jurnalistik.co.id – Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi menyatakan Candi Muarajambi saat ini berada di tengah aktivitas 15 perusahaan, mulai dari yang berkaitan dengan batubara hingga perusahaan kelapa sawit. Pernyataan itu disampaikan oleh Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi, Novie Hari Putranto.
Novie menyebutkan bahwa salah satu perusahaan batubara bahkan telah berada di dalam zona inti Candi Muarajambi. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menyentuh aspek lingkungan kawasan, tetapi juga berpotensi mengubah wajah ruang dan kehidupan masyarakat di sekitar cagar budaya.
“Kita lagi ngumpulin data soal peruntukan izinnya apa, karena ada yang untuk batubara, dan lain-lain,” kata Novie, Minggu (19/7/2026). Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendataan agar gambaran tentang peruntukan izin yang dimiliki masing-masing perusahaan dapat disusun dengan lebih utuh.
Ia juga menambahkan bahwa data yang dihimpun perlu diperbarui karena terdapat dinamika di lapangan. “Nah, kita update dulu datanya, karena ada beberapa yang sudah pindah, kemudian digunakan oleh perusahaan lain,” ujarnya.
Untuk memahami keterkaitan keberadaan perusahaan dengan pengelolaan kawasan cagar budaya, Novie mengacu pada dasar penetapan wilayah Candi Muarajambi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29/M/2013 tentang penetapan satuan ruang geografis Muarajambi sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional, luas kawasan Muarajambi seluas 3.981 hektar dibagi dalam empat bagian dan mencakup 8 desa.
Rincian pembagian wilayah tersebut meliputi bagian utara yang mencakup Desa Berembang dan Desa Danau Lamo. Bagian timur mencakup Desa Teluk Jambu dan Desa Dusun Mudo, sedangkan bagian selatan mencakup Desa Kemingking Dalam dan Desa Tebat Patah. Adapun bagian barat mencakup Desa Danau Lamo dan Desa Baru.
Novie menuturkan bahwa sebaran perusahaan yang dimaksud tidak merata pada seluruh bagian kawasan. “Saat ini yang terbanyak itu ada di bagian Selatan, dan salah satu perusahaan sudah masuk ke zona inti,” jelasnya.
Ia kemudian merujuk pada perubahan skema zonasi dalam pengelolaan kawasan cagar budaya nasional Muarajambi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 135/M/2023, kawasan cagar budaya nasional Muarajambi kini dibagi dalam tiga zonasi, yakni zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan.
Berita Terkait
Dengan pembagian zonasi tersebut, kehadiran 15 perusahaan yang disebutkan Novie berdampak langsung pada kondisi kawasan. Ia menilai perubahan landscape Candi Muarajambi serta kehidupan masyarakat di sekitarnya merupakan konsekuensi yang perlu mendapat perhatian serius.
Novie juga menekankan kekhawatiran yang berkaitan dengan hilangnya nilai sejarah serta fungsi kawasan. Menurutnya, keberadaan belasan perusahaan dikhawatirkan mengikis sejarah Candi Muarajambi sebagai pusat peradaban pendidikan. Di sisi lain, ia juga menyoroti kekayaan tumbuhan endemik yang sejak dahulu dimanfaatkan masyarakat sebagai bahan obat-obatan.
“Dulu di lokasi candi juga menjadi laboratorium obat-obatan, karena banyak jenis tumbuhan yang dipakai masyarakat sebagai obat. Tidak hanya itu, Candi Muarajambi juga sebagai laboratorium sejarah dan pendidikan. Makanya, kalau kawasan ini tidak bebas dari perusahaan, dikhawatirkan sejarah dan laboratorium ini hilang, atau tidak bisa kembali lagi,” kata Novie.
Ia memandang bahwa proses pemeliharaan dan pelestarian tidak cukup hanya berbicara mengenai bangunan fisik candi, melainkan juga mempertimbangkan fungsi historis dan ekosistem yang pernah menyokong aktivitas pendidikan maupun pengobatan tradisional.
Dalam riwayat keterlibatan warga terkait isu yang sama, terdapat peristiwa pada 7 April 2022. Pada saat itu, seorang warga bernama Borju sempat menghadang Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, ketika melakukan kunjungan ke Candi Muaraambi.
Menurut keterangan yang termuat dalam pemberitaan, Borju mendekati Presiden yang saat itu berjalan kaki, kemudian melaporkan kehadiran stockpile batubara sebagai sesuatu yang mengancam Candi Muarajambi. Aksi menghadang tersebut muncul sebagai bentuk penegasan protes warga terhadap keberadaan aktivitas batubara di sekitar kawasan.
Dengan demikian, pernyataan Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi memperlihatkan adanya pekerjaan lanjutan dalam pendataan izin dan pemetaan keberadaan perusahaan di dalam dan sekitar area zonasi cagar budaya. Di saat yang sama, kekhawatiran yang disampaikan Novie menempatkan isu pelestarian sebagai agenda yang menyentuh dimensi sejarah, pendidikan, serta keberlangsungan pemanfaatan tumbuhan endemik oleh masyarakat.
Ke depan, langkah pendataan yang disebut Novie menjadi pintu awal untuk merumuskan gambaran yang lebih jelas mengenai peruntukan izin masing-masing perusahaan. Dari sana, perhatian terhadap zona inti dan dampaknya terhadap lanskap Candi Muarajambi diharapkan semakin terarah sesuai kerangka zonasi yang ditetapkan melalui keputusan menteri.











