Hukum & Kriminal

OTT Bupati Lombok Barat: KPK Sita Uang Tunai hingga Toyota Alphard senilai Rp 9,06 M

×

OTT Bupati Lombok Barat: KPK Sita Uang Tunai hingga Toyota Alphard senilai Rp 9,06 M

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Toyota Alphard Rp 9,06 M dalam OTT Bupati Lombok Barat

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, bersama pihak lainnya.

Menurut KPK, total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih Rp 9,06 miliar, sebagaimana disampaikan dalam keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang melibatkan para pihak tersebut.

โ€œDalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar,โ€ kata Ahmad Taufik Husein.

Dalam keterangannya, KPK merinci bentuk serta nilai barang bukti yang disita, mulai dari uang tunai, aset tanah, hingga kendaraan bermotor.

Barang bukti yang diamankan

Uang tunai menjadi salah satu komponen barang bukti yang disita oleh tim KPK. KPK menyebut ada uang tunai dari pencairan rekening milik Dirut AMGM Sudirman senilai Rp 1,25 miliar.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai di rumah Junaidi selaku Bendahara CV DKK senilai Rp 20 juta, serta uang dalam rekening perusahaan CV DKK sebesar Rp 489 juta.

Dari sisi aset properti, KPK mencatat sertifikat dan AJB tanah milik Bupati Ahmad Zaini dengan nilai Rp 2,75 miliar.

KPK turut menyita kwitansi pembelian tanah milik istri Bupati Ahmad Zaini senilai Rp 3,325 miliar.

Adapun terkait barang bergerak, KPK mengamankan 1 unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar.

Rincian nilai-nilai tersebut disampaikan sebagai bagian dari total pengamanan barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

Tersangka dan pasal yang disangkakan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana. Ketiganya disebut berhubungan dengan isu benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Tiga tersangka yang dimaksud adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama (Dirut) PT Melconel, Alvonsus Gani; serta Dirut AMGM, Sudirman.

Untuk dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, KPK menyatakan Ahmad Zaini bersama Sudirman melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK menyebut Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun untuk Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi, KPK menyebut yang bersangkutan disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam uraian KPK, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (21/7/2026) yang sama dengan rangkaian pengungkapan OTT tersebut.

Penahanan selama 20 hari pertama

KPK menyampaikan langkah lanjutan berupa penahanan terhadap para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dari rangkaian keterangan tersebut, KPK menempatkan pengamanan barang bukti dan penetapan tersangka sebagai dua bagian yang saling terkait dalam penanganan kasus yang bermula dari OTT.

Dengan demikian, selain menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 9,06 miliar, KPK juga menetapkan tiga tersangka serta menetapkan masa penahanan awal untuk proses pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Penanganan kasus ini tetap berada pada tahap yang ditentukan, dengan pengajuan penahanan selama 20 hari pertama sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026 sesuai keterangan KPK.