikka.
“Peristiwa ini sangat memalukan, merendahkan wibawa guru, dan seolah-olah menganggap guru itu bukan manusia lagi,” ujar Laurensius dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Diduga terkait perjuangan hak Tunjangan Profesi Guru
Laurensius menduga penghinaan tersebut tidak terlepas dari persoalan yang sebelumnya diperjuangkan para guru agama. Ia menyebut selama beberapa bulan, para guru tidak mendapat jawaban yang pasti terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ia juga mengatakan para guru sempat ditolak ketika berupaya menemui Kepala Kantor Kemenag Sikka untuk meminta penjelasan. Setelah itu, para guru mengadu ke DPRD Kabupaten Sikka, yang kemudian diteruskan ke Komisi X dan Komisi VIII DPR RI.
Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, lanjut Laurensius, menilai sikap Marselinus dalam memperjuangkan hak guru menjadi salah satu alasan munculnya perlakuan tersebut. “Kami tidak pernah menginginkan hal seperti ini terjadi, apalagi di Kantor Kementerian Agama yang seharusnya menjunjung kasih, persaudaraan, dan pelayanan,” katanya.
Dalam pandangannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sikka perlu bertanggung jawab atas tindakan bawahannya. Ia menyatakan pihaknya juga tidak menerima bila penyelesaian dipersempit hanya pada permintaan maaf.
“Kami tidak setuju persoalan ini diselesaikan dengan kata maaf. Guru disamakan dengan monyet, diusir, dibentak, lalu selesai dengan meminta maaf. Kami sangat tidak setuju. Harus ada sanksi tegas atau diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Laurensius.
Laurensius mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Ia meminta Polres Sikka memproses perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berita Terkait
“Kami meminta Polres Sikka memproses kasus ini secara hukum. Kami juga mengajak semua elemen masyarakat, termasuk PGRI dan media, untuk mengawal kasus ini sampai selesai demi menjaga martabat guru,” tandasnya.
Marselinus disebut mencari pengaktifan data melalui Simpatika
Hal senada disampaikan Sekretaris Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka, Yohanes Don Bosco. Ia mengaku kecewa terhadap perilaku oknum staf Kemenag yang diduga melakukan penghinaan terhadap Marselinus.
Yohanes menjelaskan Marselinus datang ke Kantor Kemenag Sikka untuk mengurus administrasi pengaktifan data guru melalui aplikasi Simpatika. “Kami sangat kecewa dan sangat menyayangkan perilaku yang tidak etis dan tidak bermoral dari seorang staf Kementerian Agama Kabupaten Sikka. Pak Marsel datang hanya untuk mengurus administrasi, tetapi seolah-olah sudah dibidik sejak awal,” ujarnya.
Marselinus melapor setelah disebut “monyet” saat urus administrasi data guru
Lebih jauh, Marselinus diberitakan melaporkan staf Seksi Pendidikan Agama Katolik Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sikka kepada polisi setelah mengaku disebut “monyet” saat mengurus administrasi data guru di kantor tersebut. Ia menyampaikan laporan pada Selasa (4/8/2026).
Dalam keterangannya, Marselinus mengaku terpukul karena merasa martabatnya sebagai seorang pendidik direndahkan. Ia menduga kejadian tersebut berkaitan dengan posisinya yang selama ini aktif menyuarakan persoalan keterlambatan pencairan TPG guru agama Katolik.
Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka menilai kasus ini patut mendapat perhatian serius karena dampaknya dirasakan luas oleh komunitas guru agama, bukan hanya dialami satu orang. Menurut mereka, penghinaan semacam itu berpotensi mengganggu rasa aman dan martabat pendidik saat menjalankan tugas di lingkungan kantor pemerintah.
Pihak ikatan juga menekankan bahwa penyelesaian tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf, mengingat yang dipersoalkan adalah perlakuan yang dinilai merendahkan. Mereka berharap proses berjalan melalui tahapan yang sesuai aturan, termasuk adanya tindakan lanjutan yang memberi efek jera, sehingga persoalan hak dan pelayanan untuk guru tidak kembali terulang.
Dari sisi kronologi, Marselinus disebut datang untuk mengurus urusan administrasi pengaktifan data melalui Simpatika, namun kemudian muncul tuduhan adanya penghinaan saat proses pengurusan data berlangsung. Setelah tindakan itu dilaporkan, para pihak yang bersuara meminta Polres Sikka memproses sesuai mekanisme hukum, sekaligus mengajak berbagai elemen termasuk PGRI dan media untuk mengawal agar prosesnya sampai tuntas.












