Daerah

Puluhan Naskah Kitab Kuno di Ponpes Zumrotut Tholibin Boyolali: Fiqih hingga Nahwu (1930–1956)

×

Puluhan Naskah Kitab Kuno di Ponpes Zumrotut Tholibin Boyolali: Fiqih hingga Nahwu (1930–1956)

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Puluhan Kitab Kuno Ditemukan di Ponpes Zumrotut Tholibin Boyolali, Ada Kitab Fiqih hingga Nahwu yang Ditulis pada 1930-1956

jurnalistik.co.id – Puluhan naskah kitab kuno ditemukan tersimpan di Pondok Pesantren (Ponpes) Zumrotut Tholibin, Kecamatan Andong, Boyolali, Jawa Tengah. Naskah tersebut beragam, sebagian berupa tulisan tangan dan sebagian lain berupa cetakan.

Pengelompokan naskah ini mengerucut pada beberapa jenis ilmu. Di antaranya, ada kitab Fiqih, usul Fiqih, naskah khutbah hari raya, serta kitab Nahwu.

Menurut keterangan yang disampaikan di lokasi, kitab-kitab itu ditulis sekitar tahun 1930–1956. Temuan tersebut kemudian dibahas bersama pengelola ponpes dan pihak yang melakukan identifikasi naskah.

Ketua Yayasan Zumrotut Tholibin, KH Anshor Budiyono, menjelaskan bahwa di lingkungan ponpes terdapat dua kategori kitab kuno. Kategori pertama merupakan kitab karangan putra KH Zuhdi, pendiri ponpes, sekaligus karangan dari pihak lain.

KH Anshor menyebut penyimpanan naskah dilakukan oleh keturunan. “Memang itu kitab kuno. Dan itu disimpan oleh para dzuriyah (anak cucu, keturunan) Mbah Zuhdi,” katanya saat ditemui di Ponpes Zumrotut Tholibin.

Ia menambahkan, Ponpes Zumrotut Tholibin berdiri sekitar tahun 1906. Ponpes ini juga diklaim sebagai ponpes tertua di wilayah Boyolali.

KH Anshor mengatakan, “Pondok Zumrotut Tholibin ini pondok tertua di Kabupaten Boyolali.” Ia lalu menerangkan bahwa kitab-kitab yang ada dimanfaatkan untuk pembelajaran santri di pondok.

“Ada Fiqih, ada Hadits, ada Tafsir Quran. Itu beliau ajarkan di pondok ini,” ungkap KH Anshor mengenai materi yang diajarkan menggunakan rujukan kitab di lingkungan pesantren.

Dalam proses identifikasi, Filolog Institut Studi Al Quran dan Ilmu Keislaman Sunan Pandanaran, Ahmad Wahyu Sudrajad, ikut menilai makna jejaring ilmu yang terlihat dari naskah tersebut. Ia menilai keberadaan kitab kuno di Ponpes Zumrotut Tholibin memperkuat hubungan dengan Mambaul Ulum Surakarta.

Wahyu menyebut Mambaul Ulum berdiri pada zaman Pakubuwono X, pada 23 Juli 1905. Ia menyampaikan tujuan lembaga tersebut adalah mencetak ustadz dan para dai.

Menurut Wahyu, pada masa PB X, peradaban Islam di Jawa yang tersentral di Solo berkembang pesat. Ia menyebut salah satu jejak perkembangan itu adalah berdirinya Ponpes Zumrotut Tholibin Kacangan Andong.

Wahyu juga menyampaikan hasil temuan di lokasi. “Zumrotut Tholibin ini menyimpan beberapa naskah. Tadi kita temukan yaitu kitab Fiqih, usul Fiqih, naskah hari raya dan kitab Nahwu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar kitab kuno yang tersimpan merupakan kitab cetakan. “Ada sekitar tiga sampai empat kitab tulisan tangan. Itu kitab Fiqih, usul Fiqih, sama khutbah Hari Raya,” tuturnya.

Penjelasan tentang kategori naskah turut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Di UU tersebut, naskah kuno dipahami sebagai semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, serta memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

Wahyu merinci penerapannya dalam identifikasi di lapangan. “Kalau manuskrip itu adalah ditulis tangan ya. Rentan waktunya 50 tahun. Lha yang cetakan itu bisa dinamakan buku kuno. Di sini manuskrip kuno tadi yang diidentifikasi tiga sampai empat naskah. Yang lainnya cetakan bisa dibilang buku kuno. Dalam UU (berumur) 50 tahun,” katanya.

Di sisi lain, Staf Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali, Farid Burhanuddin, menyebut pendataan naskah kuno di daerah itu telah memasuki perjalanan ketiga. Ia menyampaikan pendataan pertama dilakukan di Dukuh Tumang, Kecamatan Cepogo, lalu berlanjut ke wilayah Wonodoyo, Cepogo.

“Kemudian di wilayah Wonodoyo, Cepogo dan ketiga di Ponpes Zumrotut Tholibin Kecamatan Andong,” jelas Farid. Ia menuturkan bahwa tahap awal lebih berfokus pada identifikasi.

Farid juga mengungkap bahwa pihaknya mengajak filolog untuk mengidentifikasi naskah. Setelah identifikasi, mereka melakukan digitalisasi terhadap naskah-naskah yang ditemukan.

Dengan tahapan identifikasi dan pendataan tersebut, naskah yang memuat Fiqih, usul Fiqih, khutbah hari raya, hingga Nahwu diharapkan dapat terdokumentasi. Temuan yang ditulis sekitar 1930–1956 ini juga menjadi penguat informasi tentang tradisi pembelajaran dan jejaring ilmu yang dijaga di lingkungan pesantren.