jurnalistik.co.id – Dua warga di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, meninggal saat menempati lokasi pengungsian pascagempa. Kapolres Ngada, AKBP Gede Harimbawa, menyebut keduanya tidak meninggal karena tertimpa runtuhan bangunan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 malam. Korban yang disebut antara lain Wilhelmus Separ (85) dan Geraldus Ngala, bayi berusia 10 bulan.
Gede menegaskan, “Korban bukan meninggal akibat tertimpa reruntuhan bangunan, tetapi karena kondisi kesehatan yang menurun saat berada di pengungsian.” Menurut dia, kondisi darurat setelah bencana turut memberi tekanan terhadap kesehatan korban.
Riwayat penyakit jadi faktor utama
Wilhelmus Separ tinggal di Kampung Toring, Desa Tadho Timur, Kecamatan Riung. Ia dikenal memiliki riwayat penyakit komplikasi dan selama ini rutin memeriksakan kesehatan ke Puskesmas Lengkosambi.
Gempa berkekuatan M 7,7 mengguncang NTT pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 Wita. Ketika kejadian berlangsung, Wilhelmus bersama keluarganya memilih bergerak ke wilayah yang lebih tinggi untuk mengantisipasi dampak lanjutan.
Setelah gempa, Wilhelmus berada di lokasi pengungsian. Kapolres menyampaikan bahwa kesehatan lansia itu terus melemah selama berada di tenda.
Pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Wilhelmus dinyatakan meninggal dunia di dalam tenda pengungsian. Gede menyebut kematian tersebut terjadi dalam kondisi yang sedang sakit dan tidak dikaitkan dengan kerusakan bangunan.
Bayi mengungsi saat air laut pasang
Korban kedua adalah Geraldus Ngala, bayi berusia 10 bulan asal Desa Lengkosambi Barat, Kecamatan Riung. Ia memiliki riwayat penyakit asma, sehingga keluarga membawa perlindungan medis menjadi pertimbangan saat memutuskan tempat mengungsi.
Berita Terkait
Gede menjelaskan, saat gempa terjadi dan air laut mengalami pasang, keluarga kemudian mengungsikan Geraldus ke daerah yang lebih tinggi. Mereka memindahkan bayi itu menuju Desa Lengkosambi Tengah, Kecamatan Riung.
Geraldus kemudian berada di Posko Pengungsian Taman Kerahiman. Kapolres menyebut, pada fase pengungsian, kondisi kesehatannya semakin menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2026.
Dalam keterangan yang disampaikan, Gede juga menegaskan bahwa kasus tersebut berangkat dari kondisi penyakit bawaan. Ia menyatakan, “Keduanya meninggal dalam kondisi sakit karena memiliki penyakit bawaan. Kondisi darurat pascabencana turut memengaruhi kondisi kesehatan mereka.”
Pemantauan untuk kelompok rentan terus dilakukan
Kapolres menyampaikan kepolisian bersama unsur terkait terus memantau warga di sejumlah lokasi pengungsian di Kecamatan Riung. Pemantauan diarahkan terutama kepada kelompok rentan seperti lanjut usia dan bayi.
Selain itu, polisi juga memperhatikan warga yang memiliki penyakit bawaan. Gede menilai, bencana dapat memengaruhi kesehatan harian melalui keterbatasan layanan dan situasi yang serba mendesak setelah gempa.
Menurutnya, perhatian terhadap kebutuhan medis tidak berhenti pada fase awal tanggap darurat. Pendampingan dan pengawasan di posko diharapkan membantu mencegah memburuknya kondisi kesehatan warga yang sebelumnya sudah rentan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemantauan menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko pada korban lain yang masih bertahan di pengungsian. Dengan fokus pada lansia, bayi, dan penyintas dengan komorbiditas, pihak terkait berupaya memastikan penanganan berjalan lebih cepat ketika muncul tanda penurunan kesehatan.
Kejadian di Ngada ini menjadi pengingat bahwa pascabencana tidak hanya menyangkut kerusakan fisik. Kondisi kesehatan, terutama bagi mereka yang telah memiliki penyakit sebelum gempa, perlu mendapat perhatian serius selama masa pengungsian.
Gede menyatakan, kedua korban wafat dalam kondisi sakit. Karena itu, pemantauan dan pendataan di lokasi pengungsian terus diupayakan agar perlindungan terhadap warga yang rentan dapat berjalan.












