Hukum & Kriminal

Pemkab Purworejo Ajukan Penundaan Eksekusi Ponpes Minhajut Tholibin di Dadirejo

×

Pemkab Purworejo Ajukan Penundaan Eksekusi Ponpes Minhajut Tholibin di Dadirejo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sengketa Lahan Ponpes Minhajut Tholibin, Pemkab Purworejo Minta Eksekusi Ditunda

jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Purworejo meminta Pengadilan Negeri mempertimbangkan penundaan eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen. Permintaan itu disampaikan setelah adanya gugatan perdata yang diajukan pihak keluarga dan ahli waris.

Usulan penundaan eksekusi tersebut disampaikan dalam forum audiensi pada Kamis (6/8/2026). Audiensi melibatkan pihak pondok pesantren, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi.

Dalam audiensi itu, pihak pondok diwakili oleh putra pertama pengasuh pesantren, KH Muhammad Ulinnuha. Ia menyampaikan bahwa area tanah yang dipersengketakan memiliki luas sekitar 1.995 meter persegi.

Menurutnya, tanah tersebut telah dipakai untuk kebutuhan kegiatan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sejak sekitar 1990-an. Penggunaan yang berlangsung puluhan tahun itu menjadi salah satu alasan keluarga merasa eksekusi perlu ditinjau lebih dahulu.

Asal persoalan berawal dari sertifikat tanah

KH Muhammad Ulinnuha menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari sertifikat tanah. Berdasarkan pengetahuan keluarga, sertifikat tersebut dipinjam oleh seseorang bernama Purwanto, lalu digunakan sebagai agunan kredit pada salah satu bank.

Keluarga baru mengetahui adanya persoalan ketika muncul tahapan penagihan, pelelangan, hingga rencana eksekusi. Pada titik itulah, pihak pondok dan ahli waris menilai proses yang berlangsung memiliki masalah yang perlu diuji.

Ulin juga menyampaikan dugaan adanya permainan dalam penggunaan sertifikat sebagai jaminan kredit. Ia menyinggung persoalan pemalsuan tanda tangan yang disebut terjadi dalam proses hukum terkait, termasuk pernyataan bahwa notaris pernah masuk penjara akibat memalsukan tanda tangan ibu Ulin.

Menurut Ulin, kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan kelanjutan proses kredit, meskipun telah ada putusan pidana terhadap notaris yang dianggap terlibat. “Notarisnya saja sudah masuk penjara akibat memalsukan tanda tangan ibu saya, kok ini masih lanjut kreditnya , ini semua permainan banyak yang bermain dalam kasus ini,” katanya.

Pemkab akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri

Menindaklanjuti hasil audiensi, Pemkab Purworejo menyatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo terkait permohonan penundaan eksekusi. Koordinasi itu diarahkan agar pengadilan mempertimbangkan jeda pelaksanaan, sambil menunggu proses gugatan perdata berjalan.

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan pengadilan. Ia berharap pemeriksaan terhadap gugatan perdata oleh ahli waris dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum eksekusi dijalankan.

“Pihak dari pondok pesantren, yaitu putra dari Romo Yai, Pak Ulin, mengajukan gugatan terkait dugaan adanya cacat hukum yang menjadi dasar pelelangan dan juga dasar eksekusi ini,” kata Dion ditemui usai audiensi pada Kamis (6/8/2026).

Dengan demikian, permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Pemkab Purworejo menempatkan pemeriksaan gugatan perdata sebagai tahapan yang dinilai perlu dituntaskan lebih dulu. Harapannya, proses di pengadilan dapat memastikan dasar pelelangan dan rencana eksekusi benar-benar dipahami secara menyeluruh sesuai materi sengketa yang sedang berjalan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PCNU ikut hadir untuk mendampingi komunikasi antara pengurus pondok, keluarga, dan pemerintah daerah. Kehadiran unsur organisasi itu menjadi bagian dari upaya merumuskan langkah lanjutan yang lebih tertib sesuai jalur hukum yang berlaku.

Para pihak juga menekankan bahwa proses yang berujung pada rencana eksekusi tidak muncul tiba-tiba. Tahapan penagihan, pelelangan, hingga rencana pelaksanaan eksekusi dinilai keluarga sebagai rangkaian yang perlu dipastikan kembali dasarnya, terutama setelah gugatan perdata diajukan ke pengadilan.

Dari sisi lokasi yang dipersoalkan, keluarga menyebut luas bidang yang menjadi sengketa sekitar 1.995 meter persegi, serta sudah dimanfaatkan untuk aktivitas Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sejak awal 1990-an. Penggunaan yang berlangsung lama itu membuat mereka meminta agar penundaan memberi waktu untuk pemeriksaan mendalam sebelum tindakan eksekusi diterapkan.

Pemkab Purworejo menilai permohonan penundaan eksekusi perlu dipandang sejalan dengan proses gugatan perdata. Harapannya, setelah pengadilan mempertimbangkan jeda pelaksanaan dan hasil pemeriksaan perkara berjalan, keputusan yang diambil memiliki rujukan yang jelas terhadap sengketa pelelangan maupun dasar yang dipakai untuk eksekusi.