jurnalistik.co.id – Polda Maluku Utara membongkar dugaan peredaran senjata api (senpi) ilegal di Halmahera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa senjata api dan amunisi.
Pengungkapan kasus dilakukan di Ternate. Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa proses ini merupakan hasil penyelidikan intensif melalui kegiatan intelijen serta sinergi dengan berbagai instansi terkait.
“Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni BS alias UB, ZS, dan SC,” ujarnya pada Rabu (5/8/2026), seperti dikutip dari TribunTernate.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita tiga pucuk senjata api. Tiga senjata tersebut terdiri dari satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, dan satu pucuk senjata api laras panjang SMR. Selain itu, penyidik mengamankan satu buah magasin serta 206 butir amunisi dengan berbagai kaliber.
Arif menerangkan bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap. Ia menyebut tersangka BS alias UB lebih dulu ditangkap pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Halmahera Utara.
Pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka ZS di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara. Setelah itu, polisi melanjutkan pendalaman hingga akhirnya mengamankan tersangka SC.
Arif menyatakan, tersangka SC yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela, pada 3 Agustus 2026. Penangkapan tersebut menutup rangkaian upaya penyisiran yang dilakukan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran senpi.
Kapolda menegaskan bahwa peredaran senjata api ilegal tidak semata-mata dipandang sebagai pelanggaran hukum. Menurutnya, senpi ilegal berpotensi digunakan untuk mendukung berbagai aksi kejahatan, memperkuat kelompok kriminal bersenjata, hingga memicu konflik di tengah masyarakat.
Berita Terkait
“Peredaran senjata api ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional,” tegasnya.
Sejauh ini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Proses pemeriksaan diarahkan pada penelusuran asal-usul senjata, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran senpi tersebut.
“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukas Arif. Dengan langkah tersebut, pihak kepolisian menargetkan pengungkapan tidak berhenti pada para tersangka yang sudah diamankan, melainkan juga menjangkau pihak lain dalam rantai peredaran.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senpi ilegal di wilayahnya. Polisi menyatakan informasi dari publik dapat membantu proses penegakan hukum agar peredaran senjata api ilegal dapat dicegah sejak dini.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik memaparkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi tiga pucuk senjata api, masing-masing berupa satu SS1 rakitan, satu SS2 semi rakitan, serta satu senjata laras panjang bertipe SMR. Selain senjata, polisi juga mengamankan satu magasin dan total 206 butir amunisi dengan berbagai kaliber.
Kapolda juga menjelaskan bahwa rangkaian operasi dilakukan dengan pendekatan berlapis, mulai dari upaya penangkapan hingga pendalaman perkara. Strategi tersebut diarahkan untuk memastikan setiap pelaku yang terlibat dapat dipastikan perannya, termasuk upaya menutup kemungkinan senjata ilegal beredar kembali melalui jaringan yang belum teridentifikasi.
Seiring proses penyidikan berjalan, pemeriksaan tidak hanya fokus pada keterangan para tersangka yang sudah ditangkap, tetapi juga menelusuri keterkaitan antar pihak. Penyelidikan diarahkan pada penelusuran asal-usul senjata, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya aktor lain yang diduga turut berkontribusi dalam rantai peredaran senpi ilegal.
Polisi menegaskan bahwa tindakan yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta mencegah dampak yang dapat ditimbulkan dari kepemilikan dan perdagangan senjata api tanpa izin. Dengan adanya peran aktif masyarakat, informasi yang disampaikan diharapkan dapat mempercepat proses penindakan dan membantu pencegahan agar tindak penyelundupan serta peredaran ilegal tidak berkembang lebih luas.









