Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Tambang Ilegal Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Segera ke Kejaksaan

×

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Tambang Ilegal Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Segera ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Penyidikan Tuntas, Kasus Tambang Ilegal Ketua Kadin Sultra Segera Dilimpahkan

jurnalistik.co.id – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan berkas perkara dugaan tambang ilegal yang menjerat Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Irhamni mengatakan penyidik kemudian akan melimpahkan Anton Timbang beserta barang bukti ke kejaksaan untuk diteruskan ke tahap penuntutan.

“Proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kami lakukan, berkasnya sudah P-21,” kata Irhamni saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Menurut Irhamni, proses pelimpahan masih dalam tahap koordinasi. Dia menyebut sedang berkomunikasi dengan pihak kejaksaan terkait mekanisme selanjutnya.

“Sedang koordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan. Kami sedang berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung di Jampidum,” ujar Irhamni.

Dalam perkembangan penyidikan, Anton Timbang disebut belum dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Irhamni menjelaskan, penahanan bukanlah langkah yang harus dijalankan dalam setiap perkara, melainkan dapat dipertimbangkan sesuai kondisi di persidangan dan proses penyidikan.

“Ya kalau penahanan sekali lagi itu kan tidak wajib, bisa pertimbangan harus ditahan dan tidak ditahan. Itu nanti teman-teman penyidik saya tanya, apakah harus ditahan apa tidak,” kata Irhamni.

Irhamni menilai Anton selama menjalani proses penyidikan bersikap kooperatif. Ia juga menyinggung bahwa kehadiran tersangka dalam proses pemeriksaan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menilai kebutuhan penahanan.

“Ada beberapa kasus kan dia kooperatif, dia selalu hadir. Penahanan kan kemarin seperti Pak Roy Suryo ya, kan enggak ditahan tuh,” imbuh dia.

Setelah berkas perkara berstatus lengkap, penyidik kembali mengoordinasikan proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dilakukan agar perkara dapat segera masuk ke fase penuntutan.

Perkara tambang nikel di Konawe Utara

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Irhamni menjelaskan perkara ini terkait aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan di wilayah hutan pada kawasan tanpa izin.

Aktivitas tersebut disebut dilakukan di wilayah yang tidak memiliki izin melalui PT Masempo Dalle, tempat Anton Timbang menjabat sebagai Direktur.

Irhamni menyebut lokasi tambang berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra. Ia menuturkan hal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni dalam keterangan pada 16 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan yang terkait dengan perkara disebut tidak dapat menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut. Dengan demikian, dugaan pelanggaran diarahkan pada aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa dasar perizinan yang sesuai.

Selain Anton Timbang, polisi menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, yakni M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka. Penetapan dua pihak dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait kegiatan pertambangan. Barang bukti yang disebut telah disita terdiri dari 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam ketentuan tersebut, ancaman hukuman yang disebutkan mencapai maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Dengan berkas berstatus P-21, proses hukum diharapkan berlanjut ke tahap penuntutan setelah koordinasi pelimpahan selesai. Langkah itu menjadi kelanjutan dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan untuk menuntaskan status perkara.