Hukum & Kriminal

Bea Cukai Jatim II Sita 71,1 Juta Batang Rokok Ilegal pada Semester I 2026

×

Bea Cukai Jatim II Sita 71,1 Juta Batang Rokok Ilegal pada Semester I 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Peredaran Rokok Ilegal di Jatim Meningkat, Bea Cukai Sita 71,1 Juta Batang Enam Bulan Terakhir

jurnalistik.co.id – Jelang paruh kedua tahun ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II melaporkan peningkatan temuan rokok ilegal selama Januari hingga Juni 2026. Kinerja penindakan tersebut tercermin dari banyaknya barang bukti yang berhasil disita di wilayah kerja DJBC Jatim II.

Dalam konferensi pers kinerja semester I 2026 yang digelar pada Rabu (29/7/2026) di Malang, Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Muhamad Lukman, menyebutkan bahwa pihaknya menyita 71,1 juta batang rokok ilegal dalam periode Januari-Juni 2026. Ia menilai capaian itu menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berjalan dan perlu terus ditekan melalui pengawasan yang lebih ketat.

“Sepanjang tahun lalu total rokok ilegal yang kami sita sekitar 100 juta batang. Sekarang baru enam bulan sudah mencapai lebih dari 71 juta batang. Artinya ada peningkatan yang cukup signifikan dan ini menunjukkan kinerja pengawasan kami terus meningkat,” ujar Lukman.

Menurut Lukman, jumlah penyitaan pada enam bulan pertama tahun ini bahkan sudah melampaui separuh dari total rokok ilegal yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025. Dengan kata lain, tren penindakan yang dicatat DJBC Jatim II pada awal 2026 memperlihatkan adanya percepatan temuan di lapangan.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Jatim II juga mengamankan tembakau iris ilegal sebanyak 2.517,5 kilogram, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 7.122 liter, serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total 53 gram. Seluruh barang bukti itu merupakan hasil penindakan melalui 546 surat bukti penindakan.

Operasi penindakan tersebut dilakukan di wilayah kerja DJBC Jatim II yang mencakup enam kota dan 18 kabupaten di Jawa Timur. Lukman menegaskan bahwa intensitas penindakan tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan langkah pencegahan dan penguatan pengawasan yang diterapkan sejak hulu.

Dalam laporan semester pertama 2026, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp106,9 miliar. Dari proses tersebut, DJBC Jatim II menyampaikan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp59,9 miliar.

Di sisi pencegahan, Lukman menyebutkan adanya penguatan pengawasan dari hulu, termasuk pengetatan persyaratan pendirian pabrik rokok baru. Menurutnya, penguatan tersebut ditujukan agar perizinan tidak disalahgunakan untuk kegiatan produksi rokok ilegal.

“Kami melakukan penguatan pengawasan sejak hulu, termasuk memperketat proses perizinan agar tidak disalahgunakan untuk memproduksi rokok ilegal,” tegasnya.

Sosialisasi dan kolaborasi untuk menutup jalur distribusi

Bea Cukai juga menjalankan pendekatan yang melibatkan masyarakat. Lukman menjelaskan bahwa pihaknya menggencarkan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta risiko yang muncul ketika produk semacam itu dikonsumsi.

“Rokok ilegal tidak memiliki jaminan keamanan. Kalau rokok legal, informasi kandungan seperti kadar tar dan nikotin harus dicantumkan secara jelas sehingga konsumen mendapatkan kepastian mengenai produk yang dikonsumsi,” ujar Lukman.

Selain komunikasi kepada publik, penindakan juga diperkuat melalui kerja sama dengan perusahaan jasa ekspedisi agar tidak melayani pengiriman rokok ilegal. Lukman menekankan bahwa upaya pengendalian tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pelaku jasa pengiriman terus diperkuat agar ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit,” kata Lukman.

Sinergi tersebut, menurutnya, turut melibatkan pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Kolaborasi diarahkan untuk mengawasi distribusi rokok ilegal, khususnya pada jalur-jalur penghubung antardaerah.

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai

DJBC Jatim II juga mencatat capaian penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai hingga 30 Juni 2026. Berdasarkan laporan yang disampaikan, nilai penerimaan mencapai Rp27,61 triliun.

Realiasi itu setara dengan 43,7 persen dari target penerimaan tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp63,14 triliun. Lukman menutup paparan dengan menyampaikan, “Dari target Rp63,14 triliun sampai dengan 30 Juni 2026, kami telah menghimpun penerimaan sebesar Rp27,61 triliun atau 43,7 persen,”