jurnalistik.co.id – Densus 88 Antiteror Polri membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga teroris berinisial AR di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026). Penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan aktivitas yang berkaitan dengan propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial.
Melalui Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana menyampaikan penindakan terhadap AR merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya. Mayndra menyebut, kegiatan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Densus 88 Antiteror Polri pada Senin, 20 Juli 2026, telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” kata Kombes Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Mayndra menjelaskan, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya penyebaran materi melalui platform media sosial yang memuat narasi radikalisme dan terorisme. Menurutnya, materi yang beredar itu juga disebut mengandung legitimasi terhadap kekerasan.
“Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme , legitimasi terhadap kekerasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mayndra mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AR. Pemeriksaan itu diarahkan untuk mendalami peran yang diduga dilakukan AR dalam aktivitas tersebut, sekaligus memastikan keterkaitan yang ditemukan dalam penyidikan.
Mayndra menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan aparat didasarkan pada alat bukti yang sah. Ia juga menekankan agar penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip hukum, termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata dia.
Penangkapan di kediaman
Berita Terkait
Kompas.com sebelumnya melaporkan, AR ditangkap di kediamannya sekitar pukul 05.30 WIB pada Senin pagi. Penangkapan dilakukan di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis.
Laporan tersebut menyebut Ketua RW Desa Sukaharja, Dadang, mengungkapkan dirinya menyaksikan proses penangkapan sekaligus penggeledahan. Dadang juga menyampaikan bahwa AR tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
Menurut Dadang, saat proses pengamanan berlangsung, ia hanya mendengar AR mengucapkan kalimat tersebut. “Saya hanya dengar dia bilang Innalillahi wa Innaillaihi roojiun ,” ujar Dadang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.
Informasi yang disampaikan Dadang menggambarkan situasi saat aparat melakukan penindakan pada pagi hari, tanpa adanya perlawanan dari terduga. Meski demikian, detail keterlibatan AR dalam dugaan aktivitas tetap akan dipastikan melalui pemeriksaan yang sedang berjalan.
Imbauan soal propaganda digital
Densus 88 juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran paham ekstremisme, radikalisme, maupun terorisme di ruang digital. Imbauan itu disampaikan sebagai respons atas dugaan penyebaran propaganda yang melibatkan media sosial.
Pihak Densus meminta agar warga tidak mudah terpengaruh oleh konten yang berisi ajakan kebencian. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak terbawa pembenaran terhadap kekerasan ataupun propaganda yang berasal dari kelompok teror.
Densus 88 menyampaikan pula ajakan agar masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial maupun platform digital. Pelaporan diharapkan bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses penegakan hukum.
Dengan demikian, penangkapan AR di Kabupaten Ciamis pada Senin (20/7/2026) diikuti rangkaian pemeriksaan untuk mendalami dugaan aktivitasnya. Pernyataan resmi Densus 88 menegaskan bahwa proses penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, sekaligus mengutamakan prinsip praduga tak bersalah.












