Hukum & Kriminal

Polda NTT Periksa 45 Saksi dan 5 Saksi Ahli dalam Penyelidikan Kematian Dokter Icha

×

Polda NTT Periksa 45 Saksi dan 5 Saksi Ahli dalam Penyelidikan Kematian Dokter Icha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Update Penyelidikan Kasus Dokter Icha, Polda NTT Periksa 45 Saksi dan 5 Saksi Ahli

jurnalistik.co.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melengkapi rangkaian pembuktian dalam penyidikan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai Dokter Icha. Dit Reskrimum Polda NTT menyatakan telah memeriksa puluhan saksi dan kini juga meminta keterangan sejumlah saksi ahli.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf, mengatakan penyidik telah memeriksa 45 orang saksi. “Hingga saat ini sudah ada 45 orang saksi yang kami periksa. Selain itu, ada lima ahli yang kami mintai keterangan untuk mendudukkan kasus tersebut,” kata Ricardo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Pemeriksaan saksi diarahkan untuk memperjelas fakta-fakta yang dibutuhkan sebelum perkara masuk pada tahap gelar. Selain saksi-saksi, tim penyidik juga tengah menunggu pendalaman dari lima ahli guna memperkuat alat bukti.

Salah satu ahli yang telah dimintai keterangan adalah dokter ahli toksikologi, Tri Maharani. Pemeriksaan terhadap Tri Maharani dilakukan untuk mendalami percakapan telepon antara Dokter Icha dan Dokter Tri pada 13 Juni 2026.

Ricardo menyebut tanggal itu beririsan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi setelah Dokter Icha menangani pasien korban gigitan ular berbisa. Kasus penanganan tersebut terjadi sehari sebelum percakapan telepon didalami, yakni pada 12 Juni 2026, di RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Menurut Ricardo, penyidik menggali keterangan terkait kondisi saat itu serta materi pembicaraan antara keduanya yang dinilai penting dalam proses penyidikan. Dari pendalaman tersebut, tim berupaya memperoleh gambaran yang utuh untuk menilai peristiwa secara hukum.

Selain mematangkan keterangan ahli, penyidikan juga masih menunggu hasil uji laboratorium. “Setelah seluruh pemeriksaan saksi ahli selesai, termasuk hasil uji laboratorium diterima, kami akan merampungkan penyidikan dan menjadwalkan gelar perkara,” ujar Ricardo.

Ricardo menambahkan, surat pemanggilan untuk seluruh saksi ahli sudah dikirimkan dan jadwal pemeriksaan menyesuaikan dengan waktu masing-masing. Dengan demikian, tahapan pendalaman masih berjalan sambil menunggu dokumen hasil pemeriksaan pendukung.

Terkait laporan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara, Ricardo memastikan proses pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan. Ia menjelaskan bahwa seluruh terlapor dari empat orang yang telah dilaporkan sudah dimintai keterangan.

“Nanti setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, kami akan menggelar perkara untuk menentukan apakah masih diperlukan pendalaman atau sudah cukup sehingga dapat diambil kepastian hukum,” kata Ricardo.

Kasus ini bermula dari meninggalnya Dokter Icha pada 26 Juni 2026. Sebelumnya, pada 12 Juni 2026, Dokter Icha menangani pasien korban gigitan ular berbisa di RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Sehari setelah penanganan itu, Dokter Icha diduga mengalami intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU dan seorang aparatur sipil negara (ASN) terkait penanganan pasien tersebut. Keluarga kemudian menilai peristiwa tersebut berdampak pada kondisi psikologis Dokter Icha hingga akhirnya meninggal dunia.

Laporan keluarga selanjutnya ditindaklanjuti Polda NTT. Penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan terus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta barang bukti elektronik.

Dengan pemeriksaan saksi yang sudah mencapai 45 orang dan pendalaman terhadap lima ahli yang masih berjalan, Polda NTT menargetkan seluruh rangkaian tersebut selesai secara berurutan. Setelah hasil uji laboratorium diterima dan keterangan ahli tuntas, penyidikan akan dirampungkan dan gelar perkara dijadwalkan untuk menentukan langkah berikutnya.

Dalam rangkaian pendalaman, penyidik menata urutan kejadian dari penanganan pasien korban gigitan ular berbisa pada 12 Juni 2026 hingga percakapan telepon yang didalami pada 13 Juni 2026. Pemaparan ahli dan saksi dimaksudkan agar konteks peristiwa dapat dinilai secara menyeluruh.

Ricardo juga menegaskan bahwa proses tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan berlanjut melalui penerimaan dokumen pendukung serta penyelarasan keterangan yang diterima. Setelah uji laboratorium serta keterangan ahli lengkap, gelar perkara akan menentukan apakah perkara masih memerlukan pendalaman tambahan.