jurnalistik.co.id – Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap dua tersangka kasus penyerangan karyawan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), setelah sebelumnya peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka tembak dan luka bacok.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, dua tersangka yang diamankan berinisial MI (46) dan KZ (52).
“Kedua tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eka kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2026).
Petugas menangkap keduanya pada Kamis (4/6/2026) malam.
Penangkapan MI dan KZ
Eka menyebut, tersangka MI ditangkap di wilayah Kabupaten Inhu.
Sementara itu, tersangka KZ ditangkap setelah kabur ke rumah orangtuanya di Kabupaten Indragiri Hilir.
Setelah diamankan, kedua tersangka kini ditahan di tahanan Mapolres Inhu.
Eka menambahkan keterlibatan para tersangka dalam peristiwa penyerangan tersebut.
“Kedua tersangka terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap karyawan PT SBP, yang menggunakan senjata tajam dan senapan angin. Hasil dari pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya,” kata Eka.
Barang bukti yang disita
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disebutkan meliputi 1 butir peluru senapan angin dari punggung korban atas nama Leo Saputra, 1 buah flashdisk berisi video pengeroyokan, serta pakaian sejumlah korban.
Penyelidikan berlanjut untuk tersangka lain
Kapolres juga menyatakan polisi masih memburu empat orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AI, E, LM, dan SM alias Ucil.
“Kami meminta, kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut, agar segera menyerahkan diri dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Tim akan terus melakukan pengejaran,” kata Eka.
Peristiwa penyerangan itu terjadi saat para korban yang merupakan karyawan perusahaan sawit PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sedang berkumpul dan sarapan pagi di lokasi kerja.
Pada Senin (1/6/2026), sekelompok orang datang membawa senjata tajam dan senapan angin dengan jumlah sekitar 100 orang.
Mereka disebut ingin menghentikan aktivitas perusahaan.
Tanpa adanya pembicaraan, para pelaku langsung melakukan penyerangan.
Akibat serangan tersebut, sebanyak 6 orang karyawan perusahaan menjadi korban penembakan dan pembacokan.
Korban mengalami luka tembak dan luka bacok serta kini harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Enam tersangka ditetapkan dan peran AI
Setelah kejadian, pihak perusahaan melaporkan peristiwa itu ke Polres Inhu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AI, E, LM, KZ, M, dan SM alias Ucil.
Dari daftar tersebut, salah satu diduga tersangka adalah AI yang disebut selaku ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM).
AI diketahui menjabat sebagai Ketua Koalisi Nasional Reformasi Agraria (KNARA) Kabupaten Inhu dan Ketua Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMUK).
Dalam penyerangan yang terjadi di lokasi kerja perusahaan sawit tersebut, kerumunan pelaku datang dalam jumlah besar dan membawa senjata tajam serta senapan angin sebelum melakukan aksi. Serangan dilakukan tanpa proses komunikasi terlebih dahulu, sehingga para karyawan yang saat itu sedang berkumpul untuk sarapan pagi langsung menjadi korban.
Setelah laporan masuk, penyidik kemudian menelusuri keterlibatan para pihak yang diduga berperan dalam kasus pengeroyokan dan penyerangan terhadap karyawan PT SBP. Dari rangkaian pemeriksaan, polisi memastikan adanya pengakuan dari tersangka yang diamankan, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti sebagai penguat perkara, termasuk rekaman video pengeroyokan dan temuan di lokasi terkait senjata yang digunakan.
MI dan KZ yang kini ditahan merupakan bagian dari proses pengungkapan kasus yang sebelumnya sudah menetapkan beberapa tersangka. MI ditangkap di Kabupaten Inhu, sementara KZ dicari hingga akhirnya ditemukan di tempat tinggal keluarganya di Kabupaten Indragiri Hilir. Sementara itu, penyidik menyatakan penegakan hukum masih berlanjut untuk pelaku lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan upaya pengejaran agar proses penyidikan dapat terus berjalan.












