jurnalistik.co.id – Praktik pungutan liar (pungli) yang kerap disebut sebagai “uang keamanan” masih ditemukan di sejumlah ruang publik Jakarta. Meski berkali-kali ditindak aparat, sebagian masyarakat justru memandangnya sebagai hal yang lumrah.
Kriminolog Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi, menilai pungli yang terus berulang tidak lagi dapat dipahami semata sebagai perbuatan oknum. Menurutnya, keberulangannya menunjukkan pola yang membuat tindakan tersebut menyerupai budaya premanisme.
“Ya tetap aksi premanisme karena ada yang dirugikan dan aturan yang dilanggar. Dikatakan budaya karena sudah terpola. Kesadaran menjadi penting, ke arah terobosan ‘no viral no justice’,” kata Josias saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/8/2026).
Keberulangan membuat korban menganggapnya biasa
Josias menghubungkan ketahanan praktik pungli dengan indikator yang terlihat dari pola berulang di berbagai ruang publik. Dalam penjelasannya, masyarakat yang berada pada posisi korban perlahan menganggap praktik tersebut sebagai sesuatu yang wajar, sehingga daya cegahnya menurun.
Di sisi lain, ia menilai praktik ini tetap dipertahankan karena ada keuntungan yang dirasakan oleh sebagian pihak. Kondisi itu membuat pungli bertahan meski jelas bertentangan dengan hukum.
“Praktik ini (pungutan liar atau pungli) relatif bertahan karena ada keuntungan yang diperoleh masyarakat padahal praktik tersebut jelas melanggar,” ujar Josias.
Ia juga menegaskan bahwa pilihan korban di lapangan berpengaruh pada kelangsungan praktik tersebut. Dalam banyak kasus, korban cenderung memilih membayar dibandingkan menolak atau melapor.
“Membayar karena risiko lebih minim daripada melawan atau menolak,” kata dia.
Ketika opsi perlawanan dinilai lebih berisiko, praktik pungli menjadi semakin sulit diberantas. Josias melihat ada dua faktor yang saling menguatkan: sebagian masyarakat ikut berpartisipasi, sementara pada saat yang sama praktik tersebut dimanfaatkan sebagai pembenaran atas tindakan pemerasan.
Penindakan saja tidak cukup
Berita Terkait
Bagi Josias, pemberantasan pungli tidak bisa hanya mengandalkan operasi penindakan. Ia menilai ada kebutuhan untuk mengubah cara pandang publik, khususnya terkait pemahaman bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama.
Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik pada aparat penegak hukum dan lembaga pengamanan agar penyelesaian kasus dapat dilakukan lebih serius.
“Memutus mata rantai dengan membangun kesadaran keamanan bersama, dan meningkatkan kepercayaan pada aparat dan lembaga pengamanan untuk serius menyelesaikan,” kata Josias.
Dengan pendekatan itu, pesan pencegahan tidak berhenti pada penindakan sesaat. Ia berharap mata rantai yang membuat pungli berulang bisa diputus melalui kesadaran kolektif dan keyakinan bahwa tindakan salah dapat ditangani secara efektif.
Satpol PP: personel diingatkan, laporan sulit dibuktikan
Menanggapi masih adanya isu pungli di lapangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Purnama Hasudungan Panggabean menyatakan pihaknya terus mengingatkan seluruh personel agar tidak terlibat.
“Untuk masalah praktik pungli di lapangan terhadap PKL, yang pasti anggota Satpol PP kita tekankan terus supaya tidak melakukan pungli di lapangan dan yang ketahuan terlibat kita sanksi dengan tegas,” kata Purnama saat dihubungi.
Purnama mengakui bahwa laporan dugaan pungli tetap terdengar di lapangan. Namun, menurutnya proses pembuktiannya tidak mudah karena bukti yang dibutuhkan sering kali tidak tersedia atau sulit dikonfirmasi.
“Sedangkan laporan pungli ada saja sih kita dengar di lapangan tetapi tidak bisa kita buktikan,” ujar Purnama.
Ia menambahkan Satpol PP melakukan penataan dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah sebagai salah satu langkah untuk mencegah praktik pungli agar tidak berkembang lebih luas.
Meski upaya penindakan dan penertiban terus dilakukan, pandangan kriminolog menekankan bahwa perubahan harus menyentuh akar perilaku di masyarakat. Ketika pungli sudah dianggap bagian dari rutinitas, penanganan memerlukan strategi yang mampu mendorong kesadaran serta meningkatkan kepercayaan pada aparat.
Dengan demikian, pemberantasan pungli tidak berhenti pada penghentian kasus, tetapi diarahkan pada pemutusan pola berulang yang membuat “uang keamanan” terasa normal. Selama keuntungan yang ditarik dari praktik ini tetap ada dan korban memilih jalan teraman, pungli berpotensi terus menyesuaikan bentuknya di ruang publik.












