jurnalistik.co.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan bahwa penyaluran bantuan sosial harus bertumpu pada data kependudukan yang akurat dan terverifikasi. Ia menyampaikan hal itu saat kunjungan kerja di Kabupaten Biak Numfor, Papua, selama tiga hari, mulai Jumat (31/7/2026) hingga Minggu (2/8/2026).
Dalam agenda tersebut, Tito hadir bersama Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Nuh Al Azhar. Kedatangan keduanya tidak hanya bersifat seremonial, melainkan bagian dari upaya mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perhatian utama kunjungan diarahkan pada pemanfaatan data biometrik kependudukan sebagai dasar penetapan penerima bansos. Dengan penguatan data tersebut, pemerintah menargetkan penetapan calon penerima lebih tepat sehingga kesalahan penyaluran dapat ditekan.
Pada Jumat (31/7/2026), Tito memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Biak Numfor di Kompleks Kantor Bupati, Brambaken, Distrik Samofa. Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (4/8/2026), Tito menegaskan bahwa persoalan ketidaktepatan sasaran bansos dapat diatasi melalui integrasi data kependudukan yang akurat dan terverifikasi.
“Dengan sistem, itu bisa membaca lebih tepat dan lebih akurat, siapa yang layak menerima bantuan sosial dan siapa yang tidak,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito menyebut pemutakhiran data difokuskan pada masyarakat yang berada pada desil 1-4. Kelompok tersebut, menurutnya, diposisikan sebagai prioritas penerima berbagai program perlindungan sosial pemerintah.
Ia juga menggarisbawahi bahwa pemanfaatan data biometrik diharapkan meningkatkan akurasi penetapan penerima manfaat sekaligus meminimalkan peluang kekeliruan saat bantuan disalurkan. Di konteks Biak Numfor, pemerintah menempatkan daerah ini sebagai salah satu prioritas nasional perluasan implementasi SPBE yang ditargetkan berjalan sebelum pertengahan Agustus 2026.
Karena itu, Tito meminta perangkat daerah, aparat kampung, hingga kader pos pelayanan terpadu (posyandu) berperan aktif mengawal proses pemutakhiran data. Pengawalan tersebut ditujukan agar tim teknis di lapangan dapat menjalankan proses pendataan dengan tertib dan sesuai kebutuhan verifikasi.
Berita Terkait
Digitalisasi bansos dan kualitas data sebagai fondasi
Selama kunjungan kerja, Nuh Al Azhar memimpin kick-off meeting digitalisasi bansos bersama jajaran Pemkab Biak Numfor. Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan agen pendamping yang akan menjadi ujung tombak proses pendataan calon penerima bansos.
Nuh menegaskan digitalisasi tidak berhenti pada aplikasi atau perangkat teknologi semata. Menurutnya, kualitas data kependudukan tetap menjadi penentu utama keberhasilan proses.
“Keberhasilan digitalisasi bansos tidak hanya bergantung pada aplikasi atau teknologi yang digunakan, tetapi terutama pada kualitas data kependudukan yang menjadi fondasinya,” ujar Nuh.
Dengan penekanan pada integrasi data, pemutakhiran berbasis desil 1-4, serta pemanfaatan data biometrik, pemerintah menempatkan penyaluran bansos sebagai proses yang semakin terukur. Di saat yang sama, keterlibatan perangkat di tingkat daerah dan pendampingan di lapangan dimaksudkan agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi penerima yang layak.
Kunjungan Tito Karnavian ke Biak Numfor menjadi penegasan bahwa ketepatan sasaran bansos dipengaruhi oleh tata kelola data yang kuat, bukan semata mekanisme penyaluran. Melalui percepatan SPBE dan penguatan data kependudukan, pemerintah berharap manfaat bantuan sosial dapat lebih tepat menjangkau pihak yang membutuhkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah pemanfaatan data bukan sekadar untuk memperbarui arsip, melainkan untuk memastikan setiap tahap penentuan penerima bansos berjalan berdasarkan rujukan yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan integrasi data kependudukan yang terverifikasi, proses penetapan diharapkan menjadi lebih konsisten dari waktu ke waktu.
Dalam pelaksanaannya, digitalisasi bansos diposisikan sebagai penguatan tata kelola di daerah. Agen pendamping dan jajaran yang terlibat di lapangan perlu menjaga agar pemutakhiran data berjalan tertib, termasuk ketika diarahkan pada desil 1–4 dan penggunaan data biometrik. Tujuannya agar informasi yang masuk benar-benar merepresentasikan kondisi masyarakat yang layak menerima bantuan.












