jurnalistik.co.id – Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI membahas UU Keuangan Negara, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Dipo Satria Ramli menilai ruang fiskal pemerintah daerah saat ini terlalu sempit. Ia kemudian mendorong adanya penyesuaian dalam Revisi UU Keuangan Negara agar alokasi untuk daerah bisa diperbesar.
Dipo menyampaikan pandangannya ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum terkait UU Keuangan Negara pada Kamis (17/9/2026). Menurutnya, belanja dan kontrol keuangan negara memiliki pembagian peran yang seharusnya tercermin lebih kuat dalam mekanisme penganggaran.
Belanja daerah dan kontrol pusat
Dalam kesaksiannya, Dipo menekankan bahwa proses pengeluaran yang selama ini terjadi perlu diarahkan lebih banyak kepada belanja di level daerah. Ia menyatakan, “Memang kita pelan-pelan, menurut saya, spending banyak ke daerah. Belanja itu daerah, pemerintah pusat itu kontrol,” kata Dipo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI DPR RI terkait dengan UU Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan itu merujuk pada keyakinannya bahwa pemerintah daerah seharusnya memegang porsi belanja yang lebih besar, sementara pemerintah pusat berfungsi melakukan pengendalian. Dengan cara tersebut, kata Dipo, pembiayaan kebutuhan daerah dapat berjalan lebih sesuai kapasitas yang ada.
Dipo juga menilai bahwa kemandirian finansial daerah belum merata. Ia menyebut masih banyak pemerintah daerah yang belum mampu menutup kebutuhan pembiayaan secara mandiri melalui pendapatan daerahnya sendiri.
APBD ditopang PAD secara terbatas
Dari analisisnya, Dipo mencontohkan bahwa hanya daerah-daerah tertentu yang punya kemampuan menanggung porsi besar dari APBD melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya sebagai wilayah yang bisa menutup lebih dari setengah APBD dari PAD.
Namun, Dipo menambahkan bahwa gambaran tersebut tidak terjadi pada mayoritas daerah. “Sementara itu, lebih dari separuh daerah yang dianalisis hanya mampu menutup sekitar 10% APBD dari PAD,” ujarnya dalam pemaparan di forum tersebut.
Dengan adanya ketimpangan kemampuan pembiayaan tersebut, Dipo melihat adanya keterbatasan struktur pendapatan yang memengaruhi daya dukung fiskal. Kondisi ini, menurutnya, membuat ruang untuk menjalankan program daerah menjadi lebih sempit, terutama ketika kebutuhan belanja terus menuntut respons cepat.
Berita Terkait
Keterbatasan pajak di pusat dan daerah
Dipo kemudian mengaitkan masalah sempitnya fiskal daerah dengan faktor perpajakan dan kewenangan pungut. Ia mengatakan, “Dan ini mungkin memang karena ada keterbatasan pajak yang bisa ditarik di pusat dan pajak apa saja yang bisa ditarik di daerah. Dan ini sangat sensitif,” kata Dipo.
Poin utama dari pernyataan tersebut adalah sensitivitas pengaturan sumber penerimaan. Ketika pajak yang dapat ditarik baik di tingkat pusat maupun di daerah menghadapi batasan tertentu, komposisi pendapatan daerah akan ikut terpengaruh dan pada akhirnya membatasi kemampuan daerah dalam membiayai belanja.
Dalam konteks tersebut, Dipo memandang revisi regulasi keuangan negara menjadi penting agar desain penganggaran selaras dengan realitas kapasitas fiskal daerah. Ia menilai pergeseran bertahap menuju peningkatan belanja daerah bukan sekadar soal perubahan angka, tetapi juga soal penyesuaian kerangka yang menentukan siapa menanggung belanja dan dari sumber apa belanja itu dibiayai.
Revisi UU Keuangan Negara untuk memperbesar alokasi
Sejalan dengan pandangan itu, Dipo menyarankan agar pemerintah memperbesar anggaran ke daerah dalam Revisi UU Keuangan Negara. Dorongan ini berangkat dari keyakinannya bahwa belanja yang menyangkut kebutuhan daerah perlu mendapat ruang yang lebih luas, mengingat tidak semua daerah mempunyai kemampuan pendapatan yang cukup kuat untuk menutup sebagian besar belanja.
Ia tidak menutup kemungkinan perubahan dilakukan secara bertahap. Namun, arah kebijakan yang ia tekankan jelas: spending perlu diarahkan lebih banyak pada belanja daerah, sementara kontrol berada di pemerintah pusat.
Dengan mempertimbangkan fakta bahwa Jakarta dan Surabaya mampu menutup lebih dari setengah APBD dari PAD, sementara lebih dari separuh daerah hanya mampu menutup sekitar 10% APBD dari PAD, Dipo seolah menunjukkan bahwa ketahanan fiskal daerah sangat dipengaruhi variasi sumber penerimaan. Perbedaan tersebut membuat kebutuhan penataan distribusi alokasi menjadi semakin relevan untuk menjawab disparitas kemampuan pembiayaan.
Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut menjadi ruang untuk menilai ulang desain pengelolaan keuangan negara di tingkat aturan. Dalam forum Komisi XI DPR RI terkait UU Keuangan Negara, Dipo menempatkan perspektif fiskal daerah sebagai masalah kebijakan yang perlu ditindaklanjuti melalui Revisi UU Keuangan Negara.
Pada akhirnya, pemaparan Dipo bermuara pada gagasan bahwa struktur penerimaan dan pengaturan belanja harus ditata supaya kapasitas daerah bisa bergerak lebih seimbang. Selagi perpajakan dan kewenangan pungut dinilai sensitif, Dipo mendorong adanya penyesuaian agar alokasi untuk daerah bisa diperbesar melalui perubahan yang diatur dalam revisi UU Keuangan Negara.












