Politik & Parlemen

Memperkokoh Konstitusionalisme Pancasila

×

Memperkokoh Konstitusionalisme Pancasila

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Meneguhkan Konsitusionalisme Pancasila

jurnalistik.co.id – Setiap 18 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia sebagai pengingat bahwa negara bekerja tidak hanya lewat kebijakan, tetapi juga lewat hukum dasarnya. Peringatan ini memiliki dasar hukum yang tegas, yaitu Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Republik Indonesia.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 September 2008 atas usul Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam ketentuan itu, 18 Agustus diperingati untuk mengenang penetapan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sehari setelah proklamasi kemerdekaan.

Dengan demikian, penetapan konstitusi ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan itu sendiri. Walaupun tidak ditetapkan sebagai hari libur, peringatan ini dimaksudkan sebagai momen refleksi kolektif tentang bagaimana negara dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang mengikat.

Hari Konstitusi juga seharusnya menjadi ruang evaluasi yang lebih dalam. Tidak berhenti pada seremonial tahunan, momentum ini layak dipakai untuk menakar sejauh mana konstitusi yang telah mengalami lebih dari dua dekade amandemen betul-betul memantulkan jiwa Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara.

Konstitusionalisme, dalam pandangan ketatanegaraan, tidak semata-mata perkara teknik hukum tata negara. Ia juga menyangkut cara pandang tentang bagaimana kekuasaan dibatasi, diarahkan, dan ditujukan agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Karena itu, pertanyaan yang patut terus diajukan adalah: ketika konstitusi menjadi rujukan tertinggi, sejauh mana praktik penyelenggaraan negara benar-benar selaras dengannya. Pada titik ini, diskursus ketatanegaraan menemukan relevansinya, bukan sebagai wacana formal, tetapi sebagai kompas moral dan legal.

Dari Institusi ke Konstitusi

Dalam tradisi pemikiran ketatanegaraan Barat, gagasan konstitusionalisme setidaknya bertumpu pada dua aliran besar. Keduanya sama-sama berangkat dari kebutuhan agar kekuasaan tidak bergerak tanpa batas.

Aliran pertama dikenal sebagai konstitusionalisme klasik yang berakar pada pemikiran John Locke dan Montesquieu. Locke menekankan bahwa kekuasaan negara berasal dari kontrak sosial, sehingga harus dibatasi agar tidak melanggar hak alamiah warga negara, terutama hak atas hidup, kebebasan, dan harta benda.

Montesquieu melengkapi gagasan tersebut lewat konsep pemisahan kekuasaan atau trias politica. Dalam kerangka ini, kekuasaan dibagi ke dalam legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar saling mengawasi dan tidak terkonsentrasi pada satu tangan.

Dari semangat itu kemudian dikenal luas prinsip “rule of law”. Intinya adalah kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Aliran kedua adalah teori normativis yang dikembangkan Hans Kelsen melalui gagasan hierarki norma atau “Stufenbau theory”. Kelsen berpandangan bahwa tata hukum suatu negara disusun secara berjenjang, dengan konstitusi menempati posisi tertinggi sebagai norma dasar yang menjadi sumber validitas bagi peraturan-peraturan di bawahnya.

Jika konstitusi dipahami sebagai puncak hierarki norma, maka lahirlah konsep supremasi konstitusi. Supremasi ini menegaskan bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengikat seluruh penyelenggara negara tanpa kecuali.

Bagi diskursus ketatanegaraan, pemikiran-pemikiran tersebut memberi kerangka untuk membaca ulang hubungan antara konstitusi dan praktik kekuasaan. Hari Konstitusi, karenanya, bukan sekadar penanda kalender, melainkan kesempatan untuk mengembalikan arah diskusi pada akar filosofinya: pembatasan kekuasaan melalui hukum dasar, demi kepentingan rakyat.

Dalam praktik, semangat rule of law dan pemisahan kekuasaan seharusnya tercermin pada cara pengambilan keputusan: wewenang yang diberikan tidak diperlakukan sebagai ruang bebas, melainkan dijalankan sesuai batas konstitusional. Ketika setiap cabang kekuasaan saling mengawasi, kebijakan lebih mudah diuji dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap kepentingan rakyat.

Karena itu, peringatan Hari Konstitusi juga dapat dibaca sebagai ajakan agar amandemen tidak hanya dipahami sebagai proses perubahan, tetapi sebagai upaya menjaga agar konstitusi tetap memantulkan nilai Pancasila dalam lanskap yang terus bergerak. Dengan menjadikan konstitusi sebagai rujukan tertinggi, diskusi ketatanegaraan memperoleh makna yang lebih konkret: mengukur keselarasan antara teks hukum dasar dan kenyataan penyelenggaraan negara.