jurnalistik.co.id – Demak, Jawa Tengah, menjadi salah satu wilayah yang melaksanakan pendataan program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak mengerjakan inventarisasi data administrasi secara menyeluruh untuk 157 dapur MBG/SPPG yang tercatat sudah beroperasi di daerah itu.
Pendataan tersebut dilakukan sebagai dukungan dalam penanganan perkara yang tengah diperdalam di tingkat nasional. Kejari Demak menyebut pendataan administrasi yang disusun akan menjadi suplai data bagi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Kejari Demak, Milono Raharjo, menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas yang bersifat pendampingan terhadap proses hukum yang dikerjakan Kejagung. Ia menyatakan, Kejari Demak tidak melakukan pemeriksaan maupun penyidikan secara langsung atas perkara tersebut.
Milono menegaskan bahwa pihaknya hanya diminta untuk menginventarisasi data administrasi terkait 157 SPPG. “Dapat kita sampaikan, kita sifatnya hanya supporting terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus Kejaksaan Agung,” kata Milono saat ditemui di kantornya, Senin (6/7/2026).
Menurut Milono, inventarisasi yang dilakukan itu mencakup data administrasi SPPG dan MBG di wilayah Demak. “Kemudian dari inventarisasi data administrasi yang kita lakukan terhadap 157 SPPG dan MBG dan sudah kita lakukan pendataan dan sudah kita teruskan ke penyidik di kejaksaan,” ujarnya.
Dalam penuturannya, fokus utama yang dikerjakan Kejari Demak adalah pengumpulan dokumen pendukung yang dibutuhkan tim penyidik. Ia menyampaikan bahwa keberadaan jajaran kejaksaan daerah ditempatkan sebagai supporting data, bukan pelaksana langkah penegakan hukum.
Milono juga memilih untuk tidak membeberkan rincian detail perkara yang sedang didalami oleh Pidsus Kejagung. Ia menekankan batas kewenangan yang dijalankan oleh instansinya, yaitu mengumpulkan data administrasi sebagai kebutuhan penyidikan.
Ketika ditanya terkait adanya dugaan jual beli titik lokasi SPPG, Milono kembali menyampaikan keterbatasan data yang dimiliki di tingkat daerah. “Untuk sementara kami belum ada data, nanti kita tunggu perkembangannya tentang kelanjutan dari penyidik di Kejaksaan Agung, kita sifatnya di daerah supporting data, sehingga memberikan dukungan kepada penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejagung RI,” tuturnya.
Berita Terkait
Ia menjelaskan mekanisme pengumpulan data dilakukan dengan menerjunkan tim untuk mendatangi masing-masing lokasi dapur SPPG. Dari proses pemantauan lapangan tersebut, Kejari Demak kemudian menyusun dan mengirimkan hasil pendataan yang dibutuhkan.
Milono menyebut seluruh tahapan pengumpulan data yang dilakukan berjalan tanpa hambatan berarti. Ia mengucap syukur karena para mitra pengelola MBG/SPPG dinilai kooperatif selama proses pengumpulan data berlangsung.
Kooperatif tersebut terlihat dari respons para pengelola saat petugas melakukan pemantauan di lapangan. Milono menyatakan bahwa pengelola SPPG langsung berinisiatif datang ke kantor Kejari Demak apabila mereka sempat tidak bisa ditemui oleh petugas di lokasi.
“Alhamdulillah mereka cukup kooperatif dengan memberikan datanya dan Alhamdulillah kegiatan puldata pulbaket ini tidak ditemukan hambatan-hambatan, puldata pulbaket sudah kita kirimkan ke Kejagung melalui kejaksaan tinggi,” ungkap Milono.
Dalam konteks kerja yang sedang berjalan, ia menempatkan pengiriman data tersebut sebagai bagian dari rangkaian dukungan yang dibutuhkan penyidik di level nasional. Data yang dikumpulkan dari 157 dapur SPPG diproses sesuai kebutuhan administrasi, lalu disalurkan ke pihak yang menangani pendalaman perkara.
Setelah pengumpulan dan pengiriman data dilakukan, Kejari Demak tetap menjalankan pemantauan di lapangan. Milono menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Kejagung RI mengenai langkah hukum selanjutnya jika ditemukan perkembangan yang relevan di wilayah Demak.
Ia mengatakan, tindakan lanjutan yang mungkin dilakukan akan bergantung pada petunjuk dari Pidsus Kejaksaan Agung. “Kita tunggu petunjuk lebih lanjut arahan dari Pidsus Kejaksaan Agung, nanti kalau memang ada penanganan-penanganan perkembangan lebih lanjut kita akan sampaikan,” tutup Milono.
Dengan rampungnya inventarisasi data administrasi untuk 157 dapur MBG/SPPG, Kejari Demak memposisikan hasil pendataan sebagai bagian dari dukungan terhadap penyidikan di tingkat pusat. Proses yang dijalankan menekankan pengumpulan dokumen, pemantauan lokasi, dan penyaluran data yang diperlukan penyidik, sementara mekanisme pemeriksaan serta penyidikan langsung tetap menjadi kewenangan Pidsus Kejagung.
Langkah selanjutnya, menurut penjelasan Milono, akan mengikuti perkembangan dari penyidik Kejagung. Kejari Demak akan menindaklanjuti arahan resmi yang diterima agar setiap perkembangan hukum terkait SPPG di wilayah Demak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.












