jurnalistik.co.id – Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai skema ganti rugi keterlambatan penerbangan yang kini diatur pemerintah belum sebanding dengan kerugian yang benar-benar dialami penumpang. Menurutnya, besaran kompensasi yang maksimal Rp 300.000 atau penggantian dengan makanan ringan dan air mineral tidak merefleksikan dampak keterlambatan terhadap konsumen.
Penilaian itu disampaikan Saldi dalam persidangan pengujian sejumlah ketentuan terkait penerbangan. Sidang yang ia pimpin membahas perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam sidang tersebut, Saldi menekankan bahwa aturan kompensasi harus memiliki ukuran yang selaras dengan potensi kerugian penumpang.
Saldi menilai ketentuan kompensasi yang hanya berkisar pada nominal kecil berpotensi tidak masuk akal. Ia menyampaikan, “Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300.000 atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja,” ucap Saldi Isra.
Ia kemudian menggambarkan bahwa keterlambatan penerbangan dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar kebutuhan konsumsi sesaat. Dalam pertimbangannya, kegagalan mencapai tujuan tepat waktu dapat merusak jadwal yang sudah dipersiapkan penumpang.
Saldi mencontohkan situasi ketika seseorang sudah mengatur agenda sebelum berangkat. Ia menjelaskan kemungkinan seorang penumpang mengejar pesawat yang dijadwalkan berangkat pada pukul 08.00 pagi, dengan perkiraan tiba di Jogja pukul 09.00.
Ia menyatakan bahwa setelah tiba, penumpang masih harus menyesuaikan agenda berikutnya pada jam yang lebih padat. Saldi menegaskan, “Padahal sangat mungkin Pak, orang mengejar pesawat dia jadwalkan berangkatnya pukul 08.00 pagi, sampainya di Jogja pukul 09.00, lalu ke kotanya, dia sudah memperhitungkan jam 11.00 sudah harus ketemu dengan client misalnya atau sudah harus jadi pembicara dalam sebuah seminar atau jadi penguji dalam sebuah forum ujian misalnya,” ujarnya.
Bagi Saldi, ukuran kompensasi tidak boleh hanya berhenti pada penggantian barang konsumsi. Ia menilai, bila keterlambatan membuat penumpang kehilangan agenda penting, maka kerugian yang muncul juga tidak bisa disederhanakan menjadi nominal tunggal yang kecil.
Dalam persidangan, Saldi meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan besaran ganti rugi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan. Ia menekankan pentingnya kejelasan mengenai pertimbangan yang dipakai saat menyusun aturan tersebut.
Berita Terkait
Saldi juga meminta pemerintah menerangkan sejauh mana proses penyusunan aturan tersebut melibatkan lembaga perlindungan konsumen. Permintaan itu ia sampaikan secara langsung agar MK memperoleh gambaran proses pembuatannya.
Saldi menyatakan, “Kami mohon pemerintah menjelaskan. Kira-kira apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan antara ganti kerugian dengan potensi kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami oleh konsumen,” kata Saldi.
Selanjutnya, Saldi menyoroti perlunya keterlibatan pihak terkait konsumen agar standar kompensasi tidak hanya merefleksikan sudut pandang industri. Ia bertanya apakah penetapan kompensasi telah disusun dengan mempertimbangkan masukan organisasi perlindungan konsumen maupun asosiasi konsumen penerbangan.
Ia menegaskan keberatannya atas skema yang dianggapnya tidak sejalan dengan potensi kerugian. Saldi menyampaikan, “Karena ini enggak masuk akal loh . Karena potensi kerugian itu jauh lebih besar dibanding ini (aturan saat ini),” katanya.
Dalam pandangan itu, Saldi bahkan menyatakan bahwa MK dapat mempertimbangkan agar penyesuaian besaran ganti rugi di masa depan wajib melibatkan perwakilan konsumen. Dengan begitu, penetapan kompensasi dapat disusun dengan pertimbangan kebutuhan dan dampak terhadap penumpang.
Saldi juga menekankan agar pemerintah tidak hanya memihak kepentingan perusahaan penerbangan. Ia menilai perlindungan konsumen harus menjadi bagian yang nyata dalam kebijakan, bukan sekadar asumsi.
Ia menyampaikan, “Jadi pemerintah kita jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi,” tutur Saldi. Dalam kalimat tersebut, ia menempatkan perlindungan konsumen sebagai prinsip yang harus dijaga dalam penyusunan aturan.
Perkara yang dibahas di MK diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan. Para pemohon membawa keberatan terhadap ketentuan yang berkaitan dengan kompensasi keterlambatan penerbangan.
Dengan pembahasan tersebut, persidangan berfokus pada hubungan antara besaran ganti rugi dan potensi kerugian konsumen. Hakim Saldi Isra pada akhirnya mendorong penyesuaian aturan agar kompensasi yang diterima penumpang lebih realistis dibanding dampak keterlambatan yang dapat memengaruhi jadwal dan aktivitas penting.
Di tengah alasan Saldi yang menilai kompensasi saat ini tidak sebanding, pemerintah juga diminta menunjukkan dasar pertimbangan serta keterlibatan pihak terkait konsumen. MK menilai persoalan ini relevan karena menyangkut kepastian perlindungan konsumen ketika penerbangan mengalami keterlambatan yang berdampak langsung.












