Politik & Parlemen

PPHN dan Haluan Pembangunan Baru: Jembatan Konsistensi, Adaptif, dan Berkelanjutan

×

PPHN dan Haluan Pembangunan Baru: Jembatan Konsistensi, Adaptif, dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: PPHN dan Arah Baru Haluan Pembangunan Nasional

jurnalistik.co.id – Pertemuan pimpinan MPR dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu membuka fase baru perjalanan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dalam pertemuan itu, Presiden menyambut gagasan PPHN, sekaligus meminta agar konsep yang disusun MPR dikaji kembali dan disempurnakan, termasuk terkait bentuk produk hukum yang paling tepat untuk mengaturnya.

PPHN yang dibahas saat ini juga bukan gagasan yang muncul secara mendadak. Sejak periode kepemimpinan MPR di bawah Taufiq Kiemas, Zulkifli Hasan, Bambang Soesatyo, hingga Ahmad Muzani, gagasan mengenai haluan negara terus ditelaah dan diperdebatkan. Proses panjang tersebut kemudian menghasilkan keputusan yang menjadi pijakan formal melalui Keputusan MPR RI Nomor 3 Tahun 2024, di mana PPHN secara resmi menjadi rekomendasi MPR RI untuk ditindaklanjuti.

Dalam perspektif ketatanegaraan, urgensi PPHN tidak hanya berhubungan dengan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Lebih dari itu, PPHN dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan negara, atau state continuity, agar kebijakan tidak putus pada setiap pergantian kepemimpinan. Konstitusi sendiri telah menetapkan tujuan bernegara dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, sementara pencapaiannya memerlukan arah pembangunan yang konsisten dan berkelanjutan.

Karena itu, penempatan PPHN harus dipahami secara tepat. PPHN tidak dimaksudkan sebagai alat yang membatasi kewenangan Presiden. Alih-alih, PPHN diposisikan sebagai jembatan yang menghubungkan cita-cita konstitusi dengan arah kebijakan pembangunan nasional sekaligus pembangunan daerah secara berkelanjutan lintas generasi.

Dalam kerangka inilah, PPHN dapat dimengerti sebagai kebutuhan akan kesinambungan pembangunan. PPHN tidak hendak menghidupkan kembali desain ketatanegaraan yang lebih dulu ada sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana merancang PPHN agar dapat diterapkan secara efektif tanpa merombak bangunan konstitusi hasil reformasi yang telah berjalan.

Tantangan implementasi PPHN

Terdapat setidaknya dua tantangan besar dalam implementasi PPHN. Tantangan pertama berkaitan dengan aspek kelembagaan. Tantangan paling mendasar adalah memastikan keberadaan PPHN tidak mengubah bangunan sistem ketatanegaraan yang telah dibentuk melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Pasca-amandemen, Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai mandataris MPR. Karena perubahan posisi konstitusional tersebut, desain PPHN harus menjaga agar tidak muncul hubungan subordinatif yang menempatkan Presiden seolah-olah bertanggung jawab kepada MPR dalam menjalankan pemerintahan.

PPHN perlu dipahami sebagai instrumen yang memperkuat kesinambungan kebijakan negara, bukan sebagai mekanisme yang menggeser prinsip checks and balances. PPHN juga tidak boleh ditarik menjadi upaya menghidupkan kembali konsep supremasi MPR yang sebelumnya telah berubah melalui reformasi konstitusi. Intinya, arah PPHN harus selaras dengan bangunan baru yang menekankan keseimbangan, bukan dominasi.

Menjaga agar isi PPHN tidak melebar

Tantangan kedua berada pada aspek substansi. Keberhasilan PPHN tidak hanya ditentukan oleh bentuk hukumnya, tetapi juga oleh materi muatannya. Sebab, PPHN berisiko kehilangan fungsi strategis apabila isinya bergeser menjadi hal yang lebih teknis dan operasional.

PPHN tidak boleh berubah menjadi dokumen yang memuat program-program teknis pemerintahan. PPHN juga tidak seharusnya menjadi kumpulan daftar proyek pembangunan yang semata-mata menempatkan agenda pembangunan sebagai daftar yang rinci. Jika ruang lingkup tersebut terjadi, maka PPHN akan berpotensi masuk ke wilayah yang menjadi domain Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Dengan menjaga agar substansi tetap pada perannya sebagai arah dan haluan, PPHN diharapkan mampu memenuhi kebutuhan kesinambungan pembangunan tanpa mengaburkan garis kewenangan. Di sisi lain, bentuk produk hukum yang nantinya dipilih—sebagaimana diminta Presiden untuk dikaji kembali dan disempurnakan—harus mendukung agar PPHN tetap berada dalam koridor konstitusional.

Jika PPHN disusun secara tepat, ia dapat berfungsi sebagai penghubung yang menjaga keberlanjutan dari tujuan konstitusi menuju kebijakan pembangunan. Namun, ketika kelembagaan dan substansi tidak dirancang dengan cermat, PPHN justru bisa menimbulkan ketidaksesuaian dengan sistem yang telah dibangun melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Karena itu, desain yang efektif memerlukan perhatian pada dua lapisan sekaligus: bagaimana PPHN diposisikan dalam hubungan antarlembaga, dan bagaimana batas materi muatannya ditetapkan agar tidak melangkahi ruang kerja eksekutif. Dengan perumusan yang demikian, gagasan PPHN dapat ditindaklanjuti sebagai arah pembangunan yang konsisten, adaptif, dan berkelanjutan—tanpa mengganggu fondasi konstitusi yang menjadi penopang penyelenggaraan negara.