jurnalistik.co.id – Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah sepanjang musim haji 2026. Penindakan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan jajaran kepolisian di tingkat pusat hingga daerah.
Dalam proses tersebut, kepolisian menyebut total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 116,7 miliar. Jumlah korban yang terkena dampak tercatat sebanyak 3.550 orang.
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa penegakan dilakukan dengan dukungan lintas wilayah. “Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” kata Irhamni dalam keterangannya pada Selasa (7/7/2026).
Irhamni menjelaskan, hingga Senin (6/7/2026), pihaknya telah menangani 64 perkara. Rinciannya terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).
Menurut Irhamni, tahapan penindakan dimulai dari tingkat Bareskrim Polri kemudian berlanjut ke jajaran Polda. Langkah hukum tersebut, ia tekankan, ditempatkan sebagai upaya akhir untuk memberikan efek jera dan sekaligus menghadirkan keadilan bagi korban.
Dari seluruh perkara yang ditangani, nilai kerugian korban disebut mencapai Rp 116.701.700.000. Perhitungan ini menjadi salah satu dasar kepolisian dalam memetakan sebaran pengungkapan di berbagai wilayah.
Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan pengungkapan terbesar. Kepolisian menyebut terdapat empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang dalam rangkaian kasus yang ditangani.
Dalam salah satu kasus di wilayah tersebut, polisi menetapkan satu tersangka dengan total kerugian korban sekitar Rp 95 miliar. Angka itu menunjukkan besarnya konsentrasi dampak pada kelompok korban di area tersebut.
Berita Terkait
Selain Metro Jaya, pengungkapan juga dilakukan di Polda Jawa Timur. Di wilayah ini, polisi menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian Rp 9,5 miliar terhadap 145 korban.
Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, polisi menyatakan terdapat tiga tersangka yang ditetapkan. Dari pengungkapan itu, jumlah korban tercatat 282 orang dengan estimasi kerugian mencapai Rp 8,8 miliar.
Irhamni menegaskan komitmen Polri untuk memberantas berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Tujuannya, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tenang, tanpa terkendala praktik-praktik yang merugikan.
Di sisi imbauan, Irhamni juga meminta publik tidak mudah percaya pada tawaran yang menawarkan biaya murah namun tidak wajar. “Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar dia.
Imbauan tersebut menyoroti pentingnya kehati-hatian calon jemaah dalam memilih pihak penyelenggara atau penawaran paket layanan. Dengan cara itu, risiko keterjebakan pada modus penipuan dapat diminimalkan sejak awal.
Polri menempatkan rangkaian penindakan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan. Melalui penetapan tersangka dan pengelolaan perkara lintas wilayah, kepolisian berupaya memastikan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.
Dalam pemaparan yang disampaikan, penindakan digambarkan sebagai rangkaian kerja yang saling terhubung antarbadan di lingkungan kepolisian. Proses ini tidak berhenti pada satu tahap, melainkan bergerak dari penanganan awal di tingkat yang lebih tinggi hingga penguatan di jajaran wilayah, agar setiap perbuatan dapat ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepolisian juga menempatkan keterbukaan informasi mengenai perkara sebagai bagian dari upaya pemulihan rasa aman. Melalui pengungkapan dan penanganan perkara, aparat menegaskan bahwa konsekuensi hukum ditujukan bukan hanya pada pelaku, tetapi juga untuk melindungi para korban agar tidak kembali menghadapi kerugian serupa di kemudian hari.
Seiring itu, imbauan kepada masyarakat diarahkan pada kehati-hatian saat mempertimbangkan paket layanan haji dan umrah. Publik diminta menolak tawaran yang menawarkan biaya murah namun tidak wajar, serta lebih selektif terhadap pihak yang menawarkan layanan, sehingga peluang terjebak praktik yang merugikan dapat dicegah sejak awal.












