jurnalistik.co.id – Densus 88 Antiteror Polri mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan temuan terkait radikalisme dan terorisme di ruang digital. Ajakan ini disampaikan menyusul penangkapan seorang pria berinisial AR di Kabupaten Ciamis.
Menurut Densus 88 Antiteror Polri, pelaporan tidak hanya ditujukan pada konten, tetapi juga aktivitas yang dinilai mencurigakan di media sosial atau platform digital. Densus menilai keterlibatan publik dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan sedini mungkin.
Imbauan tersebut berkaitan dengan penindakan terhadap AR di Ciamis, Jawa Barat, yang diduga melakukan propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial. Penindakan dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan yang mengarah pada dugaan keterkaitan aktivitas digital dengan tindak pidana terorisme.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Mayndra menekankan bahwa masyarakat juga diminta tetap berperan aktif melawan penyebaran paham ekstremisme, radikalisme, maupun terorisme lewat ruang digital. Densus meminta publik tidak mudah terpengaruh oleh konten yang memuat ajakan kebencian, pembenaran terhadap kekerasan, hingga propaganda kelompok teroris.
“Trend propaganda dan rekrutmen terorisme di media sosial harus menjadi atensi semua pihak,” ucapnya. Ia menyebut perhatian semua pihak menjadi penting karena pola propaganda dan rekrutmen kerap berkembang melalui penyebaran konten yang melibatkan audiens luas.
Dalam penanganan kasus AR, Mayndra menyatakan Densus mengaitkan imbauan tersebut dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penindakan terhadap AR dilakukan pada Senin (20/7/2026), dan penyidik mendalami dugaan aktivitas propaganda, rekrutmen, serta penghasutan yang terjadi melalui platform media sosial.
Mayndra menjelaskan, “Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan,”. Densus menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Berita Terkait
Saat ini, penyidik masih mendalami peran AR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Densus juga menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Di sisi lain, Ketua RW Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Dadang, menyampaikan bahwa AR ditangkap di rumahnya sekitar pukul 05.30 WIB. Dadang mengatakan penangkapan terjadi tanpa perlawanan, sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa insiden berarti.
Dadang menuturkan, pada saat penggeledahan petugas menyita sekitar enam buku bertema tauhid dari kamar AR. Informasi itu menjadi bagian dari keterangan yang menyertai penjelasan kronologi penangkapan yang dilakukan di Desa Sukaharja.
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Carsono juga menyebut bahwa penyidikan terkait dugaan tindak pidana terorisme sepenuhnya menjadi kewenangan Densus 88 Antiteror Polri. Dengan demikian, proses pemeriksaan dan pendalaman perkara diarahkan pada mekanisme penegakan hukum yang berada dalam otoritas unit tersebut.
Melalui imbauan ini, Densus 88 Antiteror Polri menempatkan pelaporan masyarakat sebagai salah satu langkah yang dapat membantu aparat menindaklanjuti indikasi radikalisme dan terorisme di media sosial. Publik diharapkan tetap waspada terhadap konten yang berpotensi mendorong kebencian, melegitimasi kekerasan, atau menyebarkan propaganda kelompok teroris.
Imbauan itu menekankan agar masyarakat tidak hanya melihat isi konten, tetapi juga memperhatikan aktivitas digital yang dinilai mengarah pada penyebaran paham ekstrem. Jika ada indikasi propaganda, ajakan, atau upaya rekrutmen yang berpotensi mendorong kekerasan, publik diharapkan menyampaikan laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam keterangannya, Densus 88 Antiteror Polri menyatakan penyidikan terhadap AR berangkat dari temuan materi yang memuat narasi radikalisme dan terorisme, termasuk unsur pembenaran terhadap tindakan kekerasan. Temuan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melanjutkan proses pemeriksaan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Di tingkat lokal, Dadang menjelaskan AR ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB dan pengamanan berlangsung tanpa insiden berarti. Saat penggeledahan, petugas menyita sekitar enam buku bertema tauhid dari kamar AR, dan informasi itu melengkapi rangkaian keterangan terkait kronologi penangkapan sebelum proses pendalaman perkara.












