Hukum & Kriminal

Densus 88 Dalami Peran AR yang Ditangkap di Ciamis karena Dugaan Propaganda Medsos

×

Densus 88 Dalami Peran AR yang Ditangkap di Ciamis karena Dugaan Propaganda Medsos

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Densus 88 Ungkap Peran Pria Terduga Teroris yang Ditangkap di Ciamis

jurnalistik.co.id – Densus 88 Antiteror Polri mengungkap keterlibatan pria berinisial AR (43) yang ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terkait dugaan penyebaran materi bermuatan radikalisme dan terorisme melalui media sosial.

Dalam keterangannya, Kombes Mayndra Eka Wardhana menyampaikan bahwa penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang berisi narasi radikalisme dan terorisme, sekaligus unsur “legitimasi terhadap kekerasan”.

Penelusuran peran melalui media sosial

Mayndra menjelaskan, aktivitas yang diduga dilakukan AR melibatkan berbagai platform media sosial sebagai sarana propaganda, rekrutmen, dan penghasutan.

“Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Mayndra, penyidik masih mendalami peran AR untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam aktivitas yang diduga terhubung dengan propaganda dan rekrutmen kelompok teroris.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Densus 88 bersifat intensif, dan proses penegakan hukum tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Mayndra.

Selain itu, Mayndra juga menekankan bahwa setiap tindakan kepolisian didasarkan pada alat bukti yang sah serta menghormati prinsip praduga tak bersalah.

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata dia.

Mayndra menambahkan bahwa tren propaganda dan rekrutmen kelompok teroris melalui media sosial perlu mendapat perhatian. Ia menyebut ruang digital saat ini menjadi salah satu medium penyebaran paham ekstremisme.

“Tren propaganda dan rekrutmen terorisme di media sosial harus menjadi atensi semua pihak,” ujar dia.

Karena itu, Densus 88 mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh konten yang berisi ajakan kebencian, pembenaran terhadap kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.

Mayndra juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial maupun platform digital, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penangkapan di Ciamis

AR ditangkap di kediamannya di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, pada Senin pagi. Ketua RW setempat, Dadang, menyebut AR tidak melakukan perlawanan saat diamankan sekitar pukul 05.30 WIB.

Dadang menyampaikan bahwa petugas melakukan penggeledahan di tempat AR tinggal. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sekitar enam buku bertema tauhid dari kamar AR.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Carsono menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi proses penindakan yang dilakukan Densus 88.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, AR diketahui bekerja sebagai penggiling padi dan cenderung tertutup. Menurut Carsono, sosialisasi AR dengan warga setempat cukup jarang.

Carsono menegaskan bahwa penyidikan mengenai dugaan keterlibatan AR dalam tindak pidana terorisme sepenuhnya menjadi kewenangan Densus 88 Antiteror Polri.

Sejumlah keterangan tersebut menunjukkan bahwa fokus penyidik saat ini masih pada pendalaman peran AR, termasuk bagaimana materi-materi bermuatan radikalisme dan terorisme itu disebarkan serta konteks keterlibatan yang diduga terhubung dengan propaganda dan rekrutmen melalui media sosial.

Mayndra menuturkan, pendalaman yang dilakukan penyidik tidak berhenti pada pengungkapan awal, melainkan diarahkan untuk memetakan bagaimana materi-materi bermuatan radikalisme dan terorisme itu diduga dipakai dalam proses propaganda serta rekrutmen.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pernyataan dan tindakan kepolisian dalam perkara ini tetap berpegang pada alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Densus 88 juga meminta masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital sesuai prosedur yang berlaku.