jurnalistik.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah memprioritaskan kenaikan gaji dan tunjangan guru setelah anggaran pendidikan sekitar Rp 238 triliun tidak lagi dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai kesejahteraan guru perlu menjadi perhatian yang menyusul langkah pemerintah yang sebelumnya lebih dahulu diberikan kepada profesi lain.
Lalu Hadrian menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026). Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sudah menunjukkan fokus pada kesejahteraan hakim dan TNI, sehingga guru semestinya masuk daftar prioritas berikutnya.
“Contoh, gaji guru . Ini benar-benar kami titip agar pemerintah juga betul-betul punya keinginan kuat untuk menaikkan gaji guru. Hakim sudah diperhatikan, TNI sudah diperhatikan, nah sekarang guru juga harus diperhatikan,” ujar Lalu Hadrian.
Anggaran Rp 238 triliun kembali ke pendidikan
Menurut perhitungan pimpinan Komisi X DPR RI, anggaran pendidikan yang nantinya tidak lagi dipakai untuk MBG mencapai sekitar Rp 238 Triliun. Angka tersebut, kata dia, merujuk pada postur anggaran yang telah ditetapkan pada 2026.
Ia mengaitkan pembacaan angka itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan alokasi MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, porsi yang dilepaskan dari skema MBG dipandang dapat kembali menguatkan sektor pendidikan.
“Kalau kita melihat postur anggaran 2026 hari ini kan kurang lebih sekitar 238 triliun. Nah, kalau misalnya benar MBG ini dikeluarkan dari postur anggaran pendidikan sesuai dengan putusan MK, maka ya sekitar itu yang kembali ke pendidikan,” ungkap dia.
Untuk menutup kekurangan guru dan memperbaiki layanan
Lalu Hadrian menambahkan bahwa penggunaan anggaran tersebut bisa diarahkan untuk mengatasi persoalan kekurangan tenaga pendidik yang jumlahnya mencapai lebih dari 560.000 orang. Ia menyebut bahwa dengan ketersediaan dana seperti itu, setidaknya sebagian kebutuhan dapat diakomodasi.
Berita Terkait
“Kalau sekitar itu, maka yang bisa kita atasi, satu, kekurangan guru. Hari ini kita kurang 560.000 lebih guru se-Indonesia ini. Nah, dengan anggaran seperti itu, ya paling tidak setengahnya bisa diakomodasi,” kata dia.
Selain fokus pada penambahan dan penataan guru, ia berpandangan anggaran yang sebelumnya terkait MBG juga dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Baginya, perbaikan fasilitas menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan pembelajaran, bukan hanya soal penyesuaian penerimaan.
Dalam pandangan Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu, urusan kesejahteraan guru serta perbaikan infrastruktur seharusnya berjalan beriringan. Ia menilai pemerintah perlu memastikan keputusan alokasi anggaran tidak berhenti pada pemindahan pos, tetapi betul-betul memberi dampak nyata di lapangan pendidikan.
Putusan MK memisahkan MBG dari anggaran pendidikan
Ia juga merujuk pada putusan MK yang menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, MBG tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Meski demikian, MK menegaskan MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Ia berharap pemindahan pos anggaran dari program MBG tidak berhenti pada perubahan kategori di dokumen, melainkan benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan guru lewat kenaikan gaji dan tunjangan.
Dalam penilaiannya, ketika kekurangan tenaga pendidik masih terjadi, kualitas layanan pembelajaran ikut terganggu. Karena itu, langkah penataan dan penambahan guru perlu berjalan seiring dengan perbaikan sarana serta prasarana sekolah.
Ia juga menekankan bahwa pembacaan putusan MK harus dipahami sebagai ruang penataan prioritas anggaran. Dengan MBG tetap sebagai program prioritas pemerintah, sektor pendidikan diharapkan memperoleh penguatan yang lebih fokus pada guru dan kebutuhan sekolah.












