Pendidikan

Hukum Membujang Seumur Hidup dalam Islam: Bolehkah Tak Menikah?

×

Hukum Membujang Seumur Hidup dalam Islam: Bolehkah Tak Menikah?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Jodoh Tak Kunjung Datang, Bolehkah Membujang Seumur Hidup dalam Islam?

jurnalistik.co.id – Memilih hidup membujang dalam jangka panjang—bahkan seumur hidup—sering muncul dari beragam pertimbangan. Sebagian orang menyebut belum menemukan pasangan yang dirasa tepat, sementara yang lain mengutamakan karier atau menilai diri lebih fokus pada ibadah dan menuntut ilmu agama.

Di sisi lain, Islam dikenal sebagai agama yang mendorong pernikahan. Karena itu, muncul pertanyaan yang kerap diajukan: apakah seorang Muslim boleh memilih tidak menikah selamanya, padahal anjuran untuk menikah juga hadir dalam ajaran Rasulullah SAW?

Pertimbangan itu tidak boleh dilepaskan dari prinsip dasar agama. Pernikahan dipandang sebagai sunah Rasulullah SAW yang membawa banyak hikmah. Dalam kerangka ini, menikah tidak hanya berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga menjadi sarana menjaga kehormatan diri, membangun keluarga, dan melanjutkan keturunan.

Namun, dalam Islam ada perkara yang dinilai dilarang ketika seseorang sengaja memalingkan diri dari pernikahan. Dalam konteks inilah istilah tabattul menjadi penting untuk dipahami dengan benar.

Larangan tabattul: memilih membujang karena dorongan religius yang keliru

Larangan tabattul disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu. Ia menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah menolak keinginan Utsman bin Mazh’un untuk hidup membujang.

Rasulullah SAW bersabda: رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا

“Rasulullah SAW tidak mengizinkan Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul (hidup membujang). Kalau seandainya beliau mengizinkan, tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” (HR Al-Bukhari No. 5073 dan Muslim No. 1402).

Hadis ini menunjukkan bahwa yang menjadi sorotan bukan sekadar kondisi seseorang belum menikah. Penekanannya adalah unsur kesengajaan yang menjadikan pernikahan dihindari secara tuntas karena ada keyakinan atau pola sikap tertentu yang berujung pada meninggalkan anjuran syariat.

Lebih jauh, istilah tabattul juga dijelaskan dalam rujukan fikih. Dalam Ensiklopedia Fikih terbitan Kementerian Agama Kuwait, juz 8 halaman 13, tabattul secara bahasa dimaknai sebagai memutuskan atau memisahkan diri. Disebutkan pula bahwa orang yang mengasingkan diri untuk beribadah dikenal sebagai al-mutabattil.

Penjelasan serupa muncul dalam kitab Subulus Salam karya Ash-Shan’ani pada juz 6 halaman 10. Di sana, tabattul dipahami sebagai sikap enggan menikah karena ingin menyibukkan diri dengan ibadah kepada Allah SWT.

Definisi ini kemudian diperkaya oleh penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari, juz 9 halaman 118. Ibnu Hajar menuliskan: الْمُرَاد بِالتَّبَتُّلِ هُنَا الِانْقِطَاع عَنْ النِّكَاح وَمَا يَتَّبِعهُ مِنْ الْمَلَاذ إِلَى الْعِبَادَة

“Yang dimaksud tabattul adalah meninggalkan pernikahan dan segala kenikmatan yang mengikutinya karena ingin menyibukkan diri dengan ibadah.”

Pada bagian yang sama, Ibnu Hajar juga mengutip penjelasan Ath-Thabari. Menurut keterangan itu, sikap Utsman bin Mazh’un berkaitan dengan keinginannya mengharamkan pernikahan bagi dirinya, tidak menggunakan wewangian, serta meninggalkan berbagai hal menyenangkan yang sebenarnya termasuk hal yang dihalalkan Allah.

Dalam konteks tersebut, disebutkan pula bahwa ada firman Allah SWT yang terkait dengan peristiwa yang melatarinya. Namun, karena bagian ayat tidak disebutkan secara rinci pada teks yang tersedia, pembahasan di sini tetap mengikuti batas informasi yang ada.

Bagaimana dengan alasan membujang: fokus ibadah, karier, atau belum bertemu jodoh?

Kalau kembali pada alasan yang disebutkan di awal, terlihat bahwa tidak semua pilihan membujang berangkat dari niat yang sama. Ada yang memilih menunda pernikahan karena belum menemukan pasangan yang dianggap tepat. Ada pula yang memilih mengutamakan karier atau mengarahkan waktu untuk perkara ibadah semata.

Ketika seseorang menghabiskan waktu untuk ibadah dan menuntut ilmu, niat itu bisa saja muncul dari dorongan kebaikan. Namun, Islam mengingatkan agar ibadah tidak berubah menjadi sikap ekstrem yang menafikan anjuran pernikahan secara total.

Dengan demikian, yang menjadi garis pemisah dalam persoalan ini adalah unsur “tabattul” sebagai tindakan sengaja untuk memutuskan diri dari pernikahan. Jika pilihan membujang dilakukan sebagai bentuk pengasingan diri yang menolak pernikahan karena menganggapnya lebih rendah dibanding ibadah—sebagaimana yang digambarkan dalam uraian tabattul—maka ia masuk pada perkara yang dilarang.

Sebaliknya, menunda pernikahan karena alasan nyata seperti belum bertemu pasangan yang sesuai, atau karena pertimbangan hidup yang sementara, tidak otomatis identik dengan tabattul. Perbedaan ini penting agar umat tidak menyamakan semua kondisi belum menikah dengan sikap menghindari pernikahan secara permanen dan menyimpang dari teladan syariat.

Kesimpulan: anjuran menikah dan batas larangan yang perlu dipahami

Islam memuliakan pernikahan sebagai jalan untuk menjaga kehormatan, membangun keluarga, serta melanjutkan keturunan. Di saat yang sama, Islam juga memperingatkan adanya larangan tabattul, yakni sengaja memutuskan diri dari pernikahan dengan niat mengasingkan diri untuk ibadah sampai mengharamkan atau menolak hal yang seharusnya halal.

Hadis tentang penolakan Rasulullah SAW kepada Utsman bin Mazh’un (HR Al-Bukhari No. 5073 dan Muslim No. 1402) menegaskan bahwa menghindari pernikahan secara total bukanlah sikap yang dibenarkan. Penjelasan fikih dari Ensiklopedia Fikih Kementerian Agama Kuwait, Subulus Salam, hingga Fathul Bari memperjelas makna tabattul: meninggalkan nikah beserta kenikmatan yang mengikutinya demi menyibukkan diri dengan ibadah.

Karena itu, saat seseorang bertanya boleh atau tidak membujang seumur hidup dalam Islam, jawaban yang selaras dengan dalil adalah mengembalikan niat dan pola sikap kepada batas yang telah digariskan syariat. Fokus ibadah tetap diarahkan tanpa mengubah pernikahan menjadi sesuatu yang ditolak, apalagi diharamkan bagi diri sendiri.